• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Abdul Muiz Ali

Musim Liburan Sekolah: Jama’ Shalat Saat Rekreasi, Bolehkah?

December 13, 2023
Logo JATMAN

Dzikir Sejati tidak Butuh Sorotan Lampu

August 9, 2025
Dr. KH. Zakky Mubarok, MA, Dewan Pakar Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)

Kesempurnaan Ajaran Agama

August 8, 2025
Ayik Heriansyah: Doktrin al Wala wal Bara Sebabkan Prasangka Buruk Terhadap Umat Islam

Jangan Su’uzhan kepada Ulama yang Dekat dengan Pengauasa

August 8, 2025
Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

Pra-peradilan Kasus OTT Kades Golo Bilas di Labuan Bajo Sarat dengan dugaan Mafia Peradilan

August 8, 2025
PNIB: Rakyat Indonesia Patut Bersyukur Punya Densus 88, Selalu Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme seluruh Indonesia dari Aceh Hingga Papua

PNIB: Rakyat Indonesia Patut Bersyukur Punya Densus 88, Selalu Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme seluruh Indonesia dari Aceh Hingga Papua

August 7, 2025
KNPI

Ketua Umum DPP KNPI Resmikan Satgas Pemuda Asta Cita untuk Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran

August 7, 2025
Arifa Widiasari, mahasiswa asal Pati sekaligus Sekretaris Wilayah BEM PTNU DIY

Menaikkan PBB Hingga 250 Persen! Mahasiswa Asli Pati Geram, Tuntut Bupati Buka Telinga

August 7, 2025
Yaqut

Didampingi Kuasa Hukumnya Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK

August 7, 2025
BEM PTNU

BEM PTNU DIY Soroti Penangkapan Pemain Judi Online: Kenapa Bukan Bandarnya yang Ditangkap?

August 7, 2025
Yaqut Cholil Qoumas

Hari Ini! KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

August 7, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Saturday, August 9, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Tanya-Jawab

Musim Liburan Sekolah: Jama’ Shalat Saat Rekreasi, Bolehkah?

Oleh: KH. Abdul Muiz Ali

liputan9news by liputan9news
December 13, 2023
in Tanya-Jawab
A A
0
Abdul Muiz Ali

KH. Abdul Muiz Ali, Alumni Pondok Pesantren Sidogiri yang sekarang sebagai Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Sekretaris Panitia Pengiriman Da'i Internasional Lembaga Dakwah PBNU, dan Direktur LAZISMA/Foto: Liputan9News

529
SHARES
1.5k
VIEWS

LIPUTAN9.ID – Akhir Desember 2023 adalah momentum libur panjang. Biasanya pada saat liburan sekolah masyarakat banyak memanfaatkan silaturrahim dengan keluarga di kampung halama, dan banyak juga yang mengisinya dengan berlibur dan berwisata ke luar kota, serta mendatangi tempat-tempat hiburan bersama keluarga atau teman dekatnya.

Penting diingatkan ulang, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh agar tetap memperhatikan kewajiban shalatnya. Dalam syariat Islam seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh dengan jarak tempuh mencapai 82 km, dan bukan perjalanan yang maksiat (dilarang), maka ia mendapatkan kemurahan dan kemudahan _(rukhshoh)_ dalam mengerjakan shalatnya.

Kemurahan dan kemudahan dalam mengerjakan shalat dimaksud adalah dapat menggabung dua shalat dalam satu waktu;

BeritaTerkait:

Pengamanan Intensif Saat Libur Nataru, Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Rekasaya Lalu Lintas

  1. Shalat dzuhur digabung dengan ashar atau
  2. Shalat maghrib digabung dengan isya,
  3. Untuk shalat shubuh tidak bisa digabung.

Bisa juga dengan cara meringkas sekaligus menggabung dengan shalat yang lain; _shalat dzuhur, ashar, isya’ masing-masing menjadi 2 rakaat. Untuk maghrib dan shubuh tidak bisa diringkas.

Pada saat meringkas (qashar) shalat boleh juga sekaligus menggabung dengan sholat yang lain (jamak-qasar); dzuhur digabung dengan ashar masing-masing menjadi 2 rakaat, baik dilakuan diwaktu sholat dzuhur (jamak takdim) atau diwaktunya shalat ashar (jama’ takhir). Untuk penggabungan shalat maghrib dengan isya caranya shalat maghribnya tiga rakaat isya’nya boleh empat rakaat atau juga boleh isya’nya diringkas menjadi dua rakaat.

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ

“Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar shalat” (An-Nisa’/4:101).

Dalil hadits yang menjelaskan kebolehan jama’ dan qoshor shalat disebutkan antara lain:

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ.

Artinya: “Diriwayatkan dari Ya’la Ibn Umayyah, ia berkata: Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul Khaththab tentang (firman Allah): “Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashalah in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru”. Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata: Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.” (HR. Muslim).

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ.

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas, bahwa Rasulullah saw shalat dhuhur di Madinah empat raka’at dan shalat ashar di Dzul Hulaifah dua raka’at.” (HR. Muslim).

عَنْ مُعَاذٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا.

Artinya: “Diriwayatkan dari Mu’adz ra ia berkata: Kami pergi bersama Nabi saw dalam perang Tabuk, beliau melaksanakan shalat dhuhur dan ashar secara jama‘, demikian juga antara maghrib dan ‘isya dilakukan secara jama‘. (HR. Muslim).

