Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU) tengah disiapkan untuk segera dihelat. Tujuan MLB disebut bukan untuk membubarkan organisasi NU tapi melainkan pembenahan kepemimpinan pusat organisasi.
Ketua Bidang Hukum Presidium Penyelamat Organisasi & MLB NU Muchammad Jafar Shodiq mengatakan MLB NU diibaratkan perbaikan dalam tatanan organisasi modern karena adanya tindakan pimpinan organisasi yang diduga melanggar aturan.
“Adalah hal yang lumrah menyelenggarakan MLB. Dalam sebuah tatanan organisasi modern sebagai konsensus bersama akibat adanya bentuk-bentuk sikap dan tindakan dari kepemimpinan organisasi yang dinilai telah melanggar ketentuan di dalam norma-norma organisasi,” kata Jafar Shodiq, Minggu, (15/12/2024).
Jafar Shdiq menuturkan, hal yang jadi landasan pijak dari nalar sehat mengemban dan menjalankan kepemimpinan organisasi dengan memegang teguh Anggaran Dasar/Anggaran Rumag Tangga (AD/ART).
Menurut dia, bila ada pelanggaran oleh kepemimpinan pengurus besar maka demi alasan marwah organisasi, jadi kewajiban bersama untuk melakukan tindakan organisatoris dengan menggelar MLB.
Lebih lanjut, Jafar bilang jika pengurus organisasi secara terbuka membiarkan dan bahkan melakukan aksi dukungan itu dianggap tak mencerminkan organisasi ulama. Dia menyinggung cara itu seperti merendahkan marwah organisasi ulama karena mensejajarkan dengan organisasi non keulamaan secara nyata.
“Apabila itu benar adalah hal yang sangat fatal dan karenanya patut untuk diselenggarakan MLB dalam kondisi yang bersifat mendesak agar tidak terjadi degradasi moral organisasi yang lebih parah,” jelasnya.
Jafar menambahkan penting para pengurus baik di tingkat wilayah dan cabang sebagai para ulama mesti sadar dan kembali kepada ruh organisasi. Langkah itu dengan mencerminkan sebagai ulama dan tak mencerminkan seperti penguasa.
Padahal, kata dia, NU adalah organisasi kebangkitan para ulama untuk menjaga moral bangsa dengan gerakan amar makruf nahi munkar. Maka itu, ia bilangbila ada kemungkaran dan atau ketidakbenaran dalam pola kepemimpinan pusat organisasi maka wajib dilawan dengan organisasi yaitu MLB NU.
“Apalagi ketentuan tersebut juga telah diatur dalam AD/ART sehingga menjadi wajib hukum untuk dilaksanakan oleh akibat adanya pelanggaran-pelanggaran dalam kepemimpinan organisasi. Sekali lagi bukan untuk membubarkan organisasi sebagaimana yang disampaikan Rois Am,” ujar Jafar.
Jafar mengingatkan, Anggaran Rumah Tangga (ART) NU mengatur ketentuan MLB. Ketentuan itu diatur sedemikian rupa sebagai payung hukum atau alat ketentuan organisasi yang dapat ditempuh pemangku organisasi apabila terjadi pelanggaran dalam model kepemimpinan organisasi.
“Justru sikap membiarkan, mendiamkan atau mendukung atas suatu kenyataan yang benar-benar dan jelas terjadi tindakan mengancam persatuan, keutuhan dan marwah organisasi adalah bentuk tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai upaya merusak organisasi,” pungkasnya. (YZP)