• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Menteri ATR BPN Nusron Wahid Didesak Segera Sidak ke NTT, Mafia Tanah Subur di Manggarai Barat 

Labuan Bajo Menangis, Mafia Tanah Tumbuh Subur, BPN Manggarai Biang Kerok

November 30, 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok. MKRI)

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

February 3, 2026
Kepemimpinan Visioner Prof. Dr. (HC) K.H. Ma’ruf Amin: Menimbang Kembali Sosok Kiai Teknokrat untuk Rois Am PBNU

Kepemimpinan Visioner Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin: Menimbang Kembali Sosok Kiai Teknokrat untuk Rais Am PBNU

February 3, 2026
Husny Mubarok Amir, Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta

Gus Salam, Gus Kikin dan Kiai Said Aqil Siroj, Harapan dan Kebutuhan Nahdlatul Ulama

February 3, 2026
Geger! Epstein Klaim Makan Malam 'Liar' Bersama Mark Zuckerberg, Reid Hoffman hingga Elon Musk

Geger! Epstein Klaim Makan Malam ‘Liar’ Bersama Mark Zuckerberg, Reid Hoffman hingga Elon Musk

February 3, 2026
Gus Yahya

Ancaman Dominasi Israel dan AS pada Board of Peace, Terjadi Perpecahan Sikap di Internal PBNU

February 3, 2026
Foto: Ilustrasi

Nabok Nyilih Tangan, Raja Jawa, dan Korupsi Kuota Haji

February 3, 2026
Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) (Foto: Instagram @yahyacholilstaquf)

Dukungan PBNU terhadap Board of Peace (BoP) Tuai Kecaman Warga NU

February 3, 2026
Pasangan KH Said Aqil Siroj dan KH Zulfa Mustofa (Foto: Ilustrasi/MSN)

Menimbang Formasi Ideal Kepemimpinan PBNU; Rais Aam KH. Said Aqil Siroj dan Ketua Umum KH. Zulfa Mustofa

February 2, 2026
AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal), Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB)

PNIB Apresiasi Polri, Bahar Smith Tersangka Kasus Dugaan Persekusi Banser di Tangerang

February 2, 2026
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (30/01/2026).(Foto: Liputan9news/MSN 2026)

Gus Yahya Tegaskan PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace (BoP)

February 2, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, February 3, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Labuan Bajo Menangis, Mafia Tanah Tumbuh Subur, BPN Manggarai Biang Kerok

Menteri ATR BPN Nusron Wahid Didesak Segera Sidak ke NTT, Mafia Tanah Subur di Manggarai Barat 

liputan9news by liputan9news
November 30, 2024
in Nasional
A A
0
Menteri ATR BPN Nusron Wahid Didesak Segera Sidak ke NTT, Mafia Tanah Subur di Manggarai Barat 

Menteri ATR BPN Nusron Wahid Didesak Segera Sidak ke NTT, Mafia Tanah Subur di Manggarai Barat/Foto: Liputan9news/GD

508
SHARES
1.5k
VIEWS

Labuan Bajo | LIPUTAN9NEWS
Surat permohonan pemblokiran permanen SHM di tanah seluas 11 hektar diajukan Muhamad Rudi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Jumat (29/11/2024), terkait adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa alas hak tanah. Hal ini terkait sengkarut persoalan sengketa antara Muhamad Rudini ahli waris dari almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung, yang diserobot Niko Naput dkk.

Muhamad Rudini dalam rilisnya, Sabtu (30/11/2024) di Labuhan Bajo mengungkapkan, bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah perubahan status tanah. Bahkan adanya upaya keterlibatan pihak baru sampai proses hukum selesai, baik secara pidana maupun perdata.

Menurutnya, permohonan tersebut didasari temuan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI yang mengungkap penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini sebagaimana tertera dalam surat kepada Dirjen Kementrian ATR/BPN No. R.1039/D/Dek/09/2024 tanggal 23 September 2024 dan kepada Irjen ATR/BPN No. R.1038/D/Dek/09/2024 tgl 29 September 2024.

