• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum

Hukum Nikah Online: Menakar Kesahihan Dalil Syekh Zen bin Sumet Ba’alwi tentang Kinayah

September 23, 2024
Syekh Naim

Sekjen Hizbullah Sebut Serangan ke Rumah Netanyahu Tunjukkan Keberhasilan Intelijen yang Signifikan

October 28, 2025
UMKM Langkah Awal Membangun Kewirausahaan

Langkah Awal Membangun Kewirausahaan

October 28, 2025
Ibn Khaldun

Ibn Khaldun, Filsafat Sejarah, Sejarah Sosial

October 28, 2025
Pasar Lama Cikarang dibongkar

Tata Ulang Kawasan SGC, Pemkab Bekasi Relokasi PKL ke Area Pasar Cikarang

October 28, 2025
PNIB

Refleksi Hari Santri dan Sumpah Pemuda, PNIB: Bahaya Medsos dan Game Online sebagai Alat Propaganda 

October 28, 2025
Pagar Nusa

Pagar Nusa Apresiasi Polri atas Kinerja Berantas Narkoba

October 28, 2025
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 28, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, October 28, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Hukum Nikah Online: Menakar Kesahihan Dalil Syekh Zen bin Sumet Ba’alwi tentang Kinayah

Oleh: KH Imaduddin Utsman

Abdus Saleh Radai by Abdus Saleh Radai
September 23, 2024
in Opini
A A
0
KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum

KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum/Foto: Liputan9news

555
SHARES
1.6k
VIEWS

Banten, LIPUTAN 9 NEWS

“Dalam Ushul Fikih tidak semua sifat yang terdapat dalam hukum asal dapat dijadikan “illat” (alasan hukum). Sifat yang dapat dijadikan illat harus memenuhi tiga syarat: dzahiran, Mundabithan dan munasiban. Telepon dilihat dari dirinya sebagai alat tidak bisa dijadikan sebagai illat hukum, karena jika demikian, maka speaker yang digunakan sebagai alat ijab qabul-pun akan dianggap sebagai kinayah dan nikahnya tidak sah.”

Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tahun 2009 memutuskan nikah secara online tidak sah. Termasuk di dalamnya adalah nikah via telepon, video call, zoom dlsb. Salah satu dalil yang digunakan oleh PWNU Jatim itu adalah pendapat Syekh Zen bin Sumet Ba Alawi dalam kitabnya al-Fawaid al-Mukhtarah li Salik Thariq al-Akhirah. Dalam kitab itu ia mengatakan bahwa telepon merupakan kinayah (kalimat yang mengandung arti lain).

Masalah inilah yang menarik: telepon adalah kinayah. Darimana Syekh Zen bin Sumet beristidlal hingga ia berkesimpulan bahwa telepon merupakan kinayah sehingga akad nikah yang menggunakan telepon dianggap tidak sah karena nikah membutuhkan lafadz yang shoreh (Lafadz yang jelas yang mengandung satu makna). Selain hasil keputusan BM Jawa Timur, ucapan Syekh Zen bin Sumet inipun digunakan sebagai dalil oleh Ijtima’ MUI tahun 2021 dan kolom Tanya jawab NU Online tahun 2021. Benarkah natijah Syekh Zen bin Sumet dalam menyimpulkan telepon adalah kinayah? Apakah pendapat itu dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiyah?

BeritaTerkait:

Kearifan Lokal, Interaksi Intelektual dan Ironi Modernitas

Telaah Hukum Fenomena Nikah Batin di Kalangan Masyarakat

Nikah di Bulan Syawal: Mengubah Tradisi Jahiliah

Kesaksian Ulama Yaman Tentang Peran Ba’alwi dalam Pemalsuan Sejarah Hadramaut

Sebelumnya mari kita perhatikan ucapan Syekh Zen bin Sumet dalam kitabnya tersebut:

