• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Sikap di Tengah Diantara Perbedaan

Menjawab Pendakwah Wahabi Soal Hukum Photo dan Lukisan Dinding

August 13, 2023
PNIB

Refleksi Hari Santri dan Sumpah Pemuda, PNIB: Bahaya Medsos dan Game Online sebagai Alat Propaganda 

October 28, 2025
Pagar Nusa

Pagar Nusa Apresiasi Polri atas Kinerja Berantas Narkoba

October 28, 2025
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 28, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

October 27, 2025
Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

October 27, 2025
Melda Safitri

The Ultimate Life Perspektif Islam 

October 26, 2025
BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

October 26, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, October 28, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Menjawab Pendakwah Wahabi Soal Hukum Photo dan Lukisan Dinding

Oleh: KHM. Hamdan Suhaemi

liputan9news by liputan9news
August 13, 2023
in Uncategorized
A A
0
Sikap di Tengah Diantara Perbedaan

KHM. Hamdan Suhaemi, Pengajar Pesantren Ashhabul Maimanah Sampang Susukan Tirtayasa Serang, Wakil Ketua PW GP Ansor Banten, Ketua PW Rijalul Ansor Banten, Sekretaris komisi Haub MUI Banten, dan Sekretaris Tsani Idaroh wustho Jam’iyah Ahlith Thoriqah Mu’tabaroh An-Nahdliyah Jatman Banten.

542
SHARES
1.5k
VIEWS

LIPUTAN9.ID – Jika mendengar kajian sunnah dari mereka yang mengatasnamakan manhaj salaf, selalu yang disampaikan itu bid’ah dan haram, terakhir menuduh yang muslim masih kafir dan dituduh berbuat syirik, lebih kejamnya mereka bilang kepada muslim yang berpegangan Madzhab Ahli Sunnah wal Jama’ah itu ahli bid’ah wal Jama’ah. Giliran kita menyebut mereka Ahli Sesat dan menyesatkan, mereka pun tidak terima. Seperti jenggot panjangnya terbakar.

Dalam hal ini ada dari mereka menghukumi memajang photo, lukisan di dinding rumah adalah haram mutlak. Seolah isi kepala mereka, Islam itu isinya ajaran haram, bid’ah, kafir dan syirik. Padahal tidak begitu faktanya ajaran Islam sungguh sempurna dan detil. Tidak melulu ketentuan hukum itu hanya haram saja. Ada Sunnah, Makruh, mubah dan wajib.

Begitupun soal sumber hukumnya tidak hanya al-Quran semata, tidak hanya Hadits saja tetapi ijma’ dan qiyas. Kenapa ijma’ dan qiyas itu jadi sumber hukum? Karena ijma’ itu isinya pendapat sahabat yang disepakati kebenarannya, dikarenakan hidup bersama Rosulullah S.a.w, mereka yang bertanya langsung dan mereka pula yang mendapat penjelasan atas apa yang disampaikan Kanjeng Rosul tersebut. Disini letak bedanya, mereka pengikut salaf tapi justru tidak mengambil pendapat dan ijtihad para sahabat Rosulullah itu, ini kan aneh. Lalu ikut salaf itu salaf yang mana?. Kalau yang dimaksud salaf itu Syaikh Ibnu Taimiyah, jelas bukan salaf.

BeritaTerkait:

Take Down Wahabi dari Muka Bumi

Ceramah Zakir Naik di Malang Sepi Pengunjung, PNIB: Masyarakat Sudah Muak Diprovokasi Segera Deportasi

Spanduk Penolakan Zakir Naik di Malang, PNIB: Saat Penceramah Intoleransi Diberi Panggung, Waspada Radikalisme Terorisme Intoleransi Mengintai Kita

Penolakan Zakir Naik Terus Meluas, PNIB: Batalkan Kegiatanya atau Indonesia Makin Marak Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Mereka dalam kesempatan kajiannya mengatakan memajang photo, lukisan di dinding rumah itu haram mutlak. Tidak ada pertimbangan dari dalil hadits selain itu, mereka jelas katakan haram berdasarkan hadits ini.

