JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kongkalikong agen-agen travel yang terlibat dalam kasus kuota haji 2024.
Bahkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menduga, ada lebih dari 100 agen travel yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya. Kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/08/2025).
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa di antara lebih dari 100 agen travel itu, diduga ada 10 agen travel besar yang terlibat dalam penentuan kuota haji 2024.
KPK, kata Asep, mendapatkan informasi tersebut setelah lembaganya melakukan ekspose atau gelar perkara.
“Ekspose ini digambarkan terkait travel-travel itu. Yang kelihatan yang 10 besar kan gitu. Kemudian yang banyak ini sangat banyak tadi,” katanya.
Asep melanjutkan, agen-agen travel itu mendapatkan kuota haji dengan jumlah yang beragam, tergantung seberapa besar perusahaan travel tersebut.
Kemudian Asep menjelskan, demi mengungkap hal tersebut, KPK terus mendalami alur pembagian kuota haji 2024. Mulai dari pemberi perintah, penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 hingga aliran dananya.
“Kemudian ada aliran dana yang sedang kita cari. Jadi, dari sana, kan sudah dibagi nih sejumlah kuota. Nah, imbal-baliknya apa? Ini yang sedang kita telusuri informasinya,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah mencekal tiga orang pergi ke luar negeri berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, KPK juga memeriksa Khalid Basalamah.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/08/2025).
Diketahui, inisial IAA adalah mantan stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang saat ini sebagai salah satu ketua di PBNU. Sementara FHM adalah pihak swasta.
Adapun larangan untuk pergi keluar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan. Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” paparnya.
Sementara itu, KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
Karenanya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus tambahan kuota haji tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” pungkasnya.
























