JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Pegiat antikorupsi, RHM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, mendesak pihak-pihak yang disebut dalam polemik dugaan suap Muktamar ke-35 NU agar tidak berpura-pura tidak mengetahui persoalan tersebut.
Dalam pernyataan bertajuk Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar: Berhentilah Berpura-pura, Gus Lilur menyoroti dugaan pemberian uang kepada peserta Muktamar yang menurut perhitungannya dapat melibatkan ratusan hingga ribuan orang.
Gus Lilur menyebut empat nama yang ditujunya, yakni Kiai Miftachul Akhyar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Sulaiman Tanjung. Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari pernyataannya terkait dugaan suap yang masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Ia memperkirakan, jika 401 PCNU masing-masing diwakili empat orang, jumlah peserta yang berpotensi terkait dugaan pemberian uang tersebut mencapai 1.604 orang.
“Tidak mungkin ratusan orang yang kalian suap akan diam semua,” tulis Gus Lilur dalam pernyataannya, Jumat (16/10/2026) yang dibagikan kepada awak media.
Menurut dia, peserta dari setiap PCNU terdiri atas Ketua Tanfidziyah, Sekretaris Tanfidziyah, Rais Syuriah, dan Katib Syuriah. Namun, angka 1.604 orang tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan Gus Lilur, bukan jumlah penerima suap yang telah terverifikasi.
Selanjutnya, Gus Lilur juga mengungkapkan bahwa seorang peserta disebut telah menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan praktik tersebut.
Menurut Gus Lilur, laporan itu memuat kronologi kejadian, waktu, nama hotel, ruangan, pihak yang menyerahkan uang, nominal, hingga pecahan uang yang diterima. Ia menilai, pengakuan pelapor yang turut menyebut dirinya menerima uang menjadi bagian penting untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Orang tidak mengarang cerita yang memberatkan lehernya sendiri,” tulisnya.
Meski demikian, isi laporan dan pengakuan pelapor tetap memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh aparat penegak hukum khusus KPK, untuk memastikan kebenaran informasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Gus Lilur menegaskan bahwa polemik dugaan suap tersebut perlu menjadi perhatian warga NU. Menurut hematnya, dugaan praktik transaksional dalam forum organisasi harus diungkap secara terang agar tidak merusak kepercayaan warga terhadap jam’iyah.
Hingga pernyataan ini disusun, tuduhan yang disampaikan Gus Lilur tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut serta hasil penelusuran aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara berimbang.
- Pada tanggal 11–12 Agustus 2026 bertempat di Hotel Mercure Medan, ada acara PW dan PCNU se-Sumatera Utara yang dihadiri oleh Sulaiman Tanjung selaku Wasekjen PBNU. Para Rais dan Katib Syuriyah PCNU menginap di Hotel Mercure Medan, sedangkan para Tanfidziyah tidak menginap. Pada tanggal 11 malam setelah selesai acara, pihak Sulaiman Tanjung bersama pengurus PW, dalam hal ini Sekjen dan Wakil Ketua PWNU, mengundang satu per satu para Rais dan Katib Syuriyah PCNU datang ke salah satu ruangan hotel untuk menyerahkan nama-nama calon AHWA yang telah ditandatangani dan distempel masing-masing PC. Kemudian oleh Sulaiman Tanjung menyerahkan uang sebanyak Rp50.000.000 (uang pecahan Rp100.000) kepada Rais/Katib, dan menandatangani surat daftar penerimaan.
Adapun usulan AHWA terdiri dari:
- KH Miftahul Akhyar
- KH Nurul Huda Jazuli
- KH Anwar Manshur
- KH Anwar Iskandar
- KH Afifudin Muhajir
- KH M Wildan Salman
- KH Abun Bunyamin
- KH Baharuddin HS
- KH Nuruzzahri Yahya.
2. Pada tanggal 25 Agustus 2026, para PCNU yang terdiri dari Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris diundang ke Medan dan diinapkan di Asrama Haji Medan, untuk mendapatkan arahan, serta persiapan keberangkatan besoknya ke Surabaya.
3. Pada tanggal 26 Agustus 2026 berangkat ke Surabaya menggunakan maskapai Lion Air dan Citilink. Sulaiman Tanjung ikut serta berangkat dari Medan menuju Surabaya naik Lion Air.
4. Rombongan tiba di Bandara Juanda Surabaya langsung dijemput dengan mobil Hiace berspanduk QONAS (singkatan dari Qonun Asasi) yang merupakan ciri khas perjuangan KH Abdul Hakim Mahfudz (caketum PBNU). Selanjutnya seluruh rombongan dikumpulkan di Hotel Trans Luxury Surabaya, langsung naik ke lantai 5. Di sana sudah berkumpul beberapa PW dan PC dari beberapa provinsi. Di salah satu ruangan lantai 5, Nusron bersama tim mengabsen para PCNU dan memberi arahan kepada peserta, dan selanjutnya secara bergiliran para Rais, Katib dan Ketua dan Sekretaris diarahkan ke salah satu kamar di lantai 5 untuk menerima uang masing-masing sebesar Rp100 juta (Rp200 juta per PCNU), dan bagi yang sudah menerima langsung diarahkan ke Hotel Alana Surabaya dan Asrama Haji.