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَة

Artinya: Sesungguhnya Malaikat tidak masuk pada rumah yang terdapat gambar di dalamnya (HR. Baihaqi).

Hadits di atas perlu dijelaskan, sebab tidak terhenti pada teks hadits semata. Mafhumnya bagaimana atas hadits tersebut.

عَنْ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ اللهِ ، أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى أَبِي طَلْحَةَ الأَنْصَارِيِّ يَعُودُهُ فَوَجَدَ عِنْدَهُ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ فَأَمَرَ أَبُو طَلْحَةَ إِنْسَانًا يَنْزِعُ نَمَطًا تَحْتَهُ ، فَقَالَ لَهُ سَهْلٌ : لِمَ تَنْزِعُهُ ؟ قَالَ : لأَنَّ فِيهِ تَصَاوِيرَ ، وَقَدْ قَالَ فِيهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قَدْ عَلِمْتَ ، قَالَ : أَلَمْ يَقُلْ إِلاَّ مَا كَانَ رَقْمًا فِي ثَوْبٍ ، قَالَ : بَلَى ، وَلَكِنَّهُ أَطْيَبُ لِنَفْسِي

Artinya: Diriwayatkan dari ‘Ubaidillah bin ‘Abdullah bahwa ia berkunjung pada Abu Thalhah al-Anshari untuk menjenguknya. Di sana terdapat Sahl bin Hunaif, lalu Abu Thalhah memerintahkan seseorang untuk melepaskan tikar yang ada di bawahnya, melihat hal tersebut, Sahl bertanya: “Kenapa engkau melepasnya?“Sebab pada tikar itu terdapat gambar, dan Rasulullah telah mengatakan tentang larangan menyimpan gambar, seperti halnya yang engkau tahu” jawab Abu Thalhah. “Bukankah Rasulullah mengatakan: ‘Kecuali gambar yang ada di pakaian?’ sanggah Sahl. Iya memang, tapi melepaskan (tikar) lebih menenteramkan hatiku” ungkap Abu Thalhah (HR. An-Nasa’i).

Jikapun pada hadits di atas disebut ketentuan hukum haram pada photo, dan atau lukisan, tentunya kita perlu ada penjelasan terkait keharamannya tersebut.

Mari kita simak penjelasan Syaikh Sayid Alawi al-Maliki al-Hasani.

فعلم أن المجمع على تحريمه من تصوير الأكوان ما اجتمع فيه خمسة قيود عند أولي العرفان أولها ؛ كون الصورة للإنسان أو للحيوان ثانيها ؛ كونها كاملة لم يعمل فيها ما يمنع الحياة من النقصان كقطع رأس أو نصف أو بطن أو صدر أو خرق بطن أو تفريق أجزاء لجسمان ثالثها ؛ كونها في محل يعظم لا في محل يسام بالوطء والامتهان رابعها ؛ وجود ظل لها في العيان خامسها ؛ أن لا تكون لصغار البنان من النسوان
فإن انتفى قيد من هذه الخمسة . . كانت مما فيه اختلاف العلماء الأعيان . فتركها حينئذ أورع وأحوط للأديان

Artinya: Maka dapat dipahami bahwa gambar yang disepakati keharamannya adalah gambar yang terkumpul di dalamnya lima hal. Pertama, gambar berupa manusia atau hewan. Kedua, gambar dalam bentuk yang sempurna, tidak terdapat sesuatu yang mencegah hidupnya gambar tersebut, seperti kepala yang terbelah, separuh badan, perut, dada, terbelahnya perut, terpisahnya bagian tubuh. Ketiga, gambar berada di tempat yang dimuliakan, bukan berada di tempat yang biasa diinjak dan direndahkan. Keempat, terdapat bayangan dari gambar tersebut dalam pandangan mata. Kelima, gambar bukan untuk anak-anak kecil dari golongan wanita. Jika salah satu dari lima hal di atas tidak terpenuhi, maka gambar demikian merupakan gambar yang masih diperdebatkan di antara ulama. Meninggalkan (menyimpan gambar demikian) merupakan perbuatan yang lebih wira’i dan merupakan langkah hati-hati dalam beragama (Sayyid Alawi al-Maliki al-Hasani, Majmu’ fatawa wa ar-Rasa’il, hlm. 213)

