• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta; Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK); Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

Gibran Diuji, Yurisdiksi MK Dipertaruhkan

October 6, 2026
Perang Laporan Suap Muktamar NU Memanas

Perang Laporan Suap Muktamar NU Memanas

October 15, 2026
Gus Ipul Resmi Laporkan Tiga Penuduh Suap Muktamar NU

Gus Ipul Resmi Laporkan Tiga Penuduh Suap Muktamar NU

October 15, 2026
Sidang Korupsi Haji

Bos Travel Ungkap Fee Percepatan Haji 5.000-6000 Dolar

October 14, 2026
Pesantren Bina Insan Mulia (BIMA) kembali mengantarkan puluhan santrinya melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Sebanyak 27 santri BIMA dinyatakan lolos untuk melanjutkan studi ke Kerajaan Maroko pada 2026 melalui jalur seleksi Kementerian Agama Republik Indonesia dan program beasiswa kerja sama luar negeri.

27 Santri BIMA Lolos Studi ke Maroko 2026

October 14, 2026
“Dengan segala hormat, saya mengajak keluarga besar NU mulai sekarang harus siap-siap bertarekat

Mudir JATMAN Ali Masykur Musa Serukan Warga NU Mulai Bertarekat

October 14, 2026
Abd. Aziz

Abd. Aziz Bedah Peluang Pemakzulan Gibran, Konstitusi Jadi Penentu

October 14, 2026
Harlah ke-69 JATMAN, Ali Masykur Musa Sebut Negara Butuh Kekuatan Spiritual

Harlah ke-69 JATMAN, Ali Masykur Musa Sebut Negara Butuh Kekuatan Spiritual

October 14, 2026
KPK

KPK Sita Land Cruiser Orang Kepercayaan Nusron Wahid

October 14, 2026
Bongkar Dugaan Suap Pemilihan Rais Aam PBNU, Gus Lilur Lapor KPK

Bongkar Dugaan Suap Pemilihan Rais Aam PBNU, Gus Lilur Lapor KPK

October 13, 2026
https://liputan9.id/trans-wibawamukti-makin-praktis-dishub-bekasi-andalkan-aplikasi-si-bestie/

Trans Wibawamukti Makin Praktis, Dishub Bekasi Andalkan Aplikasi Si Besti

October 14, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, October 15, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Gibran Diuji, Yurisdiksi MK Dipertaruhkan

liputan9news by liputan9news
October 6, 2026
in Nasional
A A
0
Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta; Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK); Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta; Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK); Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

512
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi salah satu perkara paling sensitif dalam politik hukum pasca-Pilpres 2024. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kini memasuki ujung pemeriksaan. MK dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya itu bukan hanya menguji persoalan dokumen pendidikan Gibran. Lebih jauh, perkara tersebut menguji seberapa jauh kewenangan MK dalam membuka kembali persoalan pencalonan yang terjadi pada Pemilu 2024, setelah hasil pemilu ditetapkan dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik.

Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta sekaligus Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dan Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), Abd. Aziz, menilai persoalan utama perkara ini bukan semata-mata benar atau salahnya dalil mengenai syarat pendidikan.

Menurutnya, pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah MK memang memiliki yurisdiksi untuk mengadili persoalan tersebut melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)?

BeritaTerkait:

Abd. Aziz Bedah Peluang Pemakzulan Gibran, Konstitusi Jadi Penentu

Krisis Keteladanan, Abd. Aziz Soroti Budaya Mundur

Menyoal Ijazah Gibran: Menguji Nalar Publik, Kepastian Hukum, dan Tanggung Jawab KPU

Risywah Muktamar dan Marwah NU: Saatnya Tabyun dan Berbenah

“John Marshall dalam tradisi Marbury v. Madison menegaskan bahwa kewenangan pengadilan tidak dapat dipisahkan dari batas-batas hukum yang diberikan kepadanya,” ujar Abd. Aziz kepada Liputan9news.

Ia menilai prinsip tersebut relevan untuk membaca perkara Gibran.

“Sebuah perkara tidak menjadi yurisdiksi MK hanya karena telah memasuki tahap pembuktian, menghadirkan saksi dan mendengarkan ahli. Yang menentukan tetap objek perkara dan kewenangan konstitusional Mahkamah,” tegasnya.

Bukan Sekadar Soal Syarat Pendidikan

Lebih lanjut, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.

Mereka mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran serta dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut. Para pemohon juga mendalilkan adanya persoalan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan.

Dalam persidangan, Bawaslu menerangkan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Namun Bawaslu juga mengungkap bahwa mereka pernah mengalami kendala mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan.

Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada 2023. KPU juga berpendapat bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan yang relevan sebagai dokumen persyaratan pendidikan.

