• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Dudy Imaduddin

Konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi Ormas: Terlepas dari Pro dan Kontra

July 2, 2024
AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal), Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB)

PNIB Apresiasi Polri, Bahar Smith Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Banser di Tangerang

February 2, 2026
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (30/01/2026).(Foto: Liputan9news/MSN 2026)

Gus Yahya Tegaskan PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace (BoP)

February 2, 2026
Foto: Ilustrasi

Doa Aulia Allah Khusus untuk Malam Nisfu Sya’ban Lengkap dengan Latin dan Artinya

February 2, 2026
BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

February 2, 2026
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Tersangka Kasus Penganiayaan, Polisi Gunakan Pasal Pencurian dengan Kekerasan

February 2, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi Ormas: Terlepas dari Pro dan Kontra

Oleh: Dr. Dudy Imandudin Effendi, M.Ag.

liputan9news by liputan9news
July 2, 2024
in Uncategorized
A A
0
Dudy Imaduddin

Dr. H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag, Wakil Dekan 1 Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung./Foto: Liputan9news

555
SHARES
1.6k
VIEWS

Bandung, LIPUTAN 9 NEWS
Isu yang sedang hangat dibicarakan saat ini dijagat publik tentang konsesi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), yang salah satunya akan diberikan kepada organisasi masyarakat merupakan topik yang menarik untuk dianalisis dari sudut pandang teori.

Salah satu yang bisa dipakai untuk menjadi alat analisis berkaitan dengan Konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada organisasi masyarakat adalah teori-teori yang beerkaitan dnegan pemberdayaan komunitas. Teori-teori ini fokus pada cara-cara di mana individu atau kelompok-kelompok sivil yang kurang berdaya dapat meningkatkan kekuatan, kontrol, dan keputusan dalam kehidupan mereka. Julian Rappaport, dalam “Studies in empowerment: Introduction to the issue (1987)”, Teori Pemberdayaan ini berfokus kepada upaya untuk memberdayakan komunitas dalam mengatasi masalah sosial, ekonomi, dan politik yang mereka hadapi.

Dalam konteks izin pengelolaan tambang oleh organisasi msayarakat, termasuk berbasis keagamaan, teori pemberdayaan Jullian Rappaport ini bisa digunakan untuk menyoroti pentingnya memberdayakan organisasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam di negaranya sendiri, termasuk pengelolaan tambang dengan memperhatikan keadilan sosial dan lingkungan. Pemberdayaan dalam konteks ini berarti memberikan kemerdekaan atau kesempatan secara luas kepada ormas sebagai bagian komunitas keagamaan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sumber daya yang diperlukan agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan tambang, serta memastikan bahwa keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan menjadi perhatian utama.

BeritaTerkait:

Jubah Suci Ormas dan Bayang-bayang KPK

BEM PTNU DIY Sebut Ledakan Izin Tambang dan PLTA di Sumatera Jadi Akar Bencana, Pemerintah Diminta Tidak Lagi Menyalahkan Cuaca

Gelar Haul Damai Tanpa Provokatif, PWI-LS Kabupaten Bogor dan Aliansi Ormas Apresiasi Tertibnya Kegiatan

PNIB: Keberadaan Ormas Tidak Pernah Mengganggu Investasi, Tindak Tegas Pejabat Pemalak Perusahaan yang Mengatasnamakan Peraturan