Syaikh Muhammad Ali as-Shabuni dalam kitabnya Rawai’ al-Bayan telah mengutip pandangan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani:

وقال الإمام النووى: إن جواز اتخاذ الصور إنما هو إذا كانت لا ظل لها وهى مع ذلك مما يوطأ ويداس أو يمتهن بالاستعمال كالوسائد وقال العلامة ابن حجر فى شرحه للبخارى حاصل ما فى اتخاذ الصور أنها إن كانت ذات أجسام حرم بالإجماع وإن كانت رقما فى ثوب فأربعة أقوال: الأول: يجوز مطلقا عملا بحديث إلا رقما فى الثوب الثانى: المنع مطلقا عملا بالعموم الثالث: إن كانت الصورة باقية بالهيئة قائمة الشكل حرم وإن كانت مقطوعة الرأس أو تفرقت الأجزاء جاز قال: وهذا هو الأصح الرابع: إن كانت مما يمتهن جاز وإلا لم يجز واستثنى من ذلك لعب البنات

Artinya: Imam Nawawi menjelaskan bahwa ” boleh menggunakan gambar hanya ketika tidak memiliki bayangan, selain itu gambar tersebut juga biasa diinjak atau direndahkan penggunaannya, seperti bantal. Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani saat mensyarahi kitab Imam Bukhari mengatakan “Kesimpulan dalam penggunaan gambar bahwa sesungguhnya jika gambar memiliki bentuk tubuh (jism) maka haram secara ijma’. Jika gambar hanya sebatas raqm (gambar) dalam baju, maka terdapat empat pendapat. Pertama, boleh secara mutlak, berdasarkan redaksi hadits illa raqman fii al-tsaubi (kecuali gambar dalam baju). Kedua, haram secara mutlak, berdasarkan keumuman redaksi hadits. Ketiga, jika gambarnya dapat menetap dengan keadaan yang dapat berdiri sendiri, maka hukumnya haram. Namun jika gambarnya terpotong kepalanya atau terpisah bagian tubuhnya maka boleh. Pendapat ketiga ini merupakan pendapat yang ashah (paling kuat). Keempat, jika gambarnya merupakan gambar yang dianggap remeh maka diperbolehkan, jika tidak dianggap remeh (diagungkan misalnya) maka tidak diperbolehkan. Dikecualikan dari permasalahan di atas adalah mainan anak kecil” ( Rawai’ al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam, juz II, hlm. 415).

Jika Imam Nawawi sudah detil menjelaskan kedudukan hukum keharaman atas photo atau lukisan yang ketentuan hukumnya berdasarkan hadits riwayat Imam Baihaki RA, tentu bisa kita pahami tidak ada haram mutlak dalam pandangan Imam Nawawi di atas tersebut.

Karena, menghukumi photo atau lukisan tidak dikatakan haram mutlak, hingga ada penjelasan perihal keharaman di luar kemutlakannya, maka kita pun tentu bisa mengambil sumber hukum atas kebolehannya memasang photo dan lukisan di dinding rumah kita, dengan ini saya sertakan fatwanya Syaikh Mutawalli asy-Sya’rawi. Beliau menjelaskan tentang permasalahan ini dalam himpunan fatwanya:

