Kabupaten Bekasi Liputan9.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi merilis sebanyak 353 orang peserta, berhasil lulus seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 237/PL.01.1/3216/2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyampaikan, sebagaimana hasil tes tertulis tanggal 6-7 Desember 2022, 353 peserta yang lulus berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu tes wawancara.
“Sesuai SK KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Panduan Teknis Pembentukan Badan Adhoc maka kami mengumumkan 15 besar peserta dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan, terdapat enam kecamatan yang jumlahnya lebih dari 15 karena diurutan kelima belas terdapat lebih dari satu orang yang memiliki nilai sama,” jelas Jajang Wahyudin di Kantornya, pada Jumat, (09/12/2022).
Dia mengundang para peserta yang lolos untuk selanjutnya mencatat tanggal seleksi wawancara, pada 11-13 Desember 2022.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KP KabupatenBekasi, Dhany Wahab Habieby mengingatkan agar para peserta yang akan melalui tes wawancara untuk memperhatikan segala persyaratan yang ditentukan KPU Kabupaten Bekasi.
“Peserta agar membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK, membawa KTP elektronik, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara,” ungkapnya.
Mengenai jadwal tesnya disebutkan:
1. Minggu 11/12, Pukul 08.00 – 12.00 WIB: Kecamatan Babelan, Bojongmangu, Cabangbungin dan Cibarusah. Pukul 13.00 – 17.00 WIB: Kecamatan Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan.
2. Senin, 12/12, Pukul 08.00 – 10.00 WIB: Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Utara, Karangbahagia dan Kedungwaringin. Pukul 13.00 – 17.00 WIB: Kecamatan Muaragembong, Pebayuran, Serang Baru dan Setu.
3. Selasa 13/12, Pukul 08.00 – 10.00 WIB: Kecamatan Sukakarya, Sukatani, Sukawangi dan Tambelang. Pukul 13.00 – 17.00 Wib : Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara dan Tarumajaya. (*)