BeritaTerkait:

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

Kepemimpinan Visioner Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin: Menimbang Kembali Sosok Kiai Teknokrat untuk Rais Am PBNU

Gus Salam, Gus Kikin dan Kiai Said Aqil Siroj, Harapan dan Kebutuhan Nahdlatul Ulama

Geger! Epstein Klaim Makan Malam ‘Liar’ Bersama Mark Zuckerberg, Reid Hoffman hingga Elon Musk

“Pengajuan pemblokiran ini untuk mengingatkan BPN Manggarai Barat yang telah menerbitkan 5 SHM tanpa alas hak asli, atau alas hak palsu alias bodong yaitu SHM nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput seluas 27.720 m², SHM 2549 atas nama Paulus Grant Naput seluas 28.310 m², SHM nomor 2546 atas nama Johanis van Naput seluas 28.220 m², SHM nomor 2548 atas nama Irene Naput seluas 28.230 m², SHM nomor 2547 atas nama Nikolaus Naput seluas 39.380 m²,” jelasnya.

Rudini menjelaskan, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PNLbj tanggal 23 Oktober 2024 juga mempertegas kepemilikan tanah. PN menyatakan bahwa tanah yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi NTT dengan ukuran luas kurang lebih 110.000 m².

Adapun batasnya sebelah Utara rencana jalan, sebelah selatan kali mati, sebelah timur jalan raya, dan sebelah barat sepadan pantai. Yang mana tanah tersebut sah milik almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung.

Selain itu, SHM nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput di atas tanah tanah 11 hektar tersebut dinyatakan tidak sah karena salah lokasi atau salah ploting.

Keputusan ini memberi secercah harapan kepada ahli waris. Namun, proses hukum masih jauh dari kata selesai. Berbagai laporan pidana terkait kasus ini, mulai dari tahun 2022 hingga 2024, masih bergulir tanpa kejelasan akhir.

Merujuk pada laporan pidana tanggal 13 September 2022 yang dilaporkan Suwandi Ibrahim, Laporan Pidana tanggal 29/6/2024 oleh Mikael Mensen dan Stephanus Herson, dan Laporan Pidana tanggal 26 Agustus 2024 oleh Muhamad Rudini hingga saat ini masih berlangsung dan belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3).

“Berdasarkan LP dari Suwandi Ibrahim di atas, pada 13/9/2022 ia juga telah mengajukan permohonan pemblokiran permanen tanah seluas 11 hektar tersebut yang berlaku sampai pada penerbitan SP3 atau ada putusan inkrah,” jelasnya

Tak hanya itu, kata dia merujuk adanya lembaran gambar ukur (GU) atas nama Karolus H. Sikone, seluas 27.874 m², Elisabet Eni H seluas 29.719 m² di atas tanah 11 hektar tersebut, mengingat ada putusan perkara perdata di PN Labuan Bajo maka GU atas nama kedua orang tersebut turut tidak sah.

Adapun berkas dokumen pendukung yang dilampirkan dalam permohonan pemblokiran tersebut yaitu:

  1. Surat putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo perkara perdata no.1/Pdt.G/2024/PNLBJ tertanggal 23 Oktober 2024,
  2. Surat tanda terima 4 Laporan Pidana di Polres Manggarai Barat,
  3. Surat Kejaksaan Agung kepada Dirjen ATR/BPN RI nomor R.1039/D/Dek//09/2024, tanggal 23 September 2024,
  4. Surat kepada Irjen ATR/BPN RI nomor R.1038/D/Dek//09/2024 tanggal 29 September 2024,
  5. Peta Gambar Ukur atas nama Karolus H. Sikone, seluas 27.874 m², Elisabet Eni H seluas 29.719 m²,
  6. Surat Kejaksaan Agung RI Nomor R.858/D.4/Dek.4/08/2024 tanggal 23 Ahustus 2024.

