A. Pendahuluan
Setiap kali pergantian tahun baru hijriyah yakni tanggal 1 Muharram, rasanya hampir luput dari ingatan kita akan peristiwa besar itu. Berbeda dengan pergantian tahun masehi, tanggal 1 Januari, semua orang seantero dunia mengingat dan merencanakan kegiatan di dalamnya. Fenomena antagonis ini menjadi jastifikasi populer dan tidak populernya kedua kalender. Masehi, kalender populer dan Hijriyah, tidak popular. Mungkin hal itu disebabkan karena masehi adalah kalender internasional sedangkan hijriyah belum adanya kesepakatan menjadi kalender internasional. Dengan semangat hijrah, sebuah upaya optimistis perlu dilakukan untuk mewujudkan sistem kalender yang unity, global, dan dapat diterima oleh semua komunitas muslim di seluruh dunia, yakni kalender Islam internasional.
Hijriyah, akar katanya adalah hijrah. Hijrah menurut bahasa berarti pindah, meninggalkan, berpaling, dan tidak memperdulikan lagi. Sedangkan pengertian hijrah menurut sejarah adalah:
- Kaum muslim meninggalkan negeri asalnya di bawah kekuasaan kafir
- Menjauhkan diri dari desa
- Permulaan Tarikh Islam/Tahun Islam.
Hijriyah yang dimaksudkan penulis dalam hubungan ini adalah Hijriyah sebagai tarikh Islam/tahun Islam/kalender Islam. Kalender Islam berbeda dengan kalender masehi. Kalender masehi telah dijadikan kalender internasional, dengan kata lain, semua negara di belahan dunia ini sepakat menggunakan kalender masehi, baik negara Islam, seperti negara-negara belahan Timur Tengah, maupun negara-negara barat yang sekuler.
Bagaimana dengan kalender Islam? sudahkah menjadi kalender Internasional? Memang beberapa penelitian telah dilakukan dan hasilnya adalah belum adanya kesepakatan tentang sistem kalender Islam Internasional sampai saat ini. Hal ini disebabkan masih kentalnya nuansa ru’yah dalam menentukan tanggal satu awal bulan hijriyah, terutama untuk menentukan awal bulan yang ada kaitannya dengan waktu pelaksanaan ibadah yaitu Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Kedua kalender tersebut, baik kalender masehi dan kalender hijriyah berfungsi, baik fungsi sipil maupun agama.
Artikel terkait:
Hikmah Haji: Sekali Haji Mabrur Sepanjang Hayat
Tahun Hijrah Simbol Islam
B. Sistem Pemikiran Kalender Islam
Ayat-Ayat Al-Qur’an yang secara langsung membicarakan tentang prinsip-prinsip kalender hijriyah adalah;
1. QS. Al-Baqarah, [2]:189 yang berbunyi;
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّوَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Pada masa jahiliyah, orang-orang yang berihram di waktu haji, mereka memasuki rumah dari belakang bukan dari depan. hal Ini ditanyakan pula oleh para sahabat kepada Rasulullah SAW.., Maka diturunkanlah Ayat ini.
2. QS. Al-Taubah [9]:36-37 yang berbunyi;
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًايُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Maksud bulan haram ialah bulan Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab. Sedangkan maksud larangan menganiaya diri adalah janganlah kamu menganiaya dirimu dengan mengerjakan perbuatan yang dilarang, seperti melanggar kehormatan bulan itu dengan mengadakan peperangan.
“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, Maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”
Muharram, Rajab, Zulkaidah, dan Zulhijjah adalah bulan-bulan yang dihormati dan dalam bulan-bulan tersebut tidak boleh diadakan peperangan. Tetapi peraturan Ini dilanggar oleh mereka dengan mengadakan peperangan di bulan Muharram, dan menjadikan bulan Safar sebagai bulan yang dihormati untuk pengganti bulan Muharram itu. Sekalipun bulangan bulan-bulan yang disucikan yaitu, empat bulan juga, tetapi dengan perbuatan itu, tata tertib di jazirah Arab menjadi kacau dan lalu lintas perdagangan terganggu.
3. QS. Al-Kahfi [18]:25 yang berbunyi;
وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا
Artinya:“Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi).”
C. Hijriyah, Kalender Islam Dalam Lintasan Sejarah
Kalender Masehi memang telah menjadi kalender internasional, sementara Hijriyah sampai saat ini masih belum ada kesepakatan untuk menjadi kalender internasional. Kalender Islam yang merupakan sistem penghitungan waktu berdasarkan peredaran bulan ini merupakan metode tertua. Upaya penentuan kalender berdasarkan ru’yat al-hilal (melihat bulan) sudah dilakukan lebih dari 20 abad yang lampau di Babilonia, Mesir Kuno, Astek, Yunani, dan China. Sistem ru’yat ini pula yang pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. dan para sahabatnya di masa awal Islam dalam menentukan puasa Ramadhan dan hari raya. Pada perkembangan selanjutnya yaitu pada abad ke 8 sejalan dengan penemuan di bidang astronomi (perbintangan) mulai dikembangkan sistem hisab di samping sistem ru’yat.
