Bekasi, LIPUTAN9.ID – Seperti diberitakan Liputan9.id sebelumnya. Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2024 sebesar 13,99 persen kepada Gubernur Jawa Barat pada Kamis (23/11/23).
Hal tersebut mendapatkan respon possitif dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang membidangi ketenagakerjaan H. Hendra Cipta Dinata.
“Rekomendasi tersebut sangat baik. Jadi solusi jangka panjang bagi kesejahteraan tenaga kerja, buruh, dan pegawai di Kabupaten Bekasi,” ujarnya saat ditemui awak media dalam kunjungan kerjanya di PDAM Bekasi.
Lebih lanjut, H. Hendra menyampaikan bahwa sinergitas pengusaha, tenaga kerja, dan pemerintah Kabupaten adalah komponen yang saling membutuhkan.
“Untuk kesejahteraan masyarakat bekasi, kerjasama Pengusaha, tenaga kerja, dan pemerintah daerah sangat penting dilakukan,” tuturnya.
H. Hendra berharap rekomendasi kenaikan 19,99 persen UMK tersebut dapat disetujui Gubernur Jawa Barar.
“Mengingat sumber perekonomian Kaupaten Bekasi yang memadai. Sangat wajar kenaikan UMK tersebut dapat terealisasi,” pungkanya. (RDN)