Banten | LIPUTAN 9 NEWS
” Ingat, jangan sekali-kali khianati NU, jangan pula mengambil apa yang sudah ada di tubuh NU, sekalipun Wali dan sekalipun ulama jika sudah khianat, dipastikan semuanya akan luntur dengan sendirinya. “
Melihat situasi belakangan terkait surat dibalas surat, surat pertama undangan silaturahmi lalu dibalas surat larangan ikut silaturahmi, seperti melihat kepanikan ketika singgasana seumur hidup memimpin Jatman hendak dilucuti. Kepanikan yang dipoles dengan keculasan seolah Jatman adalah organisasi miliknya, yakni milik kaum tarekat alawiyin. Padahal merujuk surat PBNU tahun 1980 dengan nomor : 137/Syur. PB/ V/ 1980 jelas secara de jure bahwa Jatman adalah Badan Otonom Nahdlatul Ulama, berdasarkan ketetapan muktamar NU di Semarang 1979.
Secara de facto, Jatman adalah anak kandung NU sejak berdiri pada 10 Oktober 1957 di Pesantren API Tegal Rejo Magelang Jawa Tengah atas inisiatif ulama sepuh yang kebetulan para ahli tarekat. Tentu tarekat yang mu’tabar sejalan dengan madzhab Ahli Sunnah wal Jama’ah, anutanya pada Imam Junaidi al-Baghdadi, Imam Juwaini al-Haramain dan Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghozali.
Seharusnya Jatman tidak boleh bergeser dari induknya NU dengan mencantumkan SK Kemenkumham, karena cukup hanya Jam’iyah Nahdlatul Ulama yang mencantumkan legalitas dari negara, sementara Banomnya tidak perlu. Sebab sejak 1928, NU sudah ditetapkan sebagai Hoofbestur ( semacam legalitas resmi era Belanda), bahkan Jam’iyah Nahdlatul Ulama sebagai induk dari semua Banomnya sudah masuk dalam lembaran negara, itu artinya NU ini bagian yang tidak terpisahkan dari keutuhan NKRI.
Jatman sudah sampai 24 tahun dipimpin oleh Habib Lutfi Pekalongan, padahal idealnya cukup 2 priode, dari hitungan tahun 2023 masa jabatannya sebagai Rois ‘Aam sebenarnya sudah demisioner ( sudah tidak berlaku). Jika melihat ini maka surat yang dilayangkan untuk para Idaroh Wustho Jatman se-Indonesia dalam rangka silaturahmi dengan PBNU, sudah tidak berlaku lagi. Karena dasar kepengurusan organisasi manapun selalu berlandaskan SK dan pengukuhan priode kepengurusan.
Jadi, Idaroh Wustho Jatman se-Indonesia wajib hukumnya untuk tunduk patuh pada instruksi PBNU, karena Jatman adalah anaknya NU, di saat yang bersamaan Idaroh Aliyah Jatman sudah tidak aktif, itu artinya Idaroh Wustho tidak perlu lagi patuh pada surat instruksi larangan tersebut.
Dalam kondisi ini wajib PBNU mengambil alih Jatman ketika muktamar Jatman yang digelar nanti terindikasi sebagai ajang pentahbisan Rois ‘Am Idaroh Aliyah seumur hidup kepada Habib Lutfi bin Yahya Pekalongan, dan pertimbangan pengambilalihan tersebut adalah karena Idaroh Aliyah telah berani mencantumkan SK Kemenkumham sebagai landasan yuridisnya, padahal tidak perlu SK Kemenkumham lagi karena cukup SK nya dari PBNU sebagai induk organisasi.
Ingat, jangan sekali-kali khianati NU, jangan pula mengambil apa yang sudah ada di tubuh NU, sekalipun Wali dan sekalipun ulama jika sudah khianat, dipastikan semuanya akan luntur dengan sendirinya.
Serang 17 September 2024
KHM. Hamdan Suhaemi, Pengajar Pesantren Ashhabul Maimanah Sampang Susukan Tirtayasa Serang, Wakil Ketua PW GP Ansor Banten, Ketua PW Rijalul Ansor Banten, Sekretaris komisi Haub MUI Banten, Sekretaris Tsani Idaroh wustho Jam’iyah Ahlith Thoriqah Mu’tabaroh An-Nahdliyah Jatman Banten, Ketua FKUB Kab Serang, dan Anggota Dewan Pakar ICMI Provinsi Banten.
























