JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 disambut positif oleh para pelaku usaha pertambangan nasional. Regulasi tersebut dinilai sebagai angin segar setelah delapan tahun stagnasi perizinan tambang. Namun demikian, implementasi aturan baru itu dinilai belum sepenuhnya menjawab harapan pengusaha tambang.
Hal tersebut disampaikan Founder Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (Batara Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Haji Lilur, bahwa UU Minerba terbaru memang memberi harapan baru, namun masih menyisakan persoalan krusial di tingkat teknis dan kebijakan turunan.
“Terbitnya UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 menjadi cahaya terang di ujung lorong gelap yang memanjang selama delapan tahun bagi pengusaha tambang. Namun, cahaya itu belum sepenuhnya nyata,” ujar Haji kepada Liputan9news, Kamis (15/01/2026).
Pegiat Filantropi yang juga Ketum Netra Bakti Indonesia (NBI) terbitnya UU Minerba tidak serta-merta membuat pelaku usaha dapat langsung mengajukan izin usaha pertambangan (IUP). Pasalnya, terdapat sejumlah ketentuan baru yang dinilai sangat kompleks dan belum seluruhnya dapat dipenuhi oleh calon pemegang konsesi.
Haji Lilur, menyebutkan terdapat kendala utama, yaitu belum diterbitkannya penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Padahal, WP menjadi prasyarat mutlak bagi pengajuan izin usaha pertambangan baru.
“Tanpa penetapan Wilayah Pertambangan oleh Menteri ESDM, seluruh proses perizinan tambang baru tidak bisa berjalan sama sekali,” ungkap pengusaha yang juga Founder Owner Balad Grup itu.
Haji Lilur menjelaskan, meski pengusaha tambang menyambut baik UU Minerba baru, hingga kini belum ada kejelasan jadwal kapan Wilayah Pertambangan akan ditetapkan. Akibatnya, peluang mengajukan izin baru masih tertutup rapat.
Selain persoalan WP, Haji Lilur juga menyoroti ketatnya persyaratan pengajuan IUP sesuai UU Minerba terbaru.
“Regulasi tersebut mengatur bahwa pengusul izin hanya dapat berasal dari beberapa kategori, antara lain koperasi, perusahaan UMKM, perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta perusahaan besar melalui mekanisme penugasan eksplorasi dan tender terbuka,” utara pengusaha gondrong asal Situbondo.
“Untuk koperasi dan UMKM, pemegang saham wajib berasal dari kabupaten setempat dan tidak boleh mengajukan izin di daerah lain. Sementara perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi wajib menyerahkan 60 persen keuntungan kepada mitra akademiknya,” sambungnya.
Menurut hemat Haji Lilur, skema tersebut memang dimaksudkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap sektor pertambangan. Namun dalam praktiknya, persyaratan yang sangat berat justru berpotensi menyulitkan pelaku usaha kecil dan menengah, serta membuka ruang dominasi bagi perusahaan bermodal besar.
Selain itu, Haji Lilur juga menyinggung persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang batubara yang telah memiliki IUP Operasi Produksi. Ia menyebutkan, kuota nasional RKAB batubara tahun 2026 ditetapkan sebesar 600 juta ton, turun signifikan dari 790 juta ton pada tahun sebelumnya.
“Distribusi volume RKAB ini belum selesai dibagi ke provinsi dan kabupaten produsen. Targetnya, pembagian ke masing-masing perusahaan baru akan dilakukan pada Maret 2026,” terangnya.
Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha tambang harus kembali bersabar, meskipun regulasi baru telah diterbitkan.
“Situasi ini menciptakan kesan bahwa perizinan pertambangan saat ini tampak lebih merakyat, namun dalam praktiknya masih lebih berpihak kepada konglomerasi besar,” jelasnya.
“Harapan kami, keadilan benar-benar terdistribusi secara proporsional bagi seluruh masyarakat Indonesia, sesuai amanat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” harapnya.
Terakhir, Haji Lilur berharap, semoga keadilan terdistribusi dengan baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Dabatuka, Bismillah, Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkasnya.

























