PALU | LIPUTAN9NEWS
Pejabat Sementara (PJS) Ketua Umum Pengurus Besar Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PB LS-ADI), Moh Sabil, mengeluarkan pernyataan sikap terkait adanya indikasi keterlibatan Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, dalam polemik pertambangan di wilayah Poboya.
Sabil menilai posisi lembaga negara tersebut perlu diklarifikasi agar tidak memunculkan persepsi negatif mengenai benturan kepentingan.
Kritik ini didasari oleh tiga poin utama yang menjadi perhatian serius LS-ADI. Pertama, dinamika pertambangan di wilayah Poboya yang dinilai masih menyisakan persoalan bagi masyarakat. Kedua, munculnya dugaan bahwa pihak Komnas HAM tidak sepenuhnya berpihak pada rakyat karena disinyalir terlibat sebagai pemain dalam industri tambang. Ketiga, adanya penilaian mengenai belum maksimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan Komnas HAM Sulawesi Tengah dalam mengawal isu tersebut sesuai mandat yang ada.
Moh Sabil menekankan bahwa integritas lembaga negara seperti Komnas HAM harus dijaga agar tetap menjadi pelindung hak asasi manusia yang murni. Hal ini disampaikan sebagai respons atas berkembangnya informasi mengenai situasi di wilayah pertambangan Sulawesi Tengah saat ini.
“Adanya dugaan keterlibatan pimpinan Komnas HAM Sulawesi Tengah dalam urusan pertambangan di Poboya merupakan catatan serius bagi penegakan HAM di daerah ini. Kami sangat menyayangkan jika muncul indikasi bahwa saudara Livand Breemer diduga tidak mendukung masyarakat dan membiarkan adanya celah bagi Komnas HAM untuk terlibat sebagai pemain tambang. Hal ini perlu diperjelas karena berpotensi menunjukkan adanya benturan kepentingan,” ujar Moh Sabil dalam rilis resminya hari ini, Sabtu (14/03/2026).
Sabil menambahkan bahwa LS-ADI mendorong transparansi serta penguatan fungsi pengawasan lembaga agar berjalan tanpa intervensi kepentingan praktis. Menurutnya, isu mengenai dugaan pengabaian tugas pokok ini harus segera dievaluasi agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi.
“Saudara Livand Breemer seharusnya fokus pada tugas-tugas kemanusiaan dan perlindungan hak warga, namun diduga tidak menggunakan tugasnya sebagai Ketua Komnas HAM Sulteng dengan semestinya dalam mengawal kasus Poboya. Jabatan itu adalah amanah konstitusi untuk membela rakyat, sehingga sangat disayangkan jika terdapat indikasi digunakan untuk kepentingan praktis di wilayah tambang,” tegas Sabil.
LS-ADI secara tegas mendesak dilakukannya evaluasi dan klarifikasi menyeluruh terkait kinerja serta netralitas Komnas HAM di Sulawesi Tengah. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin bahwa kepentingan masyarakat di wilayah terdampak tambang Poboya tetap menjadi prioritas utama.

























