Mengenal Salafi-Wahhabi
Wahabi adalah gerakan puritanisme Islam yang dipelopori oleh Muhammad bin Abdul Wahab bin Sulaiman at-Tamimi (1115-1206 H / 1703-1792 M) dari Najd, Semenanjung Arabia. Istilah Wahabi telah dikenal semasa Ibn Abdul Wahab hidup, diantara yang menamakan gerakan ini sebagai gerakan wahabi adalah saudara kandung Muhammad Bin Abdul Wahab sendiri yaitu Sulaiman Bin Abdul Wahab.
Kelompok ini menyatakan bahwa mereka bukanlah sebuah mazhab atau kelompok aliran Islam baru, tetapi hanya mengikuti seruan (dakwah) untuk mengimplementasikan ajaran Islam yang (paling) benar sesuai al-Qur’an dan Sunnah. Wahhabi gemar membuat daftar panjang keyakinan dan perbuatan yang dinilainya menyimpang, yang bila diyakini atau diamalkan akan segera mengantarkan seorang muslim berstatus kafir.
Ditangan Nashiruddin al-Albani nama lain dari Wahhabi yaitu Salafi popular. Tujuannya untuk menggantikan sebutan bagi Wahhabi yang sudah cenderung kurang baik. Namun pada akhirnya kedua penyebutan itu digabung menjadi Salafi-Wahabi
10 Doktrin Wahhabi
Dalam Al-Muallafat, Ibnu Abdil Wahhab menyebutkan ada 10 pembatal keislaman, yaitu:
- Syirik atau menyekutukan Allah
- Orang yang menjadikan perantara antara dia dan Allah (tawashul).
- Orang yang tidak mengafirkan orang (menurut mereka) kafir, musyrik, atau ragu kekufurannya atau membenarkan madzhabnya;
- Orang yang berkeyakinan bahwa petunjuk selain Nabi itu lebih sempurna dari petunjuk Nabi atau bahwa hukum selain Nabi itu lebih baik dari hukum Nabi seperti mereka yang lebih mengutamakan hukum taghut atas hukum Nabi;
- Membenci salah satu ajaran Islam terutama ajaran menurut interpretasi mereka.
- Menghina agama, pahala dan siksanya berdasarkan
- Sihir
- Bersekutu dengan non-muslim apalagi jika (menurut mereka) melawan sesama muslim.
- Berkeyakinan bahwa sebagian orang tidak wajib mengikuti syariah; (10) berpaling dari Islam dengan cara tidak belajar agama dan tidak mengamalkannya.
- Doktri ini yang kemudian menjadi doktrin keagamaan dan ditafsirkan sesuai dengan orientasi kelompok mereka. Perlu diketahui bahwa diantara mereka sendiri sering terjadi perselisihan dan saling mengkafirkan.
Dari gambaran doktrin diatas maka dapat dipahami kalau radikalisme dan ekstrimisme dalam beragama menemukan wadah yang subur.
Tiga Efek Doktrin Wahabi
- Penerapan stigma Kafir bagi individu. Munculnya kelompok yang mengklaim diri sebagai kelompok yang paling berpegang pada ajaran Islam. Mereka merasa paling ‘nyunnah’ sehingga lahir polarisasi masjid sunnah dan masjid tidak sunnah. Ustadz sunnah dan ustadz tidak sunnah, pakaian sunnah dan pakainan tidak sunnah, jidad sunnah dan jidad tidak sunnah, dagu (jenggot) sunnah dan dagu tidak sunnah. Bahkan ketika melihat perbedaan, mereka menganggap yang lain tidak sesuai sunnah, kafir, toghut, sampai ketika melihat orang tua sendiripun bisa meluncur stigma-stigma negatif seperti diatas. Apalagi cara mereka memahami agama yang sangat tekstual, skriptual, dangkal dan menafikan analisa-analisa penggalian hukum berdasar metodologi ushul fiqih yang sudah diterapkan sejak era salaf. Walaupun tentu pernyataan ini akan mereka tolak. Bagaimana jika mereka tidak mengkafirkan orang yang dianggap berbeda? Jika itu yang terjadi maka yang tidak mengkafirkan orang yang berbeda terancam batal iman dan tauhednya sebagaimana doktrin ke-3
- Penerapan stigma Kafir bagi negara (hakimiyah). Hukum yang berlaku dinegara-negara muslim seperti Indonesia, Mesir, Malaysia, Maroko, Al-Jazair, Turki dan lain-lain bisa masuk kategori negara kafir dengan hukum toghut karena dihasilkan dari forum kesepakatan yang demokratis. Bagi mereka semua ini sudah keluar dari norma agama dan bisa membatalkan keimanan. Mereka tidak berfikir substansial bahwa produk hukum, aturan, undang-undang sekalipun lewat mekanisme pemufakatan, tapi tidak ada yang melanggar ajaran agama bahkan digali dari nilai-nilai agama. Disinilah Hizbut Tahrir, partai yang mengadopsi ideologi Ikhwanul Muslimien sangat dominan. Ini selaras dengan doktrin wahhabi nomor 5, 8, dan 9. Perbedaannya, kalau Hizbut Tahrir tidak menggunakan baju partai, tapi yang lain menggunakan baju partai dengan ideology ikhwanul muslimien.
- Penghalalan Darah sesama Muslim yang berbeda. Dan yang paling berbahaya adalah gerakan terorisme karena akan menghalalkan darah manusia lain. Bagi mereka membunuh yang dianggap non-muslim adalah jihad dengan janji-janji surgawi. Harta non-muslim adalah pa’i atau harta rampasan perang yang halal untuk diambil. Keyakinan ini merupakan puncak dari simbiosis berbagai doktrin diatas.
KH. Khotimi Bahri, Ketua Komisi I MUI Kota Bogor, Wkl Katib Syuriah PCNU, dan Wakil Ketua Barisan Ksatria Nusantara.