JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi salah satu perkara paling sensitif dalam politik hukum pasca-Pilpres 2024. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kini memasuki ujung pemeriksaan. MK dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.
Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya itu bukan hanya menguji persoalan dokumen pendidikan Gibran. Lebih jauh, perkara tersebut menguji seberapa jauh kewenangan MK dalam membuka kembali persoalan pencalonan yang terjadi pada Pemilu 2024, setelah hasil pemilu ditetapkan dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik.
Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta sekaligus Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dan Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), Abd. Aziz, menilai persoalan utama perkara ini bukan semata-mata benar atau salahnya dalil mengenai syarat pendidikan.
Menurutnya, pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah MK memang memiliki yurisdiksi untuk mengadili persoalan tersebut melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)?
“John Marshall dalam tradisi Marbury v. Madison menegaskan bahwa kewenangan pengadilan tidak dapat dipisahkan dari batas-batas hukum yang diberikan kepadanya,” ujar Abd. Aziz kepada Liputan9news.
Ia menilai prinsip tersebut relevan untuk membaca perkara Gibran.
“Sebuah perkara tidak menjadi yurisdiksi MK hanya karena telah memasuki tahap pembuktian, menghadirkan saksi dan mendengarkan ahli. Yang menentukan tetap objek perkara dan kewenangan konstitusional Mahkamah,” tegasnya.
Lebih lanjut, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Mereka mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran serta dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut. Para pemohon juga mendalilkan adanya persoalan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan.
Dalam persidangan, Bawaslu menerangkan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Namun Bawaslu juga mengungkap bahwa mereka pernah mengalami kendala mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan.
Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada 2023. KPU juga berpendapat bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan yang relevan sebagai dokumen persyaratan pendidikan.
Dengan demikian, terdapat dua lapis persoalan yang harus dipisahkan: pertama, apakah syarat pendidikan Gibran secara materiil telah terpenuhi; kedua, apakah persoalan tersebut dapat diperiksa dan diputus MK melalui perkara PHPU 2024.
Bagi Abd. Aziz, lapis kedua justru merupakan persoalan fundamental.
Salah satu persoalan yang disorot adalah kedudukan hukum para pemohon.
Perkara ini diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa perseorangan lainnya. Data resmi MK mencatat terdapat 12 pemohon dalam perkara tersebut.
KPU dalam persidangan mempersoalkan legal standing para pemohon. Menurut KPU, mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden memberikan kedudukan hukum khusus kepada pasangan calon peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam UU MK, UU Pemilu, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023.
“Harus dibedakan antara citizen standing dalam pengertian kepentingan publik dan statutory standing dalam perkara PHPU,” kata Abd. Aziz.
Menurut dia, kepentingan publik yang besar tidak otomatis menciptakan kedudukan hukum khusus apabila undang-undang telah menentukan siapa yang dapat mengajukan perkara PHPU.
“MK tidak bisa begitu saja mengubah hukum acara PHPU hanya karena perkara yang diajukan menyangkut kepentingan publik yang besar,” utara Ketua Umum DPP GMPK itu.
Persoalan berikutnya adalah objek perkara. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Karena itu, menurut Abd. Aziz, PHPU tidak dapat diperlakukan sebagai forum tanpa batas untuk menguji seluruh persoalan yang pernah terjadi dalam setiap tahapan pemilu.
KPU dan Pihak Terkait dalam persidangan juga mengambil posisi bahwa perkara mengenai keterpenuhan syarat calon pada dasarnya berkaitan dengan proses pencalonan, sedangkan PHPU berada dalam ranah perselisihan hasil. Pihak Terkait bahkan menyebut persoalan tersebut sebagai sengketa proses yang menurut UU Pemilu berada dalam ranah Bawaslu.
“Di sinilah batas yurisdiksi menjadi sangat penting. Persoalan syarat pencalonan memiliki rezim hukum tersendiri. Jangan sampai PHPU berubah menjadi forum untuk membuka kembali seluruh tahapan pencalonan tanpa batas,” jelas Abd. Aziz.
Namun demikian, ia mengakui terdapat argumentasi sebaliknya dari para pemohon.
Para pemohon berpendapat bahwa apabila kemudian ditemukan persoalan mendasar mengenai syarat pencalonan, fakta tersebut tidak semestinya kehilangan seluruh konsekuensi hukumnya hanya karena tahapan pemilu telah berlalu.
Argumentasi tersebut, menurut Abd. Aziz, memiliki daya tarik dari perspektif keadilan substantif.
“Tetapi daya tarik moral dan konstitusional tidak dengan sendirinya menciptakan kewenangan baru bagi sebuah lembaga peradilan,” katanya.
