Bondowoso | LIPUTAN9NEWS
Nabi melakukan umrah tiga kali di bulan dzulqa’dah, bukan karena keutamaan bulan dzulqa’dah, tapi Nabi ingin melakukan ibadah haji di bulan tersebut namun tekendala oleh pemberlakuan kalender lunisolar yang saat itu digunakan oleh orang arab jahiliyah. Islam menggunakan kalender lunar sementara arab jahiliyah menggunakan kalender lulisolar.
Kalender lunar berbeda dengan kalender lunisolar. Kalender lunar menghitung jumlah bulan berdasarkan peredaran bulan yaitu 12 bulan dalam setahun. Sedangkan kalender lunisolar menghitung bulan berdasarkan peredaran bulan dan matahari, sehingga pada tahun kabisat jumlah bulannya bisa mencapai 13 bulan dalam setahun.
Perbedaan ini tejadi karena kalender lunisolar mencampuradukkan perhitungan lunar dan solar sehingga pada tahun kabisat jumlah bulan yang biasanya 12 bulan dalam setahun, menjadi 13 bulan dalam setahun. Akibat penambahan bulan tersebut, maka perhitungan bulan antara lunar dan lunisolar menjadi berbeda.
Dengan kata lain, bulan yang dianggap bulan dzulqa’dah (bulan ke-11) menurut perhitungan hijriah, sebenarnya adalah bulan dzulhijjah (bulan ke-12) berdasarkan kalender lunisolar. Jadi, ketika Nabi melakukan umrah pada bulan dzulqa’dah pada tahun 6, 7, dan 8 hijriah sebetulnya berada di bulan dzulhijjah berdasarkan kalender lunisolar.
Seperti yang kita ketahui bersama, Nabi melakukan haji di bulan dzulqa’dah sebanyak 3 kali dan 1 kali di bulan dzulhijjah pada saat melakukan haji wada’. Jadi, Nabi melakukan umrah sebanyak 4 kali. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadis berikut ini:
اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَرْبَعَ عُمَرٍ، كُلَّهُنَّ فِي ذِي القَعْدَةِ، إِلَّا الَّتِي كَانَتْ مَعَ حَجَّتِهِ، عُمْرَةً مِنَ الحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ العَامِ المُقْبِلِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ الجِعْرَانَةِ، حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ (رواه البخاري)
Artinya: “Rasulullah saw berumrah sebanyak empat kali, semuanya pada bulan Dzulqa’dah kecuali umrah yang dilaksanakan bersama haji beliau, yaitu satu umrah dari Hudaibiyah, satu umrah pada tahun berikutnya, satu umrah dari Ji’ranah ketika membagikan rampasan perang Hunain dan satu lagi umrah bersama haji” (HR al-Bukhari).
Ketika membaca hadis ini, mungkin anda bertanya-tanya, apa alasan Nabi melakukan umrah tiga kali di bulan dzulqa’dah. Padahal keutamaan umrah bukan berada di bulan dzulqa’dah melainkan di bulan ramadhan.
فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي
Artinya: “Apabila datang bulan Ramadan, lakukanlah umrah, karena umrah di bulan Ramadhan senilai haji bersamaku.“ (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada hadis tesebut, Nabi memerintahkan umatnya agar melakukan umrah di bulan ramadhan. Karena umrah di bulan ramadhan sama seperti melakukan haji bersama Nabi. Padahal Nabi tidak pernah melakukan umrah di bulan Ramadhan. Semua itu sengaja disampaikan Nabi, karena keutamaan umrah di bulan ramadhan lebih besar nilainya dari pada umrah di bulan dzulqa’dah.
Nabi melakukan dan mencontohkan pada kita untuk umrah di bulan dzulqa’dah. Tapi justru dalam hadis di atas, Nabi memerintahkan kita untuk umrah di bulan ramadhan. Ini semua terjadi karena pada tahun 6, 7, dan 8 hijriah, Nabi berniat bukan untuk umrah di bulan dzulqa’dah, melainkan berniat untuk melaksanakan ibadah haji namun terkendala dengan sistem kalender yang berlaku di mekkah.
Kalender yang berlaku di mekkah saat itu adalah kalender lunisolar bukan kalender lunar. Oleh karena itu, Nabi tidak bisa menunaikan ibadah haji pada tahun terasebut. Nabi baru bisa menunaikan ibadah haji pada tahun 10 hijriah. Karena pada tahun ini, perhitungan kalender lunar dengan kalender lunisolar bertemu di bulan yang sama. Karena menurut perhitungan, setiap beberapa tahun sekali, antara kalender lunar dan lunisolar bertemu di bulan dan tanggal yang sama.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan umrah yang dilakukan Nabi pada bulan dzulqa’dah, bukan karena keutamaan bulan dzulqa’dah. Hal itu terbukti pada tahun 10 hijriah Nabi tidak melakukan umrah tamattuknya di bulan dzulqa’dah melainkan di bulan dzulhijjah. Karena itu, dalam hadis yang lain, Nabi justru bersabda agar melakukan umrah di bulan ramadhan, bukan bulan dzulqa’dah. Itu semua bisa dimengerti, jika kita memahami kalender yang berlaku di zaman itu. Wallahualam.
Mohammad Yazid Mubarok, Penulis Buku Kajian Ilmu as-Sa’ah