JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menolak memberikan komentar terkait dugaan penerimaan uang dalam kasus korupsi kuota haji. Uang tersebut diduga berasal dari biro haji dan umrah yang memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi.
“Saya dalam posisi tidak dapat memberikan klarifikasi apa pun kepada media massa,” ujar Hilman Latief kepada wartawan Tempo dikutip pada Jumat, (03/04/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hilman menerima uang dari salah satu tersangka baru kasus korupsi kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. KPK menduga jumlah uang yang diterima Hilman sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi aliran dana tersebut.
“Setelah kami mengonfirmasi kepada saudara HL maupun tersangka yang kami tetapkan, mereka menyatakan memang ada aliran dana,” terang Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/03/2026).
KPK telah memeriksa Hilman Latief pada 18 September 2025. Dalam pemeriksaan itu, Hilman menyatakan penyidik mendalami regulasi penyelenggaraan ibadah haji.
“Pendalaman regulasi dalam proses haji,” kata Hilman Latief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Terkait proses pembagian kuota haji kepada biro perjalanan, Hilman menyatakan telah menjelaskan seluruh mekanisme kepada penyidik.
“Semua sudah saya sampaikan, mulai dari proses, tahapan, hingga keberangkatan,” tutur Hilman yang juga Bendahara Umum PP Muhammadiyah.
Asep menyatakan bukti aliran dana yang ditemukan KPK merupakan kickback atau imbal balik dari biro haji kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama atas pembagian kuota tambahan.
Ia menegaskan bukti tersebut juga memperkuat perkara terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex.
Selain Ismail, KPK juga menetapkan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Dengan demikian, total tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji menjadi empat orang.
KPK menduga Ismail juga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Atas pemberian tersebut, perusahaan Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Menurut Asep, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024.
Asep menjelaskan pemberian uang tersebut bermula ketika kedua tersangka baru meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen kepada Yaqut dan Alex.
“Penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” jelasnya.
KPK juga telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari pertama.

























