JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief menerima aliran uang kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Kami, penyidik, memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 18 September 2025 seperti dilansir dari Tempo, Senin (22/09/2025).
Penyidik memeriksa Hilman Latief sekitar 11 jam pada Kamis, 18 September 2025. Hilman tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.22 WIB, dan keluar pada pukul 21.53 WIB.
“Dengan demikian, itu (pemeriksaan, red.) menjadi lama karena kami berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan, seperti itu,” katanya.
Pemeriksaan terhadap Hilman Latief membutuhkan waktu yang lama karena jabatan yang diembannya, yakni Dirjen PHU Kemenag, merupakan jabatan sentral dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Perkara yang sedang kami tangani itu terkait dengan penyelenggaraan haji. Jadi, alur perintahnya ya, penerbitan SK (surat keputusan menteri agama, red.), kami juga menanyakan dan menggali tentang itu dari alur perintahnya, bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” terangnya.
Hilman Latief yang juga Bendahara PP Muhammadiyah itu mengaku diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai regulasi penyelenggaraan ibadah haji. “Pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” ujar Hilman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Tentang proses pembagian kuota ibadah haji untuk biro perjalanan haji, Hilman mengatakan hal tersebut sudah disampaikan ke penyidik KPK.
“Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan, sampai keberangkatan,” katanya
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
KPK mulai mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan KPK setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK menyatakan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.