Jakarta, LIPUTAN 9 NEWS
Ada yang berbeda dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Pada tahun ini, semua Paskibraka yang perempuan tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab. Hal ini mendapatkan tanggapan serius dari berbagai pihak, termasuk dari Direktur Eksekutif Central Axis of Indonesia (CAI) Umar Faruq.
Umar Faruq mengisahkan, delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba ketika sampai di IKN harus mencopot penutup aurat tersebut. Kejadian itu jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak.
Direktur Eksekutif Central Axis of Indonesia (CAI) Umar Faruq, memberikan respon serius terhadap kasus tersebut. Menurutnya, bagi calon Paskibraka yang memakai jilbab dan harus dilepas (copot) ketika Nanti melaksanakan tugas Sebagai Paskibraka di IKN merupakan Pelanggaran Hak asasi Manusia (HAM).
“Dalam UUD 1945 hak kebebasan beragama ini diatur dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan ‘Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali’ dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya’, Umar Faruq menjelaskan.
Selain itu, menurut Umar Faruq terkait keterangan di atas ditegaskan kembali dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.
“Maka dari itu Presiden harus bertindak tegas atas Kebijakan Penanggung jawab atau anitia yang membawahi dan yang mengakomodir Para Paskibraka dari seluruh Plosok Nusantara,” ucap Gus Faruq sapaan akrabnya ketika ditemui wartawan, Rabu (14/08/24).
Kemudian Gus Faruq menegaskan hal-hal yang tidak mengurangi rasa Khidmat dan kerapian dalam upacara bendera di IKN, tidak boleh menghalang-halangi kebebasan beragama dan atributnya.
“Paksaan menanggalkan jilbab sebuah pelanggaran HAM dan tidak Pancasilais. Saya berharap, segera cabut kebijakan tersebut siapapun penanggung jawab panitianya,” tutup pakar hukum Tata Negara ini. (MFA)