اَلتِّلْفُوْنُ كِنَايَةٌ فِي الْعُقُوْدِ كَالْبَيْعِ وَالسَّلَمِ وَالْإِجارَةِ، فَيَصِحُّ ذَلِكَ بِوَاسِطَةِ التِّلْفُوْنِ،أَمَّا النِّكَاحُ فَلَا يَصِحُّ بِالتِّلْفُوْنِ لِأَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِيْهِ لَفْظٌ صَرِيْحٌ، وَالتِّلْفُوْنُ كِنَايَة

“Telpon adalah kinayah dalam beberapa akad, seperti akad jual beli, akad salam dan akad sewa; maka akad-akad tersebut itu sah dilakukan dengan perantara telpon. Adapun akad nikah maka tidak sah, karena dalam akad nikah disyaratkan harus ada lafal yang jelas, sedangkan telpon itu kinayah (mengandung makna dua/lafal yang tidak jelas).” (halaman 246)”.

Menguji Natijah Syekh Zen bin Sumet Ba’alwi

Untuk menguji apakah kesimpulan Syekh Zen bin Sumet itu benar atau salah, maka sebelumnya kita harus mengetahui dulu pengertian “lafadz kinayah” dan perbedaannya dengan “lafadz shoreh” dalam pernikahan serta contohnya masing-masing.

Kinayah menurut ahli ilmu Balagah adalah: kalimat yang mengandung darinya dua makna yaitu: pertama “lazimul ma’na” (makna lazim: makna yang biasa difahami); yang kedua ”al ma’na al ashliy” (makna sebenarnya) (Hilyah Lubbil Masun h. 184).

Contoh kalimat bahasa Indonesia “Zaid si panjang tangan” adalah kinayah. Ia mengandung dua makna: makna lazim dan makna asli. Makna lazim dari “Zaid si panjang tangan” adalah zaid yang suka mencuri; sedang makna aslinya adalah “Zaid yang tangannya panjang”. Yang mengetahui apa yang diinginkan dari dua makna itu hanyalah niyat orang yang mengatakan.

Menurut para fuqaha, ijab-qabul dalam nikah harus dengan “lafadz sharih” (kalimat yang jelas mengandung satu makna saja). Ijab qabul nikah tidak boleh dengan lafadz kinayah walapun dengan niyat makna nikah, karena nikah memerlukan saksi, sedangkan saksi tidak bisa mengetahui niyat yang ada dalam hati (Al-Majmu’: 9/166).

Contoh lafadz sharih dalam pernikahan adalah “aku nikahkan engkau” atau “aku kawinkan engkau”. Sedang contoh kinayah adalah “aku halalkan anakku kepadamu” (Tuhfatul Muhtaj: 7/222). Kalimat “aku halalkan anakku kepadamu” adalah lafadz kinayah, nikah dengan lafadz ini tidak sah, karena ia bisa mengandung dua arti yaitu menikahkan dan menyuruhnya berhubungan tanpa nikah.

Dari sini jelas bahwa kinayah itu berhubungan dengan lafadz ijab-qabul bukan berhubungan dengan alat seperti telepon atau zoom yang digunakan dalam ijab qabul. Lalu dari mana Syekh Zen bin Sumet sampai berkesimpulan bahwa telepon adalah kinayah, sehingga nikah menggunakan telepon adalah tidak sah?

Syekh Zen bin Sumet Keliru dalam Proses Assabru Wattaqsim

Menurut penulis, kesimpulan tidak tepat dari Syekh Zen bin Sumet itu karena ia keliru memahami frasa sebagian para fuqaha yang menyatakan bahwa “kitabah” (tulisan) adalah kinayah lalu ia mengqiyaskan telepon itu dengan tulisan. Dalam kitab I’anatuttalibin karya Syekh Muhammad Syato disebutkan:

الكتابة كناية سواء صدرت من ناطق أو من أخرس،

“Tulisan adalah kinayah. Sama hukumnya apakah ia muncul dari orang yang bisa bicara atau orang bisu” (I’anatuttalibin: 4/20)