Dengan demikian, terdapat dua lapis persoalan yang harus dipisahkan: pertama, apakah syarat pendidikan Gibran secara materiil telah terpenuhi; kedua, apakah persoalan tersebut dapat diperiksa dan diputus MK melalui perkara PHPU 2024.

Bagi Abd. Aziz, lapis kedua justru merupakan persoalan fundamental.

Legal Standing Jadi Pintu Pertama

Salah satu persoalan yang disorot adalah kedudukan hukum para pemohon.

Perkara ini diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa perseorangan lainnya. Data resmi MK mencatat terdapat 12 pemohon dalam perkara tersebut.

KPU dalam persidangan mempersoalkan legal standing para pemohon. Menurut KPU, mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden memberikan kedudukan hukum khusus kepada pasangan calon peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam UU MK, UU Pemilu, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023.

“Harus dibedakan antara citizen standing dalam pengertian kepentingan publik dan statutory standing dalam perkara PHPU,” kata Abd. Aziz.

Menurut dia, kepentingan publik yang besar tidak otomatis menciptakan kedudukan hukum khusus apabila undang-undang telah menentukan siapa yang dapat mengajukan perkara PHPU.

“MK tidak bisa begitu saja mengubah hukum acara PHPU hanya karena perkara yang diajukan menyangkut kepentingan publik yang besar,” utara Ketua Umum DPP GMPK itu.

Objek Perkara Juga Dipertanyakan

Persoalan berikutnya adalah objek perkara. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Karena itu, menurut Abd. Aziz, PHPU tidak dapat diperlakukan sebagai forum tanpa batas untuk menguji seluruh persoalan yang pernah terjadi dalam setiap tahapan pemilu.

KPU dan Pihak Terkait dalam persidangan juga mengambil posisi bahwa perkara mengenai keterpenuhan syarat calon pada dasarnya berkaitan dengan proses pencalonan, sedangkan PHPU berada dalam ranah perselisihan hasil. Pihak Terkait bahkan menyebut persoalan tersebut sebagai sengketa proses yang menurut UU Pemilu berada dalam ranah Bawaslu.

“Di sinilah batas yurisdiksi menjadi sangat penting. Persoalan syarat pencalonan memiliki rezim hukum tersendiri. Jangan sampai PHPU berubah menjadi forum untuk membuka kembali seluruh tahapan pencalonan tanpa batas,” jelas Abd. Aziz.

Namun demikian, ia mengakui terdapat argumentasi sebaliknya dari para pemohon.

Para pemohon berpendapat bahwa apabila kemudian ditemukan persoalan mendasar mengenai syarat pencalonan, fakta tersebut tidak semestinya kehilangan seluruh konsekuensi hukumnya hanya karena tahapan pemilu telah berlalu.

Argumentasi tersebut, menurut Abd. Aziz, memiliki daya tarik dari perspektif keadilan substantif.

“Tetapi daya tarik moral dan konstitusional tidak dengan sendirinya menciptakan kewenangan baru bagi sebuah lembaga peradilan,” katanya.

Tenggat Waktu Jadi Persoalan Serius

Selain itu,  yang tidak kalah penting adalah tenggat waktu. KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk MK dalam persidangan, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil tersebut, atau 23 Maret 2024. Sementara perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Para pemohon menyadari persoalan tenggat tersebut. Mereka meminta agar batas waktu formal dikesampingkan dengan alasan keadilan substantif dan perlunya menguji kebenaran yuridis mengenai syarat pendidikan Gibran.

Di sinilah, menurut Abd. Aziz, terjadi benturan antara keadilan substantif dan kepastian hukum.

“Jika setiap dugaan cacat pencalonan yang baru ditemukan bertahun-tahun kemudian dapat membuka kembali hasil pemilu yang sudah final, maka tidak ada lagi titik akhir dalam sengketa elektoral,” tuturnya.

Namun sebaliknya, lanjut dia, hukum juga harus memiliki kemampuan mengoreksi persoalan serius apabila benar-benar terbukti terdapat cacat fundamental.

“MK berada di antara dua kepentingan tersebut. Ia harus menjaga integritas pemilu sekaligus menjaga finalitas pemilu. Keduanya sama-sama merupakan bagian dari negara hukum,” terangnya.

Masuk Pembuktian Bukan Berarti Yurisdiksi Beres

Selanjutnya, Abd. Aziz mengatakan bahwa Perkara ini telah melalui serangkaian persidangan. MK memeriksa permohonan, jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait, kemudian memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi serta ahli.

Pada 2 Oktober 2026, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia. Setelah seluruh agenda pemeriksaan selesai, perkara memasuki tahap pengambilan putusan.

Menurutnya, proses pemeriksaan tersebut tidak otomatis berarti MK telah menyatakan dirinya berwenang memutus seluruh pokok permohonan.

“Pembuktian tidak otomatis menghapus jurisdictional defect. Sebuah perkara tetap dapat berakhir dengan putusan tidak dapat diterima apabila ditemukan persoalan mendasar mengenai kedudukan hukum, objek, kewenangan atau persyaratan formal lainnya,” jelasnya.

