Sidoarjo | LIPUTAN9NEWS
Sebagaimana adanya edaran Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tertera tanggal yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sehingga perayaan Imlek ini menjadi momen yang sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia, terkhusus etnis Tionghoa untuk melestarikan tradisi dan budayanya yang penuh akan nilai makna.
Kisah Masa Sekarang
Tiap tahun bagi masyarakat Indonesia, terutama yang beretnis Tionghoa bisa merayakan Tahun Baru China atau lebih dikenal di masyarakat dengan istilah Imlek. Hal ini bisa terjadi, dengan secara leluasa merayakannya dan terakui secara seksama terhitung sejak masa pemerintahannya Gus Dur. Dimana etnisTionghoa semakin memiliki posisi dan berperan di Indonesia. Sehingga Beliaunya sampai ternobatkan dengan sebutan Bapak Tionghoa Indonesia, sebab perjuangan dan keberaniannya menjadikan hari Imlek sebagai hari libur nasional dan boleh merayakannya go public. Hari Raya Imlek bisa dirayakan dengan meriah hingga seperti sekarang.
Mengennai dasar hukumnya adalah Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Inpres No 14 Tahun 1967, warga Indonesia bebas menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa, termasuk Imlek.
Bahkan dalam hal ini, yang dulunya penggunaan bahasa Mandarin dan aksaranya pun dilarang, akan tetapi sejak masa pemerintahannya Gus Dur hingga sekarang diperbolehkan. Sehingga Konghucu pun secara resmi diakui sebagai agama di bumi Indonesia tercinta ini.
Kemudian juga sebagai dasar hukumnya, Keputusan Menteri Agama No 13 Tahun 2001 mengatur Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. Adapun Keppres No 19 Tahun 2022 tentang Hari Tahun Baru Imlek diterbitkan presiden saat itu, Megawati Soekarnoputri sebagai Hari Nasional. Terakhir, Keppres No 8 Tahun 2024 dikeluarkan Joko Widodo, yang memasukkan Tahun Baru Imlek sebagai salah satu Hari Libur.
Kilas Masa Lampau
Selama masa Orde Baru (1968–1998), Presiden Soeharto melarang perayaan Imlek dengan dalih untuk menciptakan stabilitas nasional. Bahkan untuk perayaan Imlek sempat menghadapi pembatasan yang cukup signifikan pada waktu itu.
Bahkan kebijakan larangan ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa. Dalam kebijakan ini, Presiden Soeharto membatasi ekspresi budaya dan keagamaan Tionghoa, termasuk Imlek, hanya boleh dirayakan secara tertutup di lingkungan keluarga saja.
Latar belakang utamanya adalah situasi politik pada saat itu yang tidak mendukung. Akibat dari pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), sehingga pemerintah Orde Baru mengambil suatu langkah kebijakan untuk mengendalikan isu yang kaitannya sangat erat dengan komunisme di Indonesia. Dimana gerakan pemerintah di Orde Baru ini termasuk mencurigai hubungan komunitas Tionghoa dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada saat itu.
Simpulnya, segala sesuatu yang berhubungan dengan Tiongkok, baik itu budaya maupun tradisi Tionghoa, dianggap suatu masalah yang sangat sensitif dan bisa berpotensi mengancam keberadaan stabilitas negara kapan saja seperti kehadiran dan ancamannya daya ledak bom waktu.
Kilau Ramalan Imlek 2025
Sesuai dengan penjelasan yang ada yang terekam dalam laman berita sebelumnya, tahun 2025 dalam kalender Imlek disebut sebagai Tahun Ular Kayu Yin. Elemen utama tahun ini adalah Kayu Yin yang berada di atas Api Yin, menciptakan kombinasi energi yang saling mendukung. Jadi, penyebutan yang tepat adalah Ular Kayu Yin 2025.
Sebagaimana keteranagan Head of Research, Singapore Maybank Investment Banking Group, Thilan Wickramasinghe memberikan penilaian ular membangkitkan rasa takut, tetapi dalam banyak budaya, ular juga merupakan simbol makna positif. Dualitas ini mungkin menjadi karakteristik pasar yang menentukan tahun ini. Di satu sisi sebetulnya, memasuki periode ketidakpastian geopolitik yang belum pernah terjadi sebelumnya, di mana tatanan berbasis aturan tradisional bergeser ke arah dunia transaksional dan bilateral, tandasnya. Semoga Bernilai Manfaat…..Aamiin… Yaa Mujibassaailiin…..
Dr. Heru Siswanto, M.Pd.I, Ketua Program Studi dan Dosen Tetap PAI-BSI (Pendidikan Agama Islam-Berbasis Studi Interdisipliner) Pascasarjana IAI Al-Khoziny Buduran Sidoarjo; Dosen Tetap PAI-Terapan Politeknik Pelayaran Surabaya; Pengurus LTMNU PCNU Sidoarjo; Ketua LDNU MWCNU Krembung.