JAKARTA | LIPUTAN9NEWS – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa sebanyak 150.000 guru akan menerima beasiswa pendidikan pada tahun depan.
Program beasiswa tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualifikasi akademik guru yang belum memiliki gelar Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4).
“Tahun depan kami sudah mengalokasikan untuk 150.000 beasiswa bagi guru yang belum D4 atau S1 dan itu sudah masuk dalam anggaran tahun 2026,” ujar Mu’ti saat Taklimat Media capaian 1 tahun pemerintahan, di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2026).
Setiap guru penerima manfaat beasiswa akan memperoleh bantuan biaya pendidikan sebesar Rp 6 juta per tahun atau Rp 3 juta per semester. Belum Bergelar Sarjana, Lebih dari 600.000 Guru Tidak Mendapat Sertifikat dan Tunjangan.
Abdul Mu’ti menjelaskan, program beasiswa tahun ini yang diberikan kepada 12.500 guru yang sudah mengikuti kuliah melalui sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
“Untuk pertama kali, kementerian memberikan beasiswa bagi 12.500 guru yang belum D4 atau S1 masing-masing Rp 3 juta per semester,” terangnya.
Selain beasiswa, pemerintah juga menargetkan peningkatan kapasitas guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2026.
Tahun ini, sebanyak 600.000 guru telah mengikuti program tersebut, sementara pada tahun depan jumlahnya akan meningkat.
“Tahun ini dengan target 600.000 semuanya sudah terpenuhi, sudah mulai pelaksanaan, dan tahun depan untuk 808.000 sekian guru
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menambahkan, pelatihan guru akan terus diperluas mencakup berbagai bidang seperti pembelajaran mendalam, pengajaran coding dan kecerdasan buatan (AI), serta pelatihan bimbingan konseling (BK).
“Pelatihan pembelajaran coding dan AI sebagai mata pelajaran pilihan. Kemudian pelatihan BK untuk guru-guru non-BK dan upgrading guru-guru BK dalam rangka memperkuat pendidikan karakter,” paparnya.
Abdul Mu’ti juga mengungkapkan, ada juga peningkatan kesejahteraan guru melalui peningkatan tunjangan sertifikasi di mana guru non-ASN mendapatkan Rp 2 juta per bulan.
“Tunjangan itu ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru, sebelumnya ditransfer melalui pemerintah kabupaten/kota atau provinsi,” pungkay.
