Dalam pernikahan, apabila seorang ayah menulis “aku kawinkan engkau dengan putriku” itu tidak sah. Karena tulisan itu kinayah. Tulisan itu bisa sebagai hikayat saja atau hanya sedang belajar khat, atau makna sebenarnya. Yang mengetahui niyat yang diinginkan dari tulisan itu hanya ayah tersebut. Dan saksi tidak bisa melihat niyatnya. Maka ijab-qabul dengan tulisan tidak sah karena ia adalah kinayah yang bisa bermakna banyak. walau kemudian ia mengatakan bahwa niyatnya betul-betul menikahkan, tetap seabgian para fuqoha menganggapnya tidak sah, kecuali dengan sarat-sarat tertentu yang akan penulis jelaskan.

Menyimpulkan bahwa ijab qabul suatu pernikahan dengan telepon tidak sah dengan mengqiyaskan kepada “tulisan ijab-qabul” tidak sah adalah kesalahan Syekh Zen bin Sumet dalam melakukan qiyas. Kesalahan Syekh Zen bin Sumet dalam qiyas itu karena ia keliru dalam proses qiyas yang disebut “Assabru Wattaqsim” (metode mengeluarkan illat atau alasan hukum) dari kitabah (tulisan). Lalu kekeliruan mengeluarkan alasan hukum “kitabah” itu menyebabkan ia keliru dalam menetapkan hukum.

Kekeliruan Syekh bin Sumet itu karena ia memandang “kitabah” (tulisan) itu sebagai alat. Lalu “alat” ini ia jadikan sebagai “illat hukum” kemudian menyamakan seluruh alat sebagai “illat”. Karena telepon adalah alat maka telepon ia anggap sebagai kinayah. Itu bangunan premis yang dibangun oleh Syekh Zen bin Sumet.

Dalam Ushul Fikih tidak semua sifat yang terdapat dalam hukum asal dapat dijadikan “illat” (alasan hukum). Sifat yang dapat dijadikan illat harus memenuhi tiga syarat: dzahiran, Mundabithan dan munasiban. Telepon dilihat dari dirinya sebagai alat tidak bisa dijadikan sebagai illat hukum, karena jika demikian, maka speaker yang digunakan sebagai alat ijab qabul-pun akan dianggap sebagai kinayah dan nikahnya tidak sah.

Lalu illat apa yang dihitung oleh ulama sehingga menjadikan tulisan sebagai kinayah? Tulisan dianggap kinayah karena tulisan itu bisa bermakna banyak. jika seseorang menulis “aku nikahkan anak perempuanku kepadamu”, yang demikian itu bisa betul-betul bermakna ia berniyat menikahkan, bisa hanya sekedar membuat cerita fiksi, bisa hanya belajar khat dlsb. Maka, Karena maknanya yang banyak itulah maka tulisan disebut kinayah, bukan dilihat dari sisi dia sebagai alat.

Maka hasil Bahsul Masail yang menggunakan pendapat Syekh Zen bin Sumet yang mengatkan telepon sebagai kinayah adalah kurang tepat dan perlu diperbaiki. Jikapun menghukumi nikah dengan telapon tidak sah maka dalilnya bukan karena telepon itu kinayah tetapi karena saksi tidak melihat wujud sang calon suami. Dan dalilnya bukan ucapan Syekh Zen bin Sumet tetapi dalilnya adalah semisal ucapan Imam Ruyani dalam kitab Bahrul Madzhab (14/139):

لو سمع الشاهدان لفظ المتعاقدين من وراء حائل وعرف صوتها والحائل ثوب فإن كان ضعيفًا يمنع من تحقيق النظر لا تجوز الشهادة، وإن كان خفيفًا يشف فيه وجهان: أحدهما: يجوز لأنه لا يمنع من مشاهدة ما وراءه، والثاني: لا يجوز لأن الاشتباه معه مجوز.

