JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Travel Haji diduga meraup keuntungan Rp40,8 Miliar dari hasil korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Hal ini terkuak setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus haji dan menetapkan dua tersangka baru, pada (30/3/2026), yakni Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Ismail Idham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Fakta tersebut dismapaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menjelaskan keduanya meminta kuota haji khusus tambahan yang melebihi ketentuan 8%.
“Selanjutnya, kedua tersangka saudara ISM dan saudara ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” ujar Asep, Senin (30/03/2026).
Untuk mendapatkan kuota haji khusus tambahan, ISM memberikan ke oknum pejabat di Kementerian Agama sebesar US$30.000 dan US$5.000, serta 16.000 Riyal Saudi. Alhasil, Maktour memperoleh keuntungan ilegal di tahun 2024 sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan, Asrul Azis memberikan US$406.000.
“Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” terangnya.
Adapun oknum yang dimaksud adalah mantan Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan Hilman Latief selaku Dirjen PHU.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” uatara Asep dihadapan halayak media.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka, di mana keduanya telah ditahan. Selain itu, untuk pihak lainnya yang terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih mencari alat bukti yang kuat.
Dalam kasus ini, kuota haji tambahan yang seharusnya dibagi menjadi 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus diubah menjadi 50%:50%. Selain itu terdapat pengumpulan komitmen fee agar para PIHK memperoleh kuota haji khusus tambahan. Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

