Sepakat dengan teori pemberdayaan komunitas dari Julian Rappaport, jika dikaitkan dengan izin pengelolaan tambang oleh ormas, termasuk berbasis keagamaan ini harus menekankan pentingnya kolaborasi antara komunitas lokal, organisasi non-profit, pemerintah, dan sektor swasta untuk menciptakan perubahan sosial yang berkelanjutan dan inklusif. Sisi lain, dalam proses pengelolaan tambangnya juga harus memperhatikan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Tokoh yang relevan dalam konteks Teori Pemberdayaan Masyarakat jika dikaitkan dengan peran Ormas, terbasuk berbasis keagamaan adalah Paulo Freire. Dalam karyanya “Pedagogy of the Oppressed” (1968), walaupun Freire, seorang pendidik dan filsuf tetapi terkenal juga dengan konsep pendidikan pembebasan (education for liberation) yang menekankan pentingnya pendidikan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat dalam mengatasi ketidakadilan sosial dan ekonomi. Meskipun tidak secara khusus memfokuskan pada pengelolaan sumber daya alam, konsep-konsep yang dikembangkan oleh Freire sangat relevan dalam konteks memberdayakan komunitas untuk mengelola sumber daya alam mereka sendiri. Misalnya organisasi keagamaan, dengan pendekatannya yang holistik terhadap kehidupan dan keadilan sosial, dapat menerapkan prinsip-prinsip Freire dalam memberikan pendidikan, pelatihan, dan dukungan institusional kepada ormas untuk menguatkan kapasitas kemandirian mereka dalam bidang ekonomi dengan diberikan ruang dalam mengelola sumber daya alam termasuk pengelolaan tambang secara berkelanjutan.

Alat analisa lain yang penting juga dijadikan sebagai rujukan dalam membedah Konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada organisasi masyarakat, termasuk berbasis keagamaan adalah teori pemberdayaan berbasis hak (Rights-Based Empowerment Theory). Diantaranya yang dicetuskan oleh Frances Stewart (2008) dan Martha Nussbaum (1997), walaupun sebagai ekonom dan filsuf tetapi gagasan-gagasannya berkaitan dengan teori pemberdayaan berbasis hak bidang keadilan sosial, hak asasi manusia, dan pemberdayaan individu dan komunitas melalui pemenuhan hak-hak dasar.

Sepakat dengan Stewart dan Nussbaum bahwa hak-hak itu bukan hanya sebagai jaminan formal, tetapi juga sebagai kemampuan aktual yang memungkinkan individu untuk meraih tujuan hidup yang berarti dan bermakna. Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat dalam konteks ini tidak hanya tentang memberikan akses terhadap sumber daya atau kesempatan, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap individu dan komunitas memiliki kemampuan untuk menggunakan hak-hak mereka dengan efektif, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.

Gagasan Stewart dan Nussbaum ini dapat dijadikan sebagai alat analisa dan bahkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam memahami hubungan antara hak asasi manusia, pemberdayaan masyarakat, dan keadilan sosial. Termasuk mengenai posisi ormas keagamaan hubungannya dengan hak-hak dasar yang dapat mempengaruhi berbagai bidang, termasuk dalam bidang pengelolaan tambang dengan mempertimbangan pada pembangunan manusia yang berkelanjutan dan juga memperhatikan aspek keamanan, hak asasi manusia, serta pemberdayaan masyarakat.

Catatan sederhana ini tidak hendak mengomentari pro-kontra tentang adanya kebijakan Konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Organisasi Masyarakat, termasuk komentar-komentar yang ditujukan kepada dua organisasi besar keagamaan di Indonesia. NU yang diposisikan sebagai organisasi keagamaan yang menerima WIUP dan Muhammadiyah yang diposisikan sebagai organisasi keagamaan yang menolak WIUP. Walupun sebetulnya kalau menyimak pernyataan ketua Muhammadiyah, Prof Haedar Nasir, belum ada pernyataan menolak secara langsung terhadap WIUP bagi ormas. Justru yang ada dalam jejak media, pernyataan akan dikaji dulu. Entah kenapa sebagian komentar-komentar yang muncul malah cenderung lebih bernuansa sinisme, penuh kecurigaan dan kritik tak mendasar karena belum didalami langsung atau bahkan belum dikonfirmasi secara langsung kepada tokoh-tokoh utama di NU dan Muhammadiyah.

