• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Hizbut Tahrir

Bagaimana Persiapan DPP HTI Menjelang Pemberlakuan KUHP yang Baru

April 17, 2024
Baznas

141 Nama Lolos Seleksi Baznas 2025-2030, Cek di Sini!

September 18, 2025
Djuyamto

MWC NU Kartasura Terima Rp 5,65 M dari Djuyamto, Mau Jual Tanah untuk Kembalikan Dana

September 18, 2025
Khalid Basalamah

Mengenal Khalid Basalamah yang Mengaku “Posisi Kami Ini Korban”

September 17, 2025
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago memberikan keterangan kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025.

Usai Dilantik Presiden Prabowo, Inilah Komitmen Para Menteri dan Kepala Badan

September 17, 2025
Presiden Resmi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Presiden Resmi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

September 17, 2025
PNIB Buka Ruang Layanan Rakyat di Gedung DPR dan Kantor Pemerintah Agar Aspirasi Tersalur tidak Berujung Demo Anarkis

PNIB Buka Ruang Layanan Rakyat di Gedung DPR dan Kantor Pemerintah Agar Aspirasi Tersalur tidak Berujung Demo Anarkis

September 17, 2025
Warga Masyarakat Adat Labuan Bajo Mencari Keadilan, Desak Bawas MA dan KY Periksa Hakim Ida Widyarini

Warga Masyarakat Adat Labuan Bajo Mencari Keadilan, Desak Bawas MA dan KY Periksa Hakim Ida Widyarini

September 17, 2025
Gus Yahya Ketum PBNU

Penjelasan Ketum PBNU dan Respon Wakil Rais Aam PBNU tentang Akademisi Pro-Zionis

September 17, 2025
Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Insentif Dosen Ma’had Aly Segera Cair, Inilah Besarannya!

September 17, 2025
Akuisisi BCA - Group Djarum

HAPI Meminta KPK Usut Kembali Dugaan Korupsi Transaksi Akuisisi BCA oleh Djarum

September 17, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, September 18, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bagaimana Persiapan DPP HTI Menjelang Pemberlakuan KUHP yang Baru

Oleh: Ayik Heriansyah

liputan9news by liputan9news
April 17, 2024
in Uncategorized
A A
0
Hizbut Tahrir
532
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN 9 NEWS 

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku Januari 2026. Tidak genap dua tahun lagi. Dari sekian pasal yang ada beberapa pasal yang relevan dengan HTI.

Sesuai dengan putusan pengadilan bahwa ideologi dan aktivitas HTI mendirikan khilafah bertentangan dengan ideologi Pancasila dan mengancam keselamatan negara. Itulah salah satu sebab gugatan atas pencabutan badan hukum perkumpulan HTI oleh pemerintah ditolak secara keseluruhan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Artinya, bahwa paham dan ideologi HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila sudah final. Tidak perlu didiskusikan lagi.

BeritaTerkait:

Pengungkapan 2,1 Ton Nakotika, PNIB Berikan Apresiasi Tinggi kepada BNN

Hasil Mudzakarah Perhajian, Penyembelihan hewan Dam di Luar Tanah Suci Boleh dan Sah

PNIB: Keberadaan Ormas Tidak Pernah Mengganggu Investasi, Tindak Tegas Pejabat Pemalak Perusahaan yang Mengatasnamakan Peraturan

PNIB: Sudah Saatnya Indonesia Hukum Mati Koruptor, Bandar Narkoba, Da’i Provokator Penyeru Wahabi Khilafah Terorisme 

Dalam hal tersebut dalam KUHP yang baru banyak sekali pasal yang dapat menjerat HTI secara berlapis, yaitu yang terdapat di Buku Kedua Tindak Pidana; Bab 1 Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara; Bagian 1 Tindakan Pidana Terhadap Ideologi Negara. Bagian Kedua 2 Tindak Pidana Makar. Bagian 3 Tindak Pidana Terhadap Pertahanan.

Saya ambil satu contoh, pasal 188 yang terdapat pada Bab 1 Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara; Bagian 1 Tindakan Pidana Terhadap Ideologi Negara; Paragraf 1 Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila.

HTI akan menjadi tersangka sebagai kelompok yang mengemban, mengembangkan, menyebarkan dan memperjuangkan paham lain yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Adapun ancaman hukumannya adalah sbb:

  1. Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  6. Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Masih ada lagi pasal-pasal lain yang dapat menghukum HTI. Oleh karena itu, penting bagi DPP HTI untuk menyiapkan diri.

Mensosialisasikan kepada para anggotanya. Merancang strategi penyelamatan dan perencanaan advokasi serta membentuk tim pengacara handal apabila ada pengurus dan anggota HTI yang menjadi tersangka kasus-kasus terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila, kasus makar dan kasus ancaman terhadap pertahanan negara.

Ayik Heriansyah, Aktivis kontra terorisme dan radikalisme, Mahasiswa Kajian Terorisme SKSG UI, dan Direktur Eksekutif CNRCT, Penulis artikel produktif yang sering dijadikan rujukan di berbagai media massa, pemerhati pergerakkan Islam transnasional, khususnya HTI yang sempat bergabung dengannya sebelum kembali ke harakah Nahdlatul Ulama. Kini aktif sebagai anggota LTN di PCNU Kota Bandung dan LDNU PWNU Jawa Barat.

Tags: Hizbut TahrirHTIIndonesiaKUHP
Share213Tweet133SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

PNIB
Nasional

Pengungkapan 2,1 Ton Nakotika, PNIB Berikan Apresiasi Tinggi kepada BNN

by liputan9news
June 23, 2025
0

Karawang | LIPUTAN9NEWS Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri. Upaya penyelundupan...

Read more
Hewan Dam

Hasil Mudzakarah Perhajian, Penyembelihan hewan Dam di Luar Tanah Suci Boleh dan Sah

May 12, 2025
PNIB: Keberadaan Ormas Tidak Pernah Mengganggu Investasi, Tindak Tegas Pejabat Pemalak Perusahaan yang Mengatasnamakan Peraturan

PNIB: Keberadaan Ormas Tidak Pernah Mengganggu Investasi, Tindak Tegas Pejabat Pemalak Perusahaan yang Mengatasnamakan Peraturan

March 20, 2025
PNIB

PNIB: Sudah Saatnya Indonesia Hukum Mati Koruptor, Bandar Narkoba, Da’i Provokator Penyeru Wahabi Khilafah Terorisme 

March 4, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2443
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

746
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
Baznas

141 Nama Lolos Seleksi Baznas 2025-2030, Cek di Sini!

September 18, 2025
Djuyamto

MWC NU Kartasura Terima Rp 5,65 M dari Djuyamto, Mau Jual Tanah untuk Kembalikan Dana

September 18, 2025
Khalid Basalamah

Mengenal Khalid Basalamah yang Mengaku “Posisi Kami Ini Korban”

September 17, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In