Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Telah Demisioner selama satu tahun otomatis masa bakti kepengurusan Jatman, Badan otonom (Banom) Nahdlatul Ulama sebagai organisasi para “penempuh” tarekat pimpinan Habib Luthfiy Ali bin Yahya dan Habib Umar Munthohar, sudah berakhir sejak September 2023.
Pada awal September 2024 ini, berawal dari sejumlah mursyid senior dan berpengaruh di Jatman, datang ke PBNU dan menemui Ketua Umum, KH. Yahya Cholil Staquf. Mereka melaporkan kondisi terkini Jatman.
Hari ini, Sabtu (14/09/24), lewat sebuah notulen dan hasil pengumpulan keterangan dan bukti-bukti keorganisasian, Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa merilis sejumlah temuan. Antara lain, soal telah berakhirnya kepengurusan Jatman 2018-2023. Statusnnya kadaluwarsa sehingga perlu diambil langkah organisasi untuk kelanjutkan kepengurusan Jatman.
Seperti dilansir Liputan9news sebelumnya, untuk mendapatkan gambaran yang utuh terkait kepengurusan Jatman masa khidmah 2018-2023 ini, Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) telah menugaskan Wakil Ketua Umum PBNU bidang Keagamaan dan Hubungan Antarlembaga, KH. Zulfa Mustofa. Meski bertugas memfasilitasi pertemuan dan mendengarkan masukan, tapi tidak untuk mengambil keputusan apa pun dengan para pengurus Idaroh Wustho dimaksud.
Selanjutnya, Kiai Zulfa bertugas menyampaikan informasi dan masukan dari pertemuan itu kepada peserta Rapat Pleno PBNU atau Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
“Ini untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait kepengurusan Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al- Mu’tabaroh An-Nahdliyah (Jatman),” ujar Kiai Zulfa kepada Lembaga Infokom dan Publikasi (LTN) PBNU.
Jatman adalah badan otonom (banom) Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU (ART NU) Pasal 18 ayat (7) huruf a, dan ditegaskan juga dalam Peraturan Dasar (PD) Jatman Pasal 2. Kepengurusan Jatman tingkat pusat disebut Idaroh Aliyyah dipilih dan diangkat lewat Muktamar Jatman yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali (Pasal 24 dan Pasal 30 PD Jatman).
Pengurus Harian Jatman Tingkat Pusat, yaitu Idaroh Aliyyah, harus mendapatkan pengesahan dari PBNU, sebagaimana diatur Pasal 54 ayat (1) ART NU. Muktamar XII Jatman di Pekalongan Jawa Tengah, 14-18 Januari 2018, memilih/menetapkan Habib Muh. Luthfiy Ali Bin Yahya sebagai Rais Am dan KH. Wahfiyuddin Sakam, S.E., MBA sebagai Mudir Am. Lalu, digantikan Habib Munthohar Semarang. Mereka memimpin Idaroh Aliyyah Jatman 2018-2023.
Pada 28 Juli 2024, di sela-sela Rapat Pleno, Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar menerima surat dari Rais Am Jatman, Habib Luthfiy. Isinya mohon PBNU memperpanjang Masa Khidmah Jatman yang berakhir 28 September 2023. PBNU menegaskan bahwa Rais Aam PBNU menerima surat itu dari seorang yang menyebut diri pengurus Jatman, tanggal 28 Juli 2024 atau 11 (sebelas) bulan usai berakhirnya masa khidmah kepengurusan Idaroh Aliyyah Jatman.
Meski surat itu berkop Jatman, ada nomor surat dan distempel, tapi karena hanya ditandatangani oleh Habib Luthfiy seorang diri, maka PBNU menganggap itu “surat pribadi” Habib Luthfiy kepada Kiai Miftah. Walau surat itu bertanggal 16 Agustus 2023, tapi karena baru disampaikan kepada Rais Aam PBNU pada tanggal 28 Juli 2024, maka PBNU menganggap surat tersebut “wujuuduhu ka’adamihi adanya seperti tidak adanya”.
Selain itu, PBNU juga tidak membenarkan informasi mengenai telah terjadinya komunikasi antara pihak Jatman dengan Syuriyah PBNU.
“Tidak benar. Apalagi soal kabar yang menyebut bahwa Syuriyah PBNU tidak menyetujui arahan Ketua Umun PBNU kepada Wakil Ketua Umum untuk menfasilitasi pertemuan dengan para pimpinan Idaroh Wustho Jatman,” ujar keponakan Wapres RI, KH Ma’tuf Amin itu. (MFA)