Catatan sederhana ini tidak dalam kapasitas untuk masuk pada ranah pro-kontra yang terjadi, tetapi hendak menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam termasuk tambang itu merupakan hak siapapun termasuk organisasi keagamaan kalau dalam pendekatan teori pemberdayaan. Oleh karena itu, hal yang mesti dikedepankan bisa jadi berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan untuk ormas, termasuk berbasis keagamaan adalah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan :

  1. Bagaimana organisasi keagamaan dapat memberdayakan institusi, warga institusinya dan bahkan komunitas lokal untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan terkait konsesi tambang, memastikan keadilan distribusi manfaat, dan mengelola dampak lingkungan;
  2. Bagaimana peran organisasi keagamaan dalam menyediakan pelatihan teknis, hukum, dan administrasi kepada anggotanya dan atau kepada masyarakat lokal untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola sumber daya alam termsuk tambang secara berkelanjutan;
  3. Bagaimana organisasi keagamaan dapat mempromosikan praktik pengelolaan tambang yang transparan dan akuntabel, melalui mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat secara luas;
  4. Bagaimana organisasi keagamaan mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan tambang, seperti pemantauan lingkungan dan penegakan hak-hak mereka, dan
  5. Bagaimana kemampuan organisasi keagamaan untuk melakukan pengelolaan model Kolaboratif dengan cara bekerja sama dengan pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat untuk menciptakan model pengelolaan tambang yang inklusif dan berkelanjutan.

Pertanyaan-pertanyaan di atas merupakan hal yang didasarkan kepada teori-teori pemberdayaan. Paling tidak, sebelum seseorang menolak, apatis dan bahkan berkomentar sinis kepada penerima konsesi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bisa sedikit membuka pikiran untuk mencoba dulu memahami lebih dalam tentang peran dan potensi organisasi keagamaan dalam mempromosikan pengelolaan tambang yang aman, memandirikan, memberdayakan institusinya dan masyarakat lokal dengan memperhatikan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Sehingga diskusi yang dikembangkan adalah bagaimana organisasi masyarakat berbasis keagamaan ketika diberi izin mengelola usaha tambang dapat tetap memperhatikan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan secara transparan dan bermartabat. Lebih produktif menawarkan gagasan dalam konteks pengelolaan tambang yang beradilan sosial dan keberlanjutan lingkungan oleh organisasi masyarakat berbasis keagamaan, tinimang mengeluarkan cecaran dengan stigma-stigma kasar.

Dr. H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag, Wakil Dekan 1 Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.

Tags: Izin TambangIzin UsahaKonsesiOrmas
Share222Tweet139SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Foto: Ilustrasi
Opini

Jubah Suci Ormas dan Bayang-bayang KPK

by liputan9news
January 14, 2026
0

YOGYAKARTA | LIPUTAN9NEWS Penegakan hukum oleh KPK adalah sebuah tindakan yang tak boleh gemetar. Di satu sisi, ia memikul amanah...

Read more
BEM PTNU DIY Sebut Ledakan Izin Tambang dan PLTA di Sumatera Jadi Akar Bencana, Pemerintah Diminta Tidak Lagi Menyalahkan Cuaca

BEM PTNU DIY Sebut Ledakan Izin Tambang dan PLTA di Sumatera Jadi Akar Bencana, Pemerintah Diminta Tidak Lagi Menyalahkan Cuaca

December 2, 2025
Haul

Gelar Haul Damai Tanpa Provokatif, PWI-LS Kabupaten Bogor dan Aliansi Ormas Apresiasi Tertibnya Kegiatan

June 24, 2025
PNIB: Keberadaan Ormas Tidak Pernah Mengganggu Investasi, Tindak Tegas Pejabat Pemalak Perusahaan yang Mengatasnamakan Peraturan

PNIB: Keberadaan Ormas Tidak Pernah Mengganggu Investasi, Tindak Tegas Pejabat Pemalak Perusahaan yang Mengatasnamakan Peraturan

March 20, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal), Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB)

PNIB Apresiasi Polri, Bahar Smith Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Banser di Tangerang

February 2, 2026
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (30/01/2026).(Foto: Liputan9news/MSN 2026)

Gus Yahya Tegaskan PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace (BoP)

February 2, 2026
Foto: Ilustrasi

Doa Aulia Allah Khusus untuk Malam Nisfu Sya’ban Lengkap dengan Latin dan Artinya

February 2, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In