Jakarta, LIPUTAN9.ID – Habib Rizieq Shihab (HRS) mantan Pemimpin dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) akan memperjuangkan haknya agar bisa beribadah umrah ke Arab Saudi. Bagi Rizieq Shihab, beribadah umrah adalah bagian hak asasinya sebagai manusia.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menyebut hak kliennya dirampas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena tak diberikan rekomendasi atas permohonan ibadah umrah. Pihaknya akan menempuh seluruh upaya yang diberikan undang-undang untuk memperjuangkan hak Rizieq beribadah.
“Kami akan ajukan (permohonan) lagi. Jika jaksa mempersulit hak orang lagi untuk beribadah, maka kami akan bidik mereka untuk mekanisme onrechtmatige overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh penguasa),” kata Aziz, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (4/8/2023) malam.
Rizieq Shihab Gugat Bapas
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Namun, dalam SIPP belum tertera isi dari gugatan tersebut.
Sebelumnya, Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Aziz mengatakan, bahwa gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat mengeluarkan surat untuk melarang kliennya berangkat ibadah umrah.
“Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami, Habib Rizieq Shihab,” kata Aziz melalui keterangan resmi, Rabu.
Sementara itu, Kabapas Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto turut menanggapi gugatan ini.
“Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi Klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri. Kami sudah proses semua surat-suratnya,” tutur Bambang.
Untuk mendapatkan izin, ada pemberkasan yang harus dilengkapi. Yakni, surat permohonan dari pihak klien, jaminan dari keluarga, surat dari biro travel terkait pengajuan umrah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
Selain itu, unsur lain yang harus terpenuhi adalah surat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait pengawasan Habib Rizieq selaku klien (sebutan mantan napi yang sedang bebas bersyarat).
“Tapi, dari Kejari Jakpus mengeluarkan surat yang bunyinya tidak memberikan rekomendasi terkait izin ke luar negerinya,” lanjut Bambang.
Atas gugatan ke PTUN, Bambang mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. Sebab, dia siap menunjukkan segala bukti dan surat atas hal ini.
“Jadi, garis besarnya kami tak bisa melanjutkan permohonannya karena ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi. Yang tidak terpenuhi apa? Surat rekomendasi dari Kejari Jakpus,” sambung Bambang.
HRS Cabut Gugatan
Akhirnya, Rizieq dan tim kuasa hukumnya mencabut gugatan kepada Bapas. Sebab, pihaknya menyadari bahwa tidak relevan mengajukan gugatan kepada Kabapas.
“Kami menilai pihak Bapas Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif,” tutur Aziz, Jumat (4/8/2023).
“Maka kami menilai gugatan yang kami ajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat sebagai tergugat,” pungkasnya. (red)