Hukum Nikah dengan Telepon dan Video Call

Lalu bagaimana sebenarnya hukum nikah melalui telepon dan video call menurut penulis. Berbeda dengan keputusan Bahsul Masail PWNU Jawa Timur yang memutuskan nikah dan video call tidak sah dengan dalil salah satu diantaranya adalah pendapat Syekh bin Sumet tersebut . Maka menurut penulis hukum nikah dengan telepon di tafsil, sedangkan nikah dengan video call sah secara mutlak.

Nikah dengan telepon sah jika wali nikah yang ada di Indonesia dihadiri dua orang saksi dan calon pengantin pria yang ada di Saudi Arabia dihadiri pula dengan dua orang saksi. Inilah yang penulis maksud dalam kitab penulis Al fikrah al nahdliyyah:

والأحوط عندي حيث جوزنا عقد النكاح بالهاتف ان يكون كل الطرفين بحضرة شاهدي عدل.

“Dan yang lebih hati-hati menurutku ketika kita membolehkan akad nikah melalui telepon adalah hendaklah kedua belah pihak dihadiri dua orang saksi.”

Kalimat penulis dalam kitab Al Fikrah itu, penulis nyatakan setelah penulis menyebutkan perbedaan pendapat ulama-ulama Timur-Tengah tentang nikah dengan telepon. Diantara mereka ada yang melarang dan ada yang membolehkan walau saksi hanya ada di salah satu pihak. Penulis memahami pendapat ulama Timur Tengah yang membolehkan nikah melalui telepon walau saksi hanya ada di salah satu fihak itu, karena dalam madzhab selain Imam Syafi’i orang buta bisa menjadi saksi nikah. Walaupun saksi hanya melihat dan mendengar dari salah satu pihak, sedang di pihak penelpon ia hanya mendengar suara, maka dalam selain madzhab Sayfi’I sah, di qiyas dengan orang buta ketika bersaksi. Tetapi dalam madzhab Sayafi’I orang buta tidak bisa menjadi saksi nikah, oleh karena itu difihak sebelah juga harus ada saksi yang melihat dan mendengar ketika ia ber-qabul.

Hal itu senada dengan apa yang disebutkan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi:

قَالَ أَصْحَابُنَا وَحَيْثُ حَكَمْنَا بِانْعِقَادِ النِّكَاحِ بِالْمُكَاتَبَةِ فَلْيَكْتُبْ زَوَّجْتُكَ بِنْتِي وَيَحْضُرُ الْكِتَابَ عَدْلَانِ وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُحْضِرَهُمَا وَلَا أَنْ يَقُولَ لَهُمَا اشْهَدَا بَلْ لَوْ حَضَرَا بِأَنْفُسِهِمَا كَفَى فَإِذَا بَلَغَ الْكِتَابُ الزَّوْجَ فَلْيَقْبَلْ لَفْظًا وَيَكْتُبُ الْقَبُولَ وَيَحْضُرُ الْقَبُولَ شَاهِدَا الْإِيجَابِ فَإِنْ شَهِدَهُ آخَرَانِ فَوَجْهَانِ (أَصَحُّهُمَا) لَا يَصِحُّ لِأَنَّهُ لَمْ يَحْضُرْهُ شَاهِدٌ لَهُ(وَالثَّانِي) الصِّحَّةُ لِأَنَّهُ حَضَرَ الْإِيجَابَ وَالْقَبُولَ شَاهِدَانِ وَيُحْتَمَلُ تَغَايُرُهُمَا كَمَا اُحْتُمِلَ الْفَصْلُ بَيْنَ الْإِيجَابِ وَالْقَبُولِ ثُمَّ إذَا قَبِلَ لَفْظًا أَوْ كِتَابَةً يُشْتَرَطُ كَوْنُهُ عَلَى الْفَوْرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَفِيهِ وَجْهٌ ضَعِيفٌ كَمَا سَبَقَ فِي الْبَيْعِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