Rekreasi dalam Islam

Dalam istilah arab melakukan perjalanan (safar) dari satu tempat ketempat yang lain disebut dengan as-siyāhah (parawisata). Melakukan perjalanan adalakanya bertujuan rekreasi (tanazzuh), menikmati pemandangan (taladzudz), dan menghayati keindahan ciptaan Allah.

Pengertian rekreasi (tanazzuh) sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah Jamal ‘Alaa al-Minhaj, juz 1, halaman 596, adalah melakukan perjalan bertujuan menyegarkan jiwa untuk menghilangkan kepenatan urusan dunia.

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

أَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِي وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُونَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

“Sesungguhnya rekreasi adalah tujuan yang sah dan dibolehkan secara lumrahnya untuk pengobatan diri, seperti menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat dan lain sebagainya.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, juz 1, halaman 326-327).

Menyukai tempat-tempat yang indah termasuk kebutuhan yang biasa dimiliki oleh semua orang. Hukum asal rekresasi (tanazzuh) adalah boleh. Bahkan bisa menjadi kegiatan terpuji dan menuai pahala jika diniatkan untuk ibadah.

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

قُلْ سِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ فَانْظُرُوْا كَيْفَ بَدَاَ الْخَلْقَ ثُمَّ اللّٰهُ يُنْشِئُ النَّشْاَةَ الْاٰخِرَةَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌۚ

Artinya: “Katakanlah, “Berjalanlah di (muka) bumi, lalu perhatikanlah bagaimana Allah memulai penciptaan (semua makhluk). Kemudian, Allah membuat kejadian yang akhir (setelah mati di akhirat kelak). Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al-‘Ankabut/4:20).

Dalam mazhab Syafiiyah perjalanan yang betujuan rekreasi kesuatu daerah sudah memenuhi unsur untuk melaksananan shalat jama’ dan qoshor. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam al-Fatāwā al-Kubrā, juz 1 halaman 326-327 dan `I’ānah ath-Thālibīn, juz 2 halaman 101.

Sedangkan bepergian dengan tujuan hanya melihat satu daerah para ulama memiliki perbedaan pendapat. Menurut qaul al-Ashoh tujuan tersebut tidak memenui syarat untuk melaksanakan shalat jama’ dan qashar sebagaimana yang ada didalam dua kitab diatas.

Sedangkan menurut Imam Ibrohim al-Bajuri dalam Hāsyiyah al-Bājūrī-nya, perjalanan yang bertujuan untuk bertamasya (rekreasi) dan sekedar melihat satu kawasan, maka dua tujuan terebut tidak termasuk perjalanan yang memperbolehkan shalat jamak dan qasar. Penjelasan tersebut dapat dirujuk pada kitab Hāsyiyah al-Bājūrī, juz 1 halaman 210.

Dalam madzhab Hanbali sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mughnī oleh Imam Ibnu Qudamah juga terjadi perbedaan pendapat

فَصْلٌ : وَفِي سَفَرِ التَّنَزُّهِ وَالتَّفَرُّجِ رِوَايَتَانِ : إحْدَاهُمَا ، تُبِيحُ التَّرَخُّصَ وَهَذَا ظَاهِرُ كَلَامِ الْخِرَقِيِّ لِأَنَّهُ سَفَرٌ مُبَاحٌ ، فَدَخَلَ فِي عُمُومِ النُّصُوصِ الْمَذْكُورَةِ ، وَقِيَاسًا عَلَى سَفَرِ التِّجَارَةِ وَالثَّانِيَةُ : لَا يَتَرَخَّصُ فِيهِ

“Pasal. Tentang pembahasan perjalanan dengan tujuan tamasya dan plesir terdapat dua pendapat. Pertama, mendapatkan keringanan (boleh menjama/meringkas sholat). Pendapat ini diambil dari pernyataan lahiriyah Imam al-Khiraqy, karena tujuan tamasya dan plesir termasuk perjalanan yang diperbolehkan, maka tercakup dalam dalil keumuman nash dan dianalogkan dengan perjalanan niaga. Kedua, tidak mendapatkan keringanan (tidak boleh menjama/meringkas sholat. (Al-Mughni li Ibn Qudamah, juz 3 halaman 117).

Walhasil, dalam rangka ihtiyat (hati-hati), meski perjalanan rekreasi atau pariwasata boleh hukumnya menggabung (jama’) dan meringkas (qoshor) shalat hendaknya dapat dipastikan perjalanan itu bukan perjalanan yang maksiat (dilarang), niatkan acara rekreasi untuk ibadah; menghayati ciptaan Allah, menguatkan silaturrahim dengan saudara atau kerabat dan niat baik lainnya. Wallāhu `A’lam bish shawāb.

KH. Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat

Tags: Jama' shalatLiburanRekeasi
Share212Tweet132SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Pengamanan Intensif Saat Libur Nataru, Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Rekasaya Lalu Lintas
Uncategorized

Pengamanan Intensif Saat Libur Nataru, Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Rekasaya Lalu Lintas

by Liputan9 | Bekasi
December 13, 2023
0

Kabupaten Bekasi, LIPUTAN9.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kendaraan pada saat...

Read more
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2420
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

740
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
Logo JATMAN

Dzikir Sejati tidak Butuh Sorotan Lampu

August 9, 2025
Dr. KH. Zakky Mubarok, MA, Dewan Pakar Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)

Kesempurnaan Ajaran Agama

August 8, 2025
Ayik Heriansyah: Doktrin al Wala wal Bara Sebabkan Prasangka Buruk Terhadap Umat Islam

Jangan Su’uzhan kepada Ulama yang Dekat dengan Pengauasa

August 8, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In