5. Tanggal 27 Agustus 2026 registrasi di lokasi Muktamar dan mengikuti pembukaan Muktamar.
6. Tanggal 28 Agustus 2026 sekitar pukul 23.11 WIB, ada instruksi kepada para ketua PCNU untuk berkumpul di rumah Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro dalam rangka konsolidasi dan penguatan strategi. Sesampai di rumah NW, langsung registrasi di depan pintu dan diarahkan di salah satu ruangan dan diberi arahan oleh Hasan Basri Sagala, dan selanjutnya para peserta diarahkan ke salah satu ruangan untuk menerima uang dalam amplop sebesar Rp50 juta (uang pecahan Rp100.000 diikat pakai karet).
Di rumah tersebut tampak ada NW bersama tim lagi berbicara di ruangan tengah rumah.
7. Tanggal 30 Agustus 2026 siang hari sekitar jam 12.54 WIB, peserta diundang lagi ke rumah NW di Jalan Teuku Cik Ditiro. Para peserta kembali menandatangani daftar hadir, dan selanjutnya diarahkan ke salah satu ruangan. Di situ NW dan tim memberi arahan kepada para ketua PCNU untuk menuliskan usulan calon Ketua Umum PBNU sebanyak 5 orang, yaitu:
- KH Abdul Hakim Mahfudz
- KH Zulfa Mustofa
- Prof M Nuh
- Saifullah Yusuf
- Nusron Wahid.
Dan setelah itu peserta diarahkan ke salah satu ruangan untuk menerima uang dalam amplop sebesar Rp50 juta (pecahan Rp100.000).
8. Tanggal 31 Agustus 2026 mengikuti penutupan Muktamar.
Dana diterima 4 kali:
- 11 Agustus, terima Rp50 juta di Mercure Medan
- 26 Agustus, terima Rp100 juta di Trans Luxury Surabaya
- 28 Agustus, terima Rp50 juta untuk pengkondisian AHWA
- 30 Agustus, terima Rp50 juta untuk pengkondisian Ketua Umum
Total Rp250 juta
Itulah laporan yang sudah dibuat dan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Saya hanya memberikan pembuka dan penutup. Isinya bukan tulisan saya, bukan tafsir saya, dan bukan karangan siapa pun. Itu pelaporan langsung, oleh orang yang mengalaminya sendiri.
Dan ini baru satu klaster. Satu provinsi. Dari sekian banyak provinsi yang didatangi.
Satu orang dari seribu enam ratus sudah menuliskan kronologinya. Bayangkan jika setiap klaster menuliskan kronologinya sendiri seperti ini, dengan tanggal, jam, nama hotel, dan nama orang yang menyerahkan. Bayangkan berapa banyak orang NU di seluruh Indonesia yang sesungguhnya memegang potongan cerita yang sama.
Kepada mereka semua saya sampaikan: pintu itu masih terbuka, dan ia tidak akan terbuka selamanya.
Jangan menunggu sampai nama Panjenengan disebut orang lain lebih dahulu. Sebab ada perbedaan yang sangat besar, di hadapan hukum maupun di hadapan Allah, antara orang yang datang sendiri dan orang yang terpaksa datang karena sudah disebut.
Dan kepada mereka yang sampai hari ini masih berdiri di depan kamera dengan wajah tidak tahu apa-apa: laporan di atas sudah ada di tangan penyidik. Berhentilah berpura-pura.
“Kita doakan semoga Presiden segera mereshuffle mereka,” ucap Gus Lilur.
Kata dia, sebab siapa pun yang menjadikan jam’iyyah para ulama sebagai arena transaksi tidak layak duduk di kabinet untuk dan atas nama NU. Presiden berhak mengetahui siapa saja yang selama ini berjalan ke sana kemari dengan menggendong namanya. Dan seorang pemimpin hanya sebersih tangan-tangan yang mengatasnamakannya.
“NU bukan pasar. Suara kiai bukan komoditas. Dan jabatan keulamaan bukan hadiah bagi yang paling banyak uangnya,” tegasnya.
“Bismillah, Dabatuka, Salam amar makruf nahi munkar (Pemangkar),” pungkas HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy sebagai Warga NU, Kiai Kampung, Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya.
Bagi siapa pun yang ingin memvalidasi rilis ini, silakan menanyakan langsung kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengembalian uang tersebut dilakukan hari ini, Jumat, 16 Oktober 2026, sejak pukul 16.30 WIB.

























