Kabupaten Bekasi, LIPUTAN 9 NEWS
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi menggelar uji Konsekuensi, guna melengkapi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2024.
“Program ini adalah satu proses untuk penetapan daftar informasi yang dikecualikan yaitu dengan cara melakukan uji konsekuensi atas usulan untuk daftar informasi dikecualikan dari perangkat daerah,” jelas Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, Senin (25/03/2024).
Dia menjelaskan, tahapan uji konsekuensi disosialisasikan kepada tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian, Dalam penetapan daftar informasi publik, tahapan kajian akan dilakukan secara ketat oleh tim PPID utama. Hal itu, untuk menentukan satu informasi yang diuji konsekuensi apakah dapat disebarluaskan untuk publik atau tidak.
Pada tahapan sosialisasi, lanjut Yan Yan, perangkat daerah diwajibkan untuk menyusun usulan daftar informasi di masing-masing perangkat. Sementara hari pertama merupakan fase uji konsekuensi.
“Setelah uji konsekuensi, nanti baru PPID Utama menetapkan. Hasil uji konsekuensi ini akan didiskusikan dengan tim, apakah ini misalkan kalau dikecualikan apa alasannya, mengapa ini menjadi dikecualikan, informasi ini dasarnya apa konsekuensinya apa sehingga menjadi layak satu informasi ini dikecualikan,” katanya.
Yan Yan berharap, tiap perangkat daerah menyampaikan usulannya secara matang. Juga membawa usulannya pada uji Konsekuensi ini.
“Tidak ada sanksi bagi yang tidak mengusulkan. Cuma konsekuensinya, ketika suatu perangkat daerah itu tidak mempunyai DIK Badan Public maka dianggap bahwa semua informasi yang ada di perangkat daerah tersebut itu terbuka. Konsekuensi logisnya kembali lagi ke perangkat daerah, ketika tidak memilih DIK berarti semua informasi yang ada diperangkat daerah itu sifatnya terbuka,” tukasnya.
Untuk informasi, kegiatan ini didasari pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (RDN)