JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Perseteruan hukum terkait dugaan suap dan aliran dana dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kian memanas. Pegiat antikorupsi, warga NU, sekaligus Kiai Kampung, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menyatakan akan kembali melaporkan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Lilur bahkan menegaskan akan memperluas laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap sejumlah penyelenggara negara yang menurutnya diduga terlibat dalam praktik suap, risywah, dan jual beli suara pada Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah langkah hukum Wakil Ketua Umum PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang pada Rabu (14/10/2026) mengumumkan telah melaporkan tiga orang ke kepolisian terkait narasi dugaan aliran dana ilegal dan praktik suap di Muktamar NU. Salah satu pihak yang dilaporkan adalah Gus Lilur.
“Menurut saya ini keren. Kami menjadikan hukum sebagai panglima, proses hukum yang dikedepankan, bukan main kayu,” ujar Gus Lilur dalam pernyataannya, yang diterima Liputan9news, Kamis (15/10/2026).
Selanjutnya, Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK pada pertengahan pekan berikutnya untuk menyerahkan bukti tambahan sekaligus memperluas laporan dugaan korupsi terkait Muktamar ke-35 NU.
Ia menyebut nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, KH Miftachul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung sebagai pihak yang akan dilaporkan atau ditambahkan dalam pengaduan. Ia juga menyebut sejumlah penyelenggara negara lain yang menurutnya perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
Gus Lilur menuding adanya praktik suap dan jual beli suara dalam proses Muktamar. Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan kontestasi pemilihan Rais Aam PBNU.
Namun demikan, tetap saja tudingan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh pihak yang berwenang khusunya KPK. Sampai saat ini KPK masih tahap menganalisis setiap aduan yang disampaikan
Lebih lanjut, dalam pernyataannya, Gus Lilur juga mengklaim terdapat 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang disebutnya akan mengembalikan dana yang ia duga berkaitan dengan jual beli suara dalam Muktamar.
Menurut Gus Lilur, pengembalian dana tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui KPK. Ia meminta para penerima dana yang menurutnya bermasalah agar segera mengembalikannya sebelum muncul pemanggilan oleh aparat penegak hukum.
“Wahai para anggota AHWA, wahai para Ketua Tanfidziyah PCNU-PWNU, wahai para Rais Syuriyah PCNU-PWNU, segeralah kembalikan uang suap jual beli suara,” teriaknya tegas.
Klaim mengenai jumlah PCNU dan PWNU, asal-usul dana, serta rencana pengembalian uang tersebut masih memerlukan verifikasi independen, lagi-lagi butuh keterangan atau pernyataan resmi dari KPK jika aduan ini telah diproses secara hukum.
Selain itu, Gus Lilur turut meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah politik dengan merombak kabinet dan memberhentikan Nusron Wahid serta Saifullah Yusuf dari jabatan masing-masing.
Menurut Gus Lilur, langkah tersebut diperlukan agar semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Ia juga meminta siapa pun yang merasa menerima dana yang diduganya berkaitan dengan suap Muktamar agar segera mengembalikannya melalui mekanisme yang sah.
Gus Lilur secara tegas menolak anggapan bahwa dana yang dipersoalkannya dapat dinyatakan bersih hanya berdasarkan pernyataan pihak tertentu. Ia meyakini dugaan aliran dana tersebut harus ditelusuri hingga sumber, penyerah, penerima, dan tujuan penggunaannya.
Meski demikian, permintaan reshuffle tersebut merupakan sikap politik Gus Lilur. Adapun penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan keterlibatan seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Saifullah Yusuf telah membantah adanya aliran uang hasil korupsi ke arena Muktamar ke-35 NU. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan menyatakan langkah hukum ditempuh untuk meminta pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Pada 14 Oktober 2026, Gus Ipul menyatakan telah melaporkan tiga orang ke kepolisian setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan. Ketiganya adalah HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Asep Saifuddin Chalim, dan Musta’in Syafi’i.
Dengan demikian, polemik ini kini berkembang menjadi dua jalur yang harus dibedakan, pengaduan dugaan korupsi yang didorong Gus Lilur dan laporan kepolisian yang diajukan Gus Ipul terhadap pihak-pihak yang menuding adanya aliran dana ilegal.
Kedua proses tersebut perlu diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan atau bantahan di ruang publik.
Gus Lilur menutup pernyataannya dengan seruan agar warga NU menjaga integritas organisasi dan tidak menikmati uang yang menurutnya bersumber dari tindak pidana korupsi.
“Mari jujur ber-NU! Mari jujur ber-Islam! Dana suap hasil korupsi Nusron Wahid jangan dimakan. Itu uang haram! Kembalikan ke KPK!” serunya.
Ia juga meminta agar posisi KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU ditinjau kembali. Gus Lilur menuding persoalan kepemimpinan tersebut berkaitan dengan konflik internal dan dugaan praktik suap dalam Muktamar.
Pernyataan itu merupakan tudingan dan tuntutan Gus Lilur yang belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Sementara itu, KPK dalam publikasi resminya menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi, termasuk dalam menghadapi risiko tekanan dan ancaman hukum. KPK juga menjelaskan bahwa perlindungan diberikan melalui mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Kini, pembuktian menjadi titik krusial. Jika dugaan tersebut disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Sebaliknya, pihak-pihak yang dituding juga berhak memperoleh proses hukum yang adil.
Bagi Gus Lilur, persoalan ini bukan semata pertarungan laporan pidana, melainkan ujian transparansi, integritas, dan komitmen terhadap prinsip bahwa setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum.
“Bismillah, Dabatuka, Salam Amar Makruf Nahiy Mungkar (Pemangkar),” pungkas Gus Lilur.
























