• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Hizbut Tahrir

Bagaimana Persiapan DPP HTI Menjelang Pemberlakuan KUHP yang Baru

April 17, 2024
APBD 2026 Bekasi Capai Rp6,8 Triliun, Tiga Sektor Jadi Prioritas Utama

APBD 2026 Bekasi Capai Rp6,8 Triliun, Tiga Sektor Jadi Prioritas Utama

November 14, 2025
Penyarahan Beasiswa kerjasama YBM PLN dgn IA JATMAN utk Mahasiswa S2 dan S3 UNUSIA di PP Pasulukan Al-Masykuriyyah, Kamis (13/11/2025).

Gandeng YBM PLN, JATMAN Berikan Beasiswa Mahasiswa S2 dan S3 UNUSIA

November 13, 2025
Masjid

Khutbah Jumat: Fiqih Dakwah Era Digital di Masjid Jamik Al-Amin Bondowoso

November 13, 2025
Ahmadi Kadong

Ahmadi Madong Tegaskan Komitmen Kawal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Sosial

November 13, 2025
Imam Jazuli

Nasaruddin, Nusron, dan Zulfa, Masuk Radar Calon Kuat Muktamar NU Ke-35 Tahun 2026

November 12, 2025
Sulaiman-Djaya

Gerindra, Golkar dan Pengkhianatan Kebangsaan

November 12, 2025
Di-NU-NU-kan

PCNU Kabupaten Bekasi Siap Gelar Konfercab 2025 di Ponpes Siraajul Ummah

November 12, 2025
Pangdam V/Brawijaya Buka Seminar KEK Tembakau Dorong Ekonomi Madura Bangkit (Foto: Dok. KAMURA)

Pangdam V/Brawijaya Buka Seminar KEK Tembakau Dorong Ekonomi Madura Bangkit

November 12, 2025
JATMAN Serahkan Laporan Kagiatan Pelantikan dan Rakernas I kepada Kementerian Agama

JATMAN Serahkan Laporan Kagiatan Pelantikan dan Rakernas I kepada Kementerian Agama

November 12, 2025
Dua Perda Baru Jadi Langkah Nyata DPRD Bekasi Perkuat Pemerintahan dan Kepedulian Sosial

Dua Perda Baru Jadi Langkah Nyata DPRD Bekasi Perkuat Pemerintahan dan Kepedulian Sosial

November 12, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, November 14, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bagaimana Persiapan DPP HTI Menjelang Pemberlakuan KUHP yang Baru

Oleh: Ayik Heriansyah

liputan9news by liputan9news
April 17, 2024
in Uncategorized
A A
0
Hizbut Tahrir
533
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN 9 NEWS 

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku Januari 2026. Tidak genap dua tahun lagi. Dari sekian pasal yang ada beberapa pasal yang relevan dengan HTI.

Sesuai dengan putusan pengadilan bahwa ideologi dan aktivitas HTI mendirikan khilafah bertentangan dengan ideologi Pancasila dan mengancam keselamatan negara. Itulah salah satu sebab gugatan atas pencabutan badan hukum perkumpulan HTI oleh pemerintah ditolak secara keseluruhan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Artinya, bahwa paham dan ideologi HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila sudah final. Tidak perlu didiskusikan lagi.

BeritaTerkait:

Mangkir 2 Kali Panggilan Kepolisian, Kuasa Hukum IWD Minta Angga Susanto Dijemput Paksa

PNIB Minta Waspadai HTI Pengusung Khilafah, Sasar Medsos sebagai Alat Propaganda Generasi Muda

Rekam Jejak Kudeta Hizbut Tahrir

Thalabun Nushrah dan Kekerasan Laten Hizbut Tahrir

Dalam hal tersebut dalam KUHP yang baru banyak sekali pasal yang dapat menjerat HTI secara berlapis, yaitu yang terdapat di Buku Kedua Tindak Pidana; Bab 1 Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara; Bagian 1 Tindakan Pidana Terhadap Ideologi Negara. Bagian Kedua 2 Tindak Pidana Makar. Bagian 3 Tindak Pidana Terhadap Pertahanan.

Saya ambil satu contoh, pasal 188 yang terdapat pada Bab 1 Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara; Bagian 1 Tindakan Pidana Terhadap Ideologi Negara; Paragraf 1 Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila.

HTI akan menjadi tersangka sebagai kelompok yang mengemban, mengembangkan, menyebarkan dan memperjuangkan paham lain yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Adapun ancaman hukumannya adalah sbb:

  1. Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  6. Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Masih ada lagi pasal-pasal lain yang dapat menghukum HTI. Oleh karena itu, penting bagi DPP HTI untuk menyiapkan diri.

Mensosialisasikan kepada para anggotanya. Merancang strategi penyelamatan dan perencanaan advokasi serta membentuk tim pengacara handal apabila ada pengurus dan anggota HTI yang menjadi tersangka kasus-kasus terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila, kasus makar dan kasus ancaman terhadap pertahanan negara.

Ayik Heriansyah, Aktivis kontra terorisme dan radikalisme, Mahasiswa Kajian Terorisme SKSG UI, dan Direktur Eksekutif CNRCT, Penulis artikel produktif yang sering dijadikan rujukan di berbagai media massa, pemerhati pergerakkan Islam transnasional, khususnya HTI yang sempat bergabung dengannya sebelum kembali ke harakah Nahdlatul Ulama. Kini aktif sebagai anggota LTN di PCNU Kota Bandung dan LDNU PWNU Jawa Barat.

Tags: Hizbut TahrirHTIIndonesiaKUHP
Share213Tweet133SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Mangkir 2 Kali Panggilan Kepolisian, Kuasa Hukum IWD Minta Angga Susanto Dijemput Paksa
Nasional

Mangkir 2 Kali Panggilan Kepolisian, Kuasa Hukum IWD Minta Angga Susanto Dijemput Paksa

by liputan9news
November 3, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Kuasa Hukum IWD, Ayaturrahman meminta kepada penyidik Polda Kalimantan Tengah untuk dihadirkan dengan paksa terlapor Angga Susanto....

Read more
PNIB

PNIB Minta Waspadai HTI Pengusung Khilafah, Sasar Medsos sebagai Alat Propaganda Generasi Muda

October 8, 2025
Hizbut Tahrir

Rekam Jejak Kudeta Hizbut Tahrir

October 3, 2025
Thalabun Nushrah dan Kekerasan Laten Hizbut Tahrir

Thalabun Nushrah dan Kekerasan Laten Hizbut Tahrir

October 1, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2468
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
APBD 2026 Bekasi Capai Rp6,8 Triliun, Tiga Sektor Jadi Prioritas Utama

APBD 2026 Bekasi Capai Rp6,8 Triliun, Tiga Sektor Jadi Prioritas Utama

November 14, 2025
Penyarahan Beasiswa kerjasama YBM PLN dgn IA JATMAN utk Mahasiswa S2 dan S3 UNUSIA di PP Pasulukan Al-Masykuriyyah, Kamis (13/11/2025).

Gandeng YBM PLN, JATMAN Berikan Beasiswa Mahasiswa S2 dan S3 UNUSIA

November 13, 2025
Masjid

Khutbah Jumat: Fiqih Dakwah Era Digital di Masjid Jamik Al-Amin Bondowoso

November 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In