• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Abdul Muiz Ali

Musim Liburan Sekolah: Jama’ Shalat Saat Rekreasi, Bolehkah?

December 13, 2023
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Sebut KEK Tembakau sebagai Model Pembangunan Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan Sebut KEK Tembakau sebagai Model Pembangunan Ekosistem Ekonomi dari Hulu hingga Hilir

January 31, 2026
Gus Baehaqi: Hasil Pleno PBNU Menunjukkan  Supremasi Syuriyah PBNU

Gus Baehaqi: Hasil Pleno PBNU Menunjukkan  Supremasi Syuriyah PBNU

January 30, 2026
Pondok Pesantren Miftahul Ulum menggelar kegiatan Milad ke-13, Dihadiri Walikota Jakarta Timur

Pondok Pesantren Miftahul Ulum Menggelar Kegiatan Milad Ke-13, Dihadiri Walikota Jakarta Timur

January 30, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Sunday, February 1, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Tanya-Jawab

Musim Liburan Sekolah: Jama’ Shalat Saat Rekreasi, Bolehkah?

Oleh: KH. Abdul Muiz Ali

liputan9news by liputan9news
December 13, 2023
in Tanya-Jawab
A A
1
Abdul Muiz Ali

KH. Abdul Muiz Ali, Alumni Pondok Pesantren Sidogiri yang sekarang sebagai Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Sekretaris Panitia Pengiriman Da'i Internasional Lembaga Dakwah PBNU, dan Direktur LAZISMA/Foto: Liputan9News

530
SHARES
1.5k
VIEWS

LIPUTAN9.ID – Akhir Desember 2023 adalah momentum libur panjang. Biasanya pada saat liburan sekolah masyarakat banyak memanfaatkan silaturrahim dengan keluarga di kampung halama, dan banyak juga yang mengisinya dengan berlibur dan berwisata ke luar kota, serta mendatangi tempat-tempat hiburan bersama keluarga atau teman dekatnya.

Penting diingatkan ulang, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh agar tetap memperhatikan kewajiban shalatnya. Dalam syariat Islam seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh dengan jarak tempuh mencapai 82 km, dan bukan perjalanan yang maksiat (dilarang), maka ia mendapatkan kemurahan dan kemudahan _(rukhshoh)_ dalam mengerjakan shalatnya.

Kemurahan dan kemudahan dalam mengerjakan shalat dimaksud adalah dapat menggabung dua shalat dalam satu waktu;

BeritaTerkait:

Pengamanan Intensif Saat Libur Nataru, Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Rekasaya Lalu Lintas

  1. Shalat dzuhur digabung dengan ashar atau
  2. Shalat maghrib digabung dengan isya,
  3. Untuk shalat shubuh tidak bisa digabung.

Bisa juga dengan cara meringkas sekaligus menggabung dengan shalat yang lain; _shalat dzuhur, ashar, isya’ masing-masing menjadi 2 rakaat. Untuk maghrib dan shubuh tidak bisa diringkas.

Pada saat meringkas (qashar) shalat boleh juga sekaligus menggabung dengan sholat yang lain (jamak-qasar); dzuhur digabung dengan ashar masing-masing menjadi 2 rakaat, baik dilakuan diwaktu sholat dzuhur (jamak takdim) atau diwaktunya shalat ashar (jama’ takhir). Untuk penggabungan shalat maghrib dengan isya caranya shalat maghribnya tiga rakaat isya’nya boleh empat rakaat atau juga boleh isya’nya diringkas menjadi dua rakaat.

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ

“Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar shalat” (An-Nisa’/4:101).

Dalil hadits yang menjelaskan kebolehan jama’ dan qoshor shalat disebutkan antara lain:

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ.

Artinya: “Diriwayatkan dari Ya’la Ibn Umayyah, ia berkata: Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul Khaththab tentang (firman Allah): “Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashalah in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru”. Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata: Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.” (HR. Muslim).

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ.

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas, bahwa Rasulullah saw shalat dhuhur di Madinah empat raka’at dan shalat ashar di Dzul Hulaifah dua raka’at.” (HR. Muslim).

عَنْ مُعَاذٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا.

Artinya: “Diriwayatkan dari Mu’adz ra ia berkata: Kami pergi bersama Nabi saw dalam perang Tabuk, beliau melaksanakan shalat dhuhur dan ashar secara jama‘, demikian juga antara maghrib dan ‘isya dilakukan secara jama‘. (HR. Muslim).

Rekreasi dalam Islam

Dalam istilah arab melakukan perjalanan (safar) dari satu tempat ketempat yang lain disebut dengan as-siyāhah (parawisata). Melakukan perjalanan adalakanya bertujuan rekreasi (tanazzuh), menikmati pemandangan (taladzudz), dan menghayati keindahan ciptaan Allah.