Jika NO, Bukan Berarti MK Benarkan Gibran

Selain itu, Abd. Aziz melihat salah satu kemungkinan yang secara hukum dapat muncul adalah putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Namun ia menegaskan, kemungkinan tersebut merupakan analisis hukum, bukan prediksi atas putusan MK.

Jika MK benar-benar mengambil jalan tersebut, putusan NO tidak tepat dibaca secara sederhana sebagai “MK membenarkan syarat pendidikan Gibran”.

Sebaliknya, NO juga tidak berarti MK menyatakan seluruh dalil para pemohon benar.

“NO berarti Mahkamah tidak memberikan penilaian terhadap pokok perkara karena terdapat hambatan hukum acara yang mendasar. Ini harus dibedakan dari putusan yang menolak substansi permohonan,” tegasnya.

Jika Masuk Pokok Perkara, Presedennya Besar

Sebaliknya, apabila MK memilih masuk dan memutus substansi persoalan syarat pendidikan Gibran, dampaknya menurut Abd. Aziz akan jauh lebih luas.

MK bukan hanya menyelesaikan perkara konkret, tetapi berpotensi membentuk preseden mengenai sejauh mana PHPU dapat digunakan untuk menguji kembali syarat pencalonan setelah proses pemilu selesai dan pasangan calon telah dilantik.

“Preseden itu akan hidup jauh lebih lama daripada perkara Gibran sendiri,” katanya.

Karena itu, perkara ini tidak semata-mata menyangkut Gibran, Denny Indrayana atau dokumen pendidikan.

“Ini adalah ujian terhadap batas kekuasaan peradilan konstitusional. MK harus membuktikan bahwa keberanian mencari keadilan substantif tidak berubah menjadi keberanian melampaui yurisdiksi,” tegas Abd. Aziz.

Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan

Pada akhirnya, Abd. Aziz melihat perkara tersebut sebagai pertarungan tiga nilai dasar hukum: keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Ia mengutip pemikiran Gustav Radbruch yang menempatkan keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit) sebagai nilai penting dalam hukum.

“Putusan yang ideal harus mampu membaca ketiganya secara proporsional,” ujarnya.

Menurutnya, menjaga finalitas pemilu bukan berarti menutup mata terhadap dugaan pelanggaran. Sebaliknya, membuka ruang koreksi tidak boleh berarti menghilangkan seluruh batas waktu dan kewenangan lembaga peradilan.

Karena itu, perkara Gibran pada akhirnya akan menguji bukan hanya apa yang dapat dibuktikan, tetapi juga siapa yang berwenang mengadili, apa objek yang boleh diperiksa, dan sampai di mana batas kewenangan MK.

“Dalam negara hukum, bahkan tujuan yang dianggap mulia sekalipun harus ditempuh melalui pintu kewenangan yang benar,” pungkasnya.

Dengan putusan yang dijadwalkan dibacakan malam ini, perhatian publik kini tertuju pada MK. Apa pun hasilnya, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menjadi salah satu rujukan penting dalam perdebatan mengenai batas yurisdiksi MK, finalitas hasil pemilu, dan hubungan antara keadilan substantif dengan kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional Indonesia.

(Abd/MSN)

Tags: Abd. AzizDPP GMPKGibranhukumIjazahMahkamah KonstitusiMKPutusanYuridiksi
Share205Tweet128SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Abd. Aziz
Nasional

Abd. Aziz Bedah Peluang Pemakzulan Gibran, Konstitusi Jadi Penentu

by liputan9news
October 14, 2026
0

Abd. Aziz Bedah Peluang Pemakzulan Gibran, Konstitusi Jadi Penentu

Read more
Krisis Keteladanan, Abd. Aziz Soroti Budaya Mundur

Krisis Keteladanan, Abd. Aziz Soroti Budaya Mundur

October 11, 2026
Menyoal Ijazah Gibran: Menguji Nalar Publik, Kepastian Hukum, dan Tanggung Jawab KPU

Menyoal Ijazah Gibran: Menguji Nalar Publik, Kepastian Hukum, dan Tanggung Jawab KPU

October 11, 2026
Abd. Aziz

Risywah Muktamar dan Marwah NU: Saatnya Tabyun dan Berbenah

October 9, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Perang Laporan Suap Muktamar NU Memanas

Perang Laporan Suap Muktamar NU Memanas

October 15, 2026
Gus Ipul Resmi Laporkan Tiga Penuduh Suap Muktamar NU

Gus Ipul Resmi Laporkan Tiga Penuduh Suap Muktamar NU

October 15, 2026
Sidang Korupsi Haji

Bos Travel Ungkap Fee Percepatan Haji 5.000-6000 Dolar

October 14, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In