Bekasi, Liputan9.id – Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengesahkan dan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat K.H Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi Cikarang Pusat, pada Jum’at (6/1).
Dalam kesempatan tersebut, Dani Ramdan meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk segera melaksanakan dan mengoptimalkan program kegiatan dimasing-masing perangkat daerah secara efektif, dan efisien, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan.
“Saya minta DPA yang sudah diserahkan ini harus segera dilaksanakan penyerapan kegiatannya, karena itu sudah ada serta sesuai dengan anggaran kasnya,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menargetkan penyerapan anggaran di triwulan 1 tahun 2023 dapat terserap 20 persen. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan penyerapan anggaran menjelang berakhirnya tahun.
“Kami targetkan triwulan 1 itu minimal sudah 20 persen. Nanti triwulan kedua 50 persen, triwulan ketiga 75 persen, dan sisanya diselesaikan di triwulan ke 4, jadi lebih ringan dan tidak menumpuk diakhir tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dani juga menekankan kepada seluruh perangkat daerah yang telah menandatangani perjanjian kinerja tahun 2023, agar segera menyusun dan menetapkan rencana aksi kinerja perangkat daerah di bulan Januari hingga Desember sebagai indikator kinerja individu.
“Tiap-tiap perangkat daerah dan kecamatan itu nanti selama satu tahun harus menyusun rencana aksi bulanannya. Dan dari rencana aksi bulanan itu nanti menjadi indikator kinerja individu,” katanya.
Terakhir dirinya menyampaikan, pengkuruan rencana aksi kinerja perangkat daerah yang telah terintegrasi dengan pengukuran kinerja individu, nantinya dapat menjadi alat ukur untuk pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Nanti pemberian TPP tidak hanya kehadiran absensi saja tetapi juga pencapaian indikator kinerja individu,” terangnya.