JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah sebagai terperiksa dalam kasus dugaan keterlibatan BPKH pada kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2024.
Fadlul Imansyah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.42 WIB hingga 16.12 WIB. Fadlul menyatakan kalau pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari apa yang telah ia ungkapkan saat penyelidikan. Namun demikian, Fadlul buru-buru mengelak saat disinggung mengenai pemeriksaan hari ini yang terfokus soal pembagian kuota haji.
Termasuk saat disinggung soal temuan dokumen ketika penggeledahan KPK, serta para pimpinan BPKH yang ikut berangkat haji 2024.
“Ya nanti itu jadi, nanti dijelaskan berikutnya saja lagi. Makasih ya,” ujarnya pada , di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (02/09/2025).
Fadlul kembali bungkam saat media mencecarnya soal dugaan aliran uang dari kongkalikong pembagian kuota haji. “Itu (aliran dana) silahkan ditanyakan ke penyidik saja,” katanya.
Diketahui, KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan BPKH dalam kasus korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan dan penyelenggaraan haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sesuai tupoksi, BPKH berperan mengelola keuangan dari calon jemaah haji mendaftar, baik haji khusus maupun haji reguler.
“Ya dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat ya, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari yang haji reguler maupun yang haji khusus di BPKH dulu,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/08/2025).
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa setelah calon jemaah haji mendaftar dan membayar, BPKH mendistribusikan kuota haji reguler kepada Kementerian Agama, sedangkan kuota haji khusus disalurkan kepada agen travel penyelenggara perjalanan haji sesuai periode yang telah ditentukan.
“Kemudian setelah nanti masuk ke periode mau pelaksanaan hajinya, baru dari BPKH ini spill kembali ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, sedangkan untuk yang haji khusus ini kepada para travel agen yang menyelenggarakan ibada haji,” ungkap Budi.
Penyidik KPK saat ini mendalami dugaan pengkondisian persentase kuota haji tambahan yang dilakukan BPKH dan diduga melanggar aturan.
“Kami masih mendalami ini ya, kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya yang dari para umat ini yang nanti menjadi calon haji ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ucapnya.
Untuk diketahui, KPK sempat memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah dalam tahap penyelidikan perkara kuota haji 2024. Pemeriksaan itu karena uang masyarakat untuk haji dikelola oleh BPKH.
“Ya dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat ya, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari yang haji reguler maupun yang haji khusus di BPKH dulu,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/08/2025) lalu.
Ketika sudah masuk pelaksanaan haji, untuk yang reguler akan dikembalikan ke Kemenag. Sedangkan untuk haji khusus ke agen travel.
























