JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Aizzudin Abdurrahman (Gus Aiz) sebagai saksi kasus kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Berdasarkan catatan KPK, Gus Aiz telah tiba pada pukul 11.21 WIB.
“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil Aiz selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/01/2026).
Dalam penyidikan kasus kuota haji pada pekan ini, KPK juga sebelumnya sempat memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis sebagai saksi pada 12 Januari 2025.
KPK memeriksa Muzakki Cholis untuk mendalami pengetahuannya terkait inisiatif dari biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terhadap diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Sebelumnya KPK telah mengumukan menetapan Ketua PBNU Lainnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) bersama Yaqut Cholil Coumas, eks Menteri Agama dalam kasus yang sama, Kasus Korupsi kuota tambahan Haji Khusus oleh pemerintah Saudi Arabia pada tahun 2024.
Sementara itu, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
