س: ما القول فيمن يزينون الحائط برسوم بعض الحيوانات؟ هل هذه ينطبق عليها ما ينطبق على التماثيل البارزة المجسدة من تحريم؟
(ج): يقول فضيلة الشيخ الشعراوى: لا شيء في ذلك، ولكن ما حرم هو ما يفعله البعض لتقديس وتعظيم هذه الحيوانات، أما أن ترسم لكي يستعمل في الزينة فلا مانع من ذلك

Artinya: Pertanyaan bagaimana pendapat anda tentang orang yang menghiasi tembok dengan gambar/lukisan sebagian hewan? Apakah berlaku pada permasalahan ini suatu hukum yang berlaku pada patung yang berbentuk jasad yakni hukum haram?
Syaikh as-Sya’rawi menjawab ” Hal di atas tidak perlu dipermasalahkan, hal yang diharamkan adalah perbuatan yang dilakukan sebagian orang berupa mengultuskan dan mengagungkan gambar hewan tersebut. Sedangkan melukis hewan dengan tujuan untuk digunakan menghias (tembok) maka tidak ada larangan untuk melakukannya (Syaikh Mutawalli asy-Sya’rawi, Mausu’ah Fatawa as-Sya’rawi, hal. 591).

Kesimpulan tulisan ini, jangan menghukumi sesuatu tergesa-gesa hanya lihat teksnya meski memang berdasarkan 2 sumber utama, tetapi juga perlu memahami siyaqul kalamnya, atau qorinahnya, qoyidnya, bahkan muqtadlol halnya. Cek juga asbabul wurud hadits, lihat pula asbabunnuzul ayat satu dengan ayat lainnya. Lalu mujmal atau mubayyannya.

Imam Juwaini al-Haramain dalam kitabnya al-Burhan Fi Ushuli al-Ahkam :

ومن لم يتفطن لوقوع المقاصد في الاوامر والنواهي، فليس على بصيرة في وضع الشرعي

Artinya: Siapapun yang tidak memahami maksud atau tujuan perintah dan larangan, maka ia tidak akan mengetahui hakikat penetapan hukum syariat.

Inilah pentingnya beragama dengan ikut madzhab, bukan ikut manhaj salaf tapi salafnya bukan sahabat Rosulullah, melainkan salafnya Syaikh Ibnu Taimiyah, atau salafnya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Lalu kenapa tidak mau dibilang Wahabi, padahal nyata-nyata memang anutannya pada ajaran Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Jelas ini kebingungan beragama, dan ketidakjelasan beragama.

 

Tags: FotoSalafi Wahabi
Share217Tweet136SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Ibnu Saud di Arab saudi pada 1911.(Getty Images)
Opini

Take Down Wahabi dari Muka Bumi

by liputan9news
October 18, 2025
0

BANDUNG | LIPUTAN9NEWS Apa yang disarankan oleh Kiai Said Aqil Siraj agar pemerintah menghapus media online dan akun-akun media yang...

Read more
Ceramah Zakir Naik di Malang Sepi Pengunjung, PNIB: Masyarakat Sudah Muak Diprovokasi Segera Deportasi

Ceramah Zakir Naik di Malang Sepi Pengunjung, PNIB: Masyarakat Sudah Muak Diprovokasi Segera Deportasi

July 14, 2025
PNIB

Spanduk Penolakan Zakir Naik di Malang, PNIB: Saat Penceramah Intoleransi Diberi Panggung, Waspada Radikalisme Terorisme Intoleransi Mengintai Kita

July 10, 2025
Zakir NAik

Penolakan Zakir Naik Terus Meluas, PNIB: Batalkan Kegiatanya atau Indonesia Makin Marak Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

July 9, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2463
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
PNIB

Refleksi Hari Santri dan Sumpah Pemuda, PNIB: Bahaya Medsos dan Game Online sebagai Alat Propaganda 

October 28, 2025
Pagar Nusa

Pagar Nusa Apresiasi Polri atas Kinerja Berantas Narkoba

October 28, 2025
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 28, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In