Selain itu, yang tidak kalah penting adalah tenggat waktu. KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk MK dalam persidangan, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil tersebut, atau 23 Maret 2024. Sementara perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Para pemohon menyadari persoalan tenggat tersebut. Mereka meminta agar batas waktu formal dikesampingkan dengan alasan keadilan substantif dan perlunya menguji kebenaran yuridis mengenai syarat pendidikan Gibran.
Di sinilah, menurut Abd. Aziz, terjadi benturan antara keadilan substantif dan kepastian hukum.
“Jika setiap dugaan cacat pencalonan yang baru ditemukan bertahun-tahun kemudian dapat membuka kembali hasil pemilu yang sudah final, maka tidak ada lagi titik akhir dalam sengketa elektoral,” tuturnya.
Namun sebaliknya, lanjut dia, hukum juga harus memiliki kemampuan mengoreksi persoalan serius apabila benar-benar terbukti terdapat cacat fundamental.
“MK berada di antara dua kepentingan tersebut. Ia harus menjaga integritas pemilu sekaligus menjaga finalitas pemilu. Keduanya sama-sama merupakan bagian dari negara hukum,” terangnya.
Selanjutnya, Abd. Aziz mengatakan bahwa Perkara ini telah melalui serangkaian persidangan. MK memeriksa permohonan, jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait, kemudian memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi serta ahli.
Pada 2 Oktober 2026, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia. Setelah seluruh agenda pemeriksaan selesai, perkara memasuki tahap pengambilan putusan.
Menurutnya, proses pemeriksaan tersebut tidak otomatis berarti MK telah menyatakan dirinya berwenang memutus seluruh pokok permohonan.
“Pembuktian tidak otomatis menghapus jurisdictional defect. Sebuah perkara tetap dapat berakhir dengan putusan tidak dapat diterima apabila ditemukan persoalan mendasar mengenai kedudukan hukum, objek, kewenangan atau persyaratan formal lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Abd. Aziz melihat salah satu kemungkinan yang secara hukum dapat muncul adalah putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Namun ia menegaskan, kemungkinan tersebut merupakan analisis hukum, bukan prediksi atas putusan MK.
Jika MK benar-benar mengambil jalan tersebut, putusan NO tidak tepat dibaca secara sederhana sebagai “MK membenarkan syarat pendidikan Gibran”.
Sebaliknya, NO juga tidak berarti MK menyatakan seluruh dalil para pemohon benar.
“NO berarti Mahkamah tidak memberikan penilaian terhadap pokok perkara karena terdapat hambatan hukum acara yang mendasar. Ini harus dibedakan dari putusan yang menolak substansi permohonan,” tegasnya.
Sebaliknya, apabila MK memilih masuk dan memutus substansi persoalan syarat pendidikan Gibran, dampaknya menurut Abd. Aziz akan jauh lebih luas.
MK bukan hanya menyelesaikan perkara konkret, tetapi berpotensi membentuk preseden mengenai sejauh mana PHPU dapat digunakan untuk menguji kembali syarat pencalonan setelah proses pemilu selesai dan pasangan calon telah dilantik.
“Preseden itu akan hidup jauh lebih lama daripada perkara Gibran sendiri,” katanya.
Karena itu, perkara ini tidak semata-mata menyangkut Gibran, Denny Indrayana atau dokumen pendidikan.
“Ini adalah ujian terhadap batas kekuasaan peradilan konstitusional. MK harus membuktikan bahwa keberanian mencari keadilan substantif tidak berubah menjadi keberanian melampaui yurisdiksi,” tegas Abd. Aziz.
Pada akhirnya, Abd. Aziz melihat perkara tersebut sebagai pertarungan tiga nilai dasar hukum: keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Ia mengutip pemikiran Gustav Radbruch yang menempatkan keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit) sebagai nilai penting dalam hukum.
“Putusan yang ideal harus mampu membaca ketiganya secara proporsional,” ujarnya.
Menurutnya, menjaga finalitas pemilu bukan berarti menutup mata terhadap dugaan pelanggaran. Sebaliknya, membuka ruang koreksi tidak boleh berarti menghilangkan seluruh batas waktu dan kewenangan lembaga peradilan.
Karena itu, perkara Gibran pada akhirnya akan menguji bukan hanya apa yang dapat dibuktikan, tetapi juga siapa yang berwenang mengadili, apa objek yang boleh diperiksa, dan sampai di mana batas kewenangan MK.
“Dalam negara hukum, bahkan tujuan yang dianggap mulia sekalipun harus ditempuh melalui pintu kewenangan yang benar,” pungkasnya.
Dengan putusan yang dijadwalkan dibacakan malam ini, perhatian publik kini tertuju pada MK. Apa pun hasilnya, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menjadi salah satu rujukan penting dalam perdebatan mengenai batas yurisdiksi MK, finalitas hasil pemilu, dan hubungan antara keadilan substantif dengan kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional Indonesia.

























