Jakarta, LIPUTAN9.ID – Menteri Koordinator Politik Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia capres maupun cawapres.
Mahfud MD menegaskan batas usia dan capres cawapres termasuk open legal policy. Yaitu, kebijakan hukum yang terbuka sehingga MK tidak bisa menerima gugatan soal itu karena pengaturannya ada di lembaga pembuat undang-undang.
“Bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima. Tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standing-nya (pijakan dalam permohonan, red) tidak tepat,” kata Mahfud seusai menghadiri acara di Ponpes Alfalah di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, Minggu (24/09/23) malam.
Melanggar Konstitusi
Menurut Mahfud, MK tidak bisa mengubah atau membatalkan sebuah aturan yang tidak melanggar konstitusi. Dia kembali menyinggung soal batas usia capres dan cawapres yang kini digugat ke MK.
“Apakah 40, 25, 70 (tahun) melanggar? Itu (batas usia) kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi,” ucapnya.
Oleh karena itu Mahfud menegaskan jika batas usia capres dan cawapres akan diubah, kewenangan untuk mengubahnya ada pada pembuat undang-undang.
“Bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif,” tuturnya.
Selanjutnya, Menteri pertahanan di era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu menambahkan MK hanya boleh membatalkan aturan perundangan-undangan yang menyalahi konstitusi.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan pendapat itu didasarkan pada sejarah kemunculan MK pertama di dunia, yakni di Austria pada 1920.
Menurut dia, MK merupakan lembaga negative legislature atau institusi yang berwenang membatalkan undang-undang.
Mahfud menegaskan MK hanya boleh memutus aturan yang melanggar konstitusi.
“Tidak boleh membuat aturan, tetapi membatalkan,” katanya. “Bukan kalau tidak disenangi orang, tetapi kalau melanggar konstitusi.”
Mantan anggota Komisi Hukum DPR itu pun meyakini para hakim konstitusi mengetahui soal kewenangan MK akan permohonan yang boleh ditangani maupun tidak.
Mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia (HAM) itu juga mengajak semua pihak membiarkan MK bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kita serahkan kepada hakium, kita tidak boleh mengintervensi hakim, biar saja dia bekerja,” tegasnya.(Ai/Sumber: jpnn)