Pengertian rekreasi (tanazzuh) sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah Jamal ‘Alaa al-Minhaj, juz 1, halaman 596, adalah melakukan perjalan bertujuan menyegarkan jiwa untuk menghilangkan kepenatan urusan dunia.

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

أَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِي وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُونَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

“Sesungguhnya rekreasi adalah tujuan yang sah dan dibolehkan secara lumrahnya untuk pengobatan diri, seperti menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat dan lain sebagainya.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, juz 1, halaman 326-327).

Menyukai tempat-tempat yang indah termasuk kebutuhan yang biasa dimiliki oleh semua orang. Hukum asal rekresasi (tanazzuh) adalah boleh. Bahkan bisa menjadi kegiatan terpuji dan menuai pahala jika diniatkan untuk ibadah.

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

قُلْ سِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ فَانْظُرُوْا كَيْفَ بَدَاَ الْخَلْقَ ثُمَّ اللّٰهُ يُنْشِئُ النَّشْاَةَ الْاٰخِرَةَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌۚ

Artinya: “Katakanlah, “Berjalanlah di (muka) bumi, lalu perhatikanlah bagaimana Allah memulai penciptaan (semua makhluk). Kemudian, Allah membuat kejadian yang akhir (setelah mati di akhirat kelak). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al-‘Ankabut/4:20).

Dalam mazhab Syafiiyah perjalanan yang betujuan rekreasi kesuatu daerah sudah memenuhi unsur untuk melaksananan shalat jama’ dan qoshor. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam al-Fatāwā al-Kubrā, juz 1 halaman 326-327 dan `I’ānah ath-Thālibīn, juz 2 halaman 101.

Sedangkan bepergian dengan tujuan hanya melihat satu daerah para ulama memiliki perbedaan pendapat. Menurut qaul al-Ashoh tujuan tersebut tidak memenui syarat untuk melaksanakan shalat jama’ dan qashar sebagaimana yang ada didalam dua kitab diatas.

Sedangkan menurut Imam Ibrohim al-Bajuri dalam Hāsyiyah al-Bājūrī-nya, perjalanan yang bertujuan untuk bertamasya (rekreasi) dan sekedar melihat satu kawasan, maka dua tujuan terebut tidak termasuk perjalanan yang memperbolehkan shalat jamak dan qasar. Penjelasan tersebut dapat dirujuk pada kitab Hāsyiyah al-Bājūrī, juz 1 halaman 210.

Dalam madzhab Hanbali sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mughnī oleh Imam Ibnu Qudamah juga terjadi perbedaan pendapat

فَصْلٌ : وَفِي سَفَرِ التَّنَزُّهِ وَالتَّفَرُّجِ رِوَايَتَانِ : إحْدَاهُمَا ، تُبِيحُ التَّرَخُّصَ وَهَذَا ظَاهِرُ كَلَامِ الْخِرَقِيِّ لِأَنَّهُ سَفَرٌ مُبَاحٌ ، فَدَخَلَ فِي عُمُومِ النُّصُوصِ الْمَذْكُورَةِ ، وَقِيَاسًا عَلَى سَفَرِ التِّجَارَةِ وَالثَّانِيَةُ : لَا يَتَرَخَّصُ فِيهِ

“Pasal. Tentang pembahasan perjalanan dengan tujuan tamasya dan plesir terdapat dua pendapat. Pertama, mendapatkan keringanan (boleh menjama/meringkas sholat). Pendapat ini diambil dari pernyataan lahiriyah Imam al-Khiraqy, karena tujuan tamasya dan plesir termasuk perjalanan yang diperbolehkan, maka tercakup dalam dalil keumuman nash dan dianalogkan dengan perjalanan niaga. Kedua, tidak mendapatkan keringanan (tidak boleh menjama/meringkas sholat. (Al-Mughni li Ibn Qudamah, juz 3 halaman 117).

Walhasil, dalam rangka ihtiyat (hati-hati), meski perjalanan rekreasi atau pariwasata boleh hukumnya menggabung (jama’) dan meringkas (qoshor) shalat hendaknya dapat dipastikan perjalanan itu bukan perjalanan yang maksiat (dilarang), niatkan acara rekreasi untuk ibadah; menghayati ciptaan Allah, menguatkan silaturrahim dengan saudara atau kerabat dan niat baik lainnya. Wallāhu `A’lam bish shawāb.

KH. Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat

Tags: Jama' shalatLiburanRekeasi
Share212Tweet133SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Pengamanan Intensif Saat Libur Nataru, Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Rekasaya Lalu Lintas
Uncategorized

Pengamanan Intensif Saat Libur Nataru, Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Rekasaya Lalu Lintas

by Liputan9 | Bekasi
December 13, 2023
1

Kabupaten Bekasi, LIPUTAN9.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kendaraan pada saat...

Read more
Load More

Comments 1

  1. balmorex says:
    1 week ago

    **balmorex**

    balmorex is an exceptional solution for individuals who suffer from chronic joint pain and muscle aches.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In