D. Hijriyah, Kalender Islam Fungsional Sipil dan Agama Sekaligus
Persoalan penentuan garis batas tanggal internasional pada kalender Islam didasarkan pada perjalanan bulan mengelilingi bumi menjadi sangat penting karena di samping sebagai fungsi sipil juga sebagai fungsi agama. Karena hal tersebut sangat berkaitan dengan masalah “hukum Islam” yakni penetapan waktu-waktu dalam melaksanakan ibadah. Seperti penentuan kapan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, penentuan berakhirnya puasa Ramadhan, saat berakhirnya mengeluarkan zakat fitrah, mulainya hari raya ‘Idul fitri tanggal 1 Syawal, penentuan puasa hari ‘Arafah tanggal 9 Dzulhijjah, penentuan hari raya ‘Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah, dan saat berakhirnya ibadah kurban.
Penggunaan kalender Islam pun lebih tepat untuk menghitung saat seseorang berubah menjadi seorang yang baligh (mukallaf) atau belum, seseorang di mana pada fase tesebut telah wajib menerima kewajiban dan perintah dari Allah SWT., sebagai tugas pribadi dalam menjalankan komitmen keagamaannya. Dalam literatur fikih, seperti halnya penentuan masa baligh ditandai dengan beberapa ciri sebagai beriku;
- Umur 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan
- Mimpi keluar air mani bagi laki-laki dan perempuan umur 9 tahun
- Mengeluarkan darah haid bagi perempuan umur 9 tahun
Baik hitungan 15 tahun bagi laki-laki, maupun 9 tahun bagi perempuan, semua perhitungan dilakukan dengan menggunakan sistem hitungan tanggal bulan hijriyah dan tidak boleh nenggunakan hitungan tanggal bulan masehi. Hal tersebut disebabkan karena selisih perhitungan di antara kedua tahun, yakni tahun hijriyah dan masehi adalah banyak. Jumlah satu tahun hijriyah yaitu 354 hari 8 jam 48 menit. Sedangkan jumlah satu tahun masehi adalah 365 hari 6 jam. Jadi selisih antara satu tahun masehi dan satu tahun hijriyah adalah 10 hari 9 jam 28 menit.
Jadi kalau 15 tahun tahun dengan menggunakan tahun masehi dan 15 tahun dengan menggunakan hitungan hijriyah maka didapati selisih 155 hari 1 jam 31 menit 6 detik (15 tahun x 10 hari = 150 hari, 9 jam 28 menit = 568 menit x 15 tahun = 8520 menit = 142 jam = 5 hari 1 jam 31 menit, jadi selisihnya adalah 155 hari 1 jam 31 menit, jika dikonversi ke dalam bulan hijriyah menjadi 155: 30 hari = 5 bulan 5 hari 31 menit. Jadi apabila dalam hitungan umur dengan menggunakan tahun masehi seseorang berumur 15 tahun maka sesungguhnya ia telah berumur 15 tahun 5 bulan 5 hari 31 menit.
Kalau seseorang melaksanakan kewajiban agamanya tepat pada usia 15 tahun dengan hitungan masehi dan sebelumnya tidak melaksanakan kewajiban agamanya maka berarti ia telah melalaikan kewajiban selama 155 hari seperti halnya kewajiban shalat lima waktu maka berarti ia telah meninggalkan shalat sebanyak 155 hari x 5 waktu = 775 waktu. Apabila seseorang meninggal yang mengharuskan bayar fidyah maka berarti ia harus membayar 775 x 1 liter beras = 775 liter beras.
E. Indahnya Unity dalam Dunia Islam Global
Masalah “hukum Islam” dunia gobal, dalam hal penetapan waktu-waktu dalam melaksanakan ibadah permulaannya, sangat berkaitan dengan peredaran bulan atau disebut hijriyah.
Kesamaan pandangan terhadap kalender hijriyah yang dapat diberlakukan secara internasional terutama yang berkaitan dengan penetapan kapan dan di mana hari dimulai pelaksanaan ibadah tersebut, maka persoalan-persoalan kapan tanggal-tanggal satu Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah puasa, saat berakhirnya membayar zakat, hari raya idul fitri, puasa Arafah, saat Idul Adha, dan saat berakhirnya ibadah kurban, diharapkan dapat dilaksanakan secara bersamaan oleh seluruh muslim seantero dunia. Akan tetapi suatu keadaan yang sangat memperihatinkan bahwa sampai saat ini realitasnya umat Islam belum memiliki suatu sistem yang baku yakni kalender Islam internasional yang Dapat dijadikan sebagai rujukan atau pedoman yang diberlakukan bagi eluruh dunia Islam.
Akhirnya sebuah upaya optimistis dari di antara kita umat Islam untuk terus dilakukan, agar terjadi unity dunia Islam Global, Amin.
Dr. KH. Kurnali Sobandi, MM., (Wakil Katib Syuriyah PWNU Jawa Barat/ Pengasuh Pesantren Barokah Darurrohman Sukawangi Bekasi)