“Berkata Ashab Syafi’i: dan ketika kita menghukumi sahnya nikah dengan saling mengirim surat, maka hendaklah ia (wali) menulis ‘aku kawinkan engkau dengan anakku’, dan tulisan itu dihadiri oleh dua orang (saksi) yang adil. Dan tidak disyaratkan wali itu mengundangnya untuk hadir, dan tidak pula disyaratkan ia berkata ‘saksikanlah’, tetapi jika mereka berdua hadir sendiri itu sudah cukup. Maka ketika surat itu telah sampai kepada calon suami, maka hendaklah ia qabul secara lafadz dan menulis qabul itu. Dan tulisan qabul itu disaksikan oleh dua orang saksi ijab (yang menyaksikan wali). Jika disaksikan oleh dua saksi lain selain saksi ijab, maka ada dua wajah, qaul asoh adalah tidak sah, karena tidak disaksikan oleh saksi ijab. Qaul yang kedua sah. Karena ijab dan qabul telah dihadiri oleh dua orang saksi. Dan dimungkinkan berubahnya kedua seperti dimungkinkan pula adanya jeda antara ijab dan qabul. Kemudian ketika calon suami meng-ijab secara lafadz atau tulisan disaratkan ijab itu segera. Ini adalah madzhab (syafi’i) dan didalamnya ada wajah yang dloif seperti dalam jual beli. Wallhu a’lam.”

Coba kita perhatikan pendapat Ashab Syafi’I yang dikutip oleh Imam Nawawi ini. dalam ibarat itu surat menyurat saja boleh untuk ijab dan qabul pernikahan. Artinya tidak ada sarat satu majlis di sana. Jika surat-menyurat saja diperbolehkan, dengan telepon tentu lebih diperbolehkan lagi, karena dalam surat menyurat ada jeda sedangkan dalam telepon tidak ada jeda. Walau demikian, harus dinyatakan terlebih dahulu bahwa calon suami yang ada ditelpon itu adalah calon suami yang dimaksud.

Ketika nikah dengan telepon diperbolehkan maka dengan video call, zoom dlsb tentu lebih diperbolehkan lagi. Dan ijab qabul dengan menggunakan video call tidak disaratkan adanya dua orang saksi dikedua belah pihak, cukup disalah satu pihak. Pendapat ini adalah salah satu pendapat dari beberapa pendapat tentang nikah online yang berhujjah dari kitab-kitab para ulama Syafi’iyyah yang muktabar.

KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum Kampung Cempaka, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Tags: KH. ImaduddinNikahNikah OnlineSaksiVideo Call
Share222Tweet139SendShare
Abdus Saleh Radai

Abdus Saleh Radai

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Sulaiman Djaya
Opini

Kearifan Lokal, Interaksi Intelektual dan Ironi Modernitas

by Sulaiman Djaya
September 24, 2025
0

BANTEN | LIPUTAN9NEWS Buku Ali Akbar Navis yang berjudul ‘Alam Terkembang Jadi Guru’ yang dipengantari oleh Taufik Abdullah dan diterbitkan...

Read more
Nikah Batin-Walid

Telaah Hukum Fenomena Nikah Batin di Kalangan Masyarakat

September 7, 2025
Nikah-Milwan

Nikah di Bulan Syawal: Mengubah Tradisi Jahiliah

April 9, 2025
KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum

Kesaksian Ulama Yaman Tentang Peran Ba’alwi dalam Pemalsuan Sejarah Hadramaut

September 23, 2024
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2463
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Syekh Naim

Sekjen Hizbullah Sebut Serangan ke Rumah Netanyahu Tunjukkan Keberhasilan Intelijen yang Signifikan

October 28, 2025
UMKM Langkah Awal Membangun Kewirausahaan

Langkah Awal Membangun Kewirausahaan

October 28, 2025
Ibn Khaldun

Ibn Khaldun, Filsafat Sejarah, Sejarah Sosial

October 28, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In