Jon Kadis, S.H., tim Kuasa Hukum dari ahli waris alm. Ibrahim Hanta, mengungkapkan bahwa surat dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani oleh Dr. Supardi, S.H., M.H., Direktur Ekonomi dan Keuangan, mengungkapkan hasil Operasi Intelijen yang dilakukan di Labuan Bajo pada bulan Mei 2024 lalu, dimana Kejagung menyarankan kepada pihak keluarga untuk mengambil langkah hukum, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait klaim kepemilikan tanah yang telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

“Bahwa dalam surat tersebut, Kejagung menemukan adanya cacat yuridis dan/atau administrasi dalam proses penerbitan SHM oleh BPN Manggarai Barat. Hal ini memicu tindakan hukum yang kini diambil oleh keluarga ahli waris untuk mempertahankan hak atas tanah yang dimiliki oleh almarhum Ibrahim Hanta,” kata Jon

“Dengan adanya rekomendasi dari Kejaksaan Agung ini, harapanya ini menjadi titik terang bagi keluarga ahli waris dalam memperjuangkan keadilan atas hak milik kami yang diduga telah diserobot oleh orang lain,” lanjut Jon

Ia mengungkapkan, dbalik sengketa ini, petani pemilik tanah 11 ha tersebut menjadi pihak yang paling dirugikan. Tanah yang telah mereka kelola bertahun-tahun kini menjadi sumber konflik. Pohon kelapa, jati, dan pondok yang mereka bangun di tanah tersebut tak lagi memberi rasa aman.

“Petani pemilik tanah makin menderita. Mereka tidak nyaman bertani karena selalu mendapat gangguan dari pihak-pihak yang namanya tercantum di sertifikat bahkan mereka terhambat untuk pensertifikatan ke atas nama mereka, ” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa bersyukurlah pada 23 Oktober 2024, ada putusan perkara perdata no.1/2024 PN Labuan Bajo, dimana petani tersebut sah sebagai pemilik tanah tersebut. Meski belum inkrah, tapi kini mereka mulai merasa lega.

Meskipun sudah ada putusan PN Labuan Bajo, Sikap BPN Manggarai Barat juga menuai tanda tanya besar. Kepala BPN, Gatot Suyanto, dalam pernyataannya pada 23 November 2024, membantah tuduhan bahwa instansinya terlibat dalam praktik mafia tanah. Namun, bagi ahli waris dan petani, sikap ini dirasa tidak cukup. Mereka berharap agar BPN lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah dan menghentikan praktik yang merugikan rakyat kecil.

“Sampai kapan BPN Labuan Bajo berhenti mengakomodir mafia tanah? Jika tidak, maka tanah di Labuan Bajo akan terus mengalami masalah hidup. Petani pemilik tanah yang makin menderita berharap agar masalah ini segera dihentikan. Kepada siapa kami meminta tolong? Ya, kepada Pemerintah juga, khususnya para Penegak hukum. Tuan-tuan penopang Justitia, kapan Tuan-tuan datang membebaskan kami? Kami telah sedu sedan menderita dalam lembah kekelaman dan anak-anak kami sakit kelaparan. Kapan waktu tuan-tuan Justitia tiba?,” tutupnya. (GD)

Share203Tweet127SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok. MKRI)
Nasional

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

by liputan9news
February 3, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan legalisasi pernikahan beda agama yang diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974...

Read more
Kepemimpinan Visioner Prof. Dr. (HC) K.H. Ma’ruf Amin: Menimbang Kembali Sosok Kiai Teknokrat untuk Rois Am PBNU

Kepemimpinan Visioner Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin: Menimbang Kembali Sosok Kiai Teknokrat untuk Rais Am PBNU

February 3, 2026
Husny Mubarok Amir, Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta

Gus Salam, Gus Kikin dan Kiai Said Aqil Siroj, Harapan dan Kebutuhan Nahdlatul Ulama

February 3, 2026
Geger! Epstein Klaim Makan Malam 'Liar' Bersama Mark Zuckerberg, Reid Hoffman hingga Elon Musk

Geger! Epstein Klaim Makan Malam ‘Liar’ Bersama Mark Zuckerberg, Reid Hoffman hingga Elon Musk

February 3, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok. MKRI)

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

February 3, 2026
Kepemimpinan Visioner Prof. Dr. (HC) K.H. Ma’ruf Amin: Menimbang Kembali Sosok Kiai Teknokrat untuk Rois Am PBNU

Kepemimpinan Visioner Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin: Menimbang Kembali Sosok Kiai Teknokrat untuk Rais Am PBNU

February 3, 2026
Husny Mubarok Amir, Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta

Gus Salam, Gus Kikin dan Kiai Said Aqil Siroj, Harapan dan Kebutuhan Nahdlatul Ulama

February 3, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In