• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Bendera Nahdlatul Ulama

Di-NU-NU-kan

December 11, 2022
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, April 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Di-NU-NU-kan

Oleh: Ayik Heriansyah

liputan9news by liputan9news
December 11, 2022
in Uncategorized
A A
1
Bendera Nahdlatul Ulama

Ilustrasi Bendera Nahdlatul Ulama (Foto: NU Cilacap Online)

578
SHARES
1.7k
VIEWS

Bandung, Liputan9.id Di-NU-NU-kan maksudnya seseorang, institusi dan aset dianggap bagian dari jam’iyah NU, padahal bukan, karena secara legal formal tidak tercatat di SK pengurus.

Meng-NU-NU-kan seorang figur publik atau pejabat, misalnya, sebenarnya dalam rangka menghormati bercampur guyon, mencairkan suasana. Jangan terlalu serius. Muncullah istilah NU cabang Kristen, dan sebagainya.

Fenomena yang banyak terjadi, yaitu, meng-NU-NU-kan masjid, mushala, majlis taklim, madrasah, pesantren dan perguruan tinggi, yang yayasannya bukan milik NU, serta pengurusnya bukan dipilih, diangkat dan dilantik oleh NU berdasarkan SK pengurus. Masjid, mushala, majlis taklim, madrasah, pesantren dan perguruan tinggi tadi secara legal formal milik individu, sekelompok individu atau keluarga dari jamaah NU. Seolah-olah aset NU, padahal bukan.

BeritaTerkait:

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

Kembali Menuju Fitrah

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Meng-NU-NU-kan masjid, mushala, majlis taklim, madrasah, pesantren dan perguruan tinggi, karena ikatan emosional sesama penganut Aswaja An-Nahdliyah, punya hubungan kekeluargaan, hubungan kiai-santri, dan hubungan pertemanan kiai-kiai atau santri-santri dengan muassis NU dan pengurus NU.

Fenomena ini baik-baik saja, bagaimanapun, hubungan emosional jamaah dengan jam’iyah, kekeluargaan, kiai-santri dan pertemanan harus dijaga dan dipelihara, yang berimplikasi kepada kekuatan NU secara keseluruhan. Hanya saja, NU perlu menyadari bahwa itu bukan aset NU.

Ada lagi fenomena komunitas, partai dan organisasi yang di-NU-NU-kan karena didirikan oleh beberapa orang pengurus NU atas nama pribadi, bukan institusi. Pengurus komunitas, partai dan organisasi ini juga tidak dipilih, diangkat dan dilantik oleh NU berdasarkan SK pengurus, sehingga tidak dapat menjadi bagian integral jam’iyah NU.

Komunitas, partai, dan organisasi yang di-NU-NU-kan biasanya karena kepentingan pragmatis, artinya, ada potensi kemaslahatan yang diperoleh NU darinya. Pragmatisme sangat dinamis. Sesuatu yang dianggap maslahat kemarin, bisa jadi, hari ini mudharat. Demikian juga, sesuatu yang dianggap mudharat hari ini, mungkin besok manfaat.

Pokoknya sangat dinamis, tidak tetap dan tidak abadi. Kebijakan pengurus NU yang berubah-ubah terhadap komunitas, partai dan organisasi tersebut, tentu dengan pertimbangan kemaslahatan bagi NU. Relatif memang, tapi pengurus NU mempunyai wewenang untuk menetapkan apa yang maslahat bagi NU.

Fenomena meng-NU-NU-kan sesuatu yang secara legal formal bukan bagian dari NU, baik-baik saja, sepanjang tidak membawa mudharat bagi NU. Dan yang terpenting adalah, kita semua sadar bahwa NU dan yang di-NU-NU-kan itu berbeda.

Tidak ada konsekuensi hukum agama dan hukum negara di antara keduanya. Istilah “wajib” dan “haram” dalam konteks ini, bermakna majazi saja, bukan hakiki. Anggap guyon sajalah.

Ayik Heriansyah, Mahasiswa Kajian Terorisme SKSG UI, dan Direktur Eksekutif CNRCT

Share231Tweet145SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.
Uncategorized

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

by liputan9news
April 2, 2026
0

Berikut ini kita agar ketaqwaan kita tetap lestari dan terjaga di sebelas bulan pasca Ramadhan sampai mati adalah : 1....

Read more
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Load More

Comments 1

  1. finessa says:
    1 month ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In