JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama bukan sekadar agenda pergantian kepengurusan, melainkan momentum penentuan arah jam’iyyah di tengah perubahan sosial, politik, dan keumatan yang semakin kompleks. Karena itu, memilih kepemimpinan PBNU tidak boleh didasarkan pada pertimbangan popularitas, emosionalitas muktamirin, atau kalkulasi jangka pendek, melainkan pada kemaslahatan jam’iyyah dan kesinambungan khittah NU.
Dalam tradisi NU, struktur kepemimpinan telah dirancang dengan sangat bijak: Rois Aam sebagai poros keulamaan dan penjaga arah moral, serta Ketua Umum sebagai penggerak organisasi dan penanggung jawab tata kelola jam’iyyah. Dua posisi ini tidak untuk dipertukarkan, apalagi disatukan dalam satu corak kepemimpinan yang saling menegasikan.
Atas dasar itu, saya memandang bahwa formasi KH Said Aqil Siroj sebagai Rais Aam PBNU dan KH Zulfa Mustofa sebagai Ketua Umum PBNU merupakan pilihan yang patut dipertimbangkan secara serius oleh Ahlul Halli wal ‘Aqdi dan para muktamirin.
KH Said Aqil Siroj memiliki maqam keulamaan, keluasan pandangan keislaman, dan pengalaman jam’iyyah yang menjadikannya relevan sebagai marja’ diniyyah NU. Posisi Rais Aam membutuhkan figur yang tidak sekadar alim, tetapi juga matang secara hikmah, mampu menjadi peneduh di saat NU menghadapi perbedaan pandangan, serta menjadi penjaga Khittah 1926 dari tarikan kepentingan jangka pendek.
Sementara itu, KH Zulfa Mustofa saya pandang memiliki kapasitas untuk memimpin tanfidziyah PBNU. Latar pesantren yang kuat, pemahaman terhadap dinamika organisasi, serta energi kepemimpinan yang segar merupakan modal penting bagi Ketua Umum di fase NU ke depan. NU membutuhkan Ketua Umum yang mampu mengonsolidasikan struktur, memperkuat tata kelola, dan memastikan jam’iyyah tetap relevan tanpa kehilangan akar tradisinya.
Formasi ini menghadirkan pembagian peran yang jelas dan sehat:
Rais Aam fokus pada penguatan nilai, keulamaan, dan arah keagamaan; Ketua Umum fokus pada kepemimpinan organisatoris dan pelayanan jam’iyyah. Inilah keseimbangan yang selama ini menjadi kekuatan NU dan perlu terus dijaga.
Saya meyakini bahwa NU akan lebih kuat jika kepemimpinannya tidak ditarik ke satu kutub saja—baik kutub simbolik maupun kutub administratif—melainkan berjalan dalam harmoni antara hikmah keulamaan dan efektivitas organisasi. Kaidah fiqhiyyah mengajarkan, tasharruful imam ‘ala ra’iyyatihi manuthun bil mashlahah; setiap keputusan kepemimpinan harus berorientasi pada maslahat, bukan pada figur semata.
Opini ini bukan dukungan personal, apalagi kampanye, melainkan ajakan untuk berpikir jernih dan bertanggung jawab secara sejarah. Keputusan akhir tetap berada di tangan AHWA dan para muktamirin, semoga Muktamar ke-35 benar-benar melahirkan kepemimpinan yang meneduhkan, menyatukan, dan menuntun NU ke masa depan dengan penuh kebijaksanaan.
Dr. KH. Ulil Abshar Hadrawi, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Masa Khidmat 2015–2021
























