• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Tb Ace

Pansus Haji Terus Bergulir, Tb Ace Cecar Kepala BPKH Terkait Pembagian Kuota Haji Reguler-Khusus

September 6, 2024
Gus Nadir

Catatan Nadirsyah Hosen atas Klaim “Penambangan Itu Baik, Asal Bukan Bad Mining”

June 15, 2025
PNIB Serukan Stop Premanisme di Ruang Sekolah

PNIB Serukan Stop Premanisme di Ruang Sekolah

June 15, 2025
Tambang PBNU

BEM PTNU Se-Nusantara: Distorsi Isu Tambang dan Upaya Pencemaran Nama Baik PBNU Harus Dihentikan

June 15, 2025
KH Agus Salim HS

KH. Agus Salim Apresiasi Pemkab Bekasi atas Penertiban Pasar Tumpah SGC

June 15, 2025
Kiai Taufik Hasyim

KH. Taufik Hasyim Ketua PCNU Pamekasan Wafat Usai Alami Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo

June 15, 2025
Haji 2025

Terlambat Siapkan Makan Jemaah, BPKH Limited Berikan Dana Kompensasi kepada 20 Ribu Jemaah Haji

June 14, 2025
AA Bupati

Tingkatkan Layanan Publik, Ade Kunang Launching Platform Digital Lapor AA Bupati

June 14, 2025
Menag Nasar

Jemaah Tidak Dapat Makan, Nasaruddin Umar Minta BPKH Limited Beri Kompensasi Uang

June 14, 2025
BEM PTNU

BEM PTNU Terbitkan Seruan Terbuka, Minta Tindak Tegas Algoritma Tiktok Demi Keselamatan Generasi Bangsa

June 13, 2025
Masjid Ali-Iraq

Khutbah Jumat: Tetap Istiqamah Pasca Hari-hari Agung Dzulhijjah

June 13, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, June 16, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pansus Haji Terus Bergulir, Tb Ace Cecar Kepala BPKH Terkait Pembagian Kuota Haji Reguler-Khusus

Pansus Pelaksanaan Haji 2024

liputan9news by liputan9news
September 6, 2024
in Nasional
A A
0
Tb Ace

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dr. H. Tb. Ace Hasan Syadzily. Foto: Runi/vel.

505
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN 9 NEWS
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR mencecar Kepala BPKH Fadlul Imansyah, yang menghadiri rapat sebagai saksi. Anggota Pansus Haji DPR, TB Ace Hasan Syadzily, menanyakan soal nilai manfaat yang dikeluarkan BPKH dan porsi kuota haji oleh Kemenag yang berubah dari hasil rapat Panja Haji 2024 pada akhir tahun lalu.

Rapat pansus digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, dilansir detikcom, Senin (02/09/24) malam. Tb Ace mulanya menanyakan keterlibatan BPKH dalam penentuan porsi kuota haji.

“Terlibat? Yang dibahas dalam rapat Panja berapa jumlah kuota yang dijadikan pembahasan?” tanya Tb Ace.

BeritaTerkait:

HMI dalam Kegelisahan Saya

Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp55,43 Juta

Masaruddin Umar: Kemenag Anggarkan Rp897 Miliar Insentif Guru Non PNS di 2025

Pansus Haji Berangkat ke Arab Saudi Cek Catering, Hotel, dan Fasilitas Haji

“Di dalam kesimpulan rapat Panja, sepengetahuan saya memang ada pembagian antara kuota reguler dan kuota haji khusus. Sepengetahuan saya juga, kuotanya awalnya sesuai dengan UU. Namun dalam perjalanannya ada perubahan,” jawab Fadlul.

Tb Ace mengatakan Komisi VIII DPR baru mengetahui setelah pelaksanaan ibadah haji bahwa ada surat dari Kemenag tanggal 9 Januari terkait pemanfaatan uang penyelenggaraan ibadah haji. Fadlul membeberkan memang ada pembagian porsi kuota haji oleh Kemenag yang berbeda dari rapat Panja bersama DPR saat itu.

“Ini saya tegaskan, Pak Pimpinan, bahwa memang 241 ribu merupakan kuota resmi (dalam rapat Panja Haji) dan dihadiri oleh BPKH. Kami terus terang saja, Pak Kepala, setelah pelaksanaan ibadah haji, kami FGD dengan BPKH dan kami mendapatkan informasi bahwa pada 9 Januari 2024 ada surat dari Kemenag yang diteruskan kepada Saudara Kepala BPKH. Apakah Kemenag mengirimkan surat pemanfaatan uang penyelenggaraan ibadah haji itu, itu dasarnya rapat kerja, hasil rapat kerja Komisi 8 DPR RI atau dasarnya keppres?” tanya Tb Ace.

“Kalau baseline untuk kuota 241 ribu mengacu pada keppres. Cuma pembagiannya memang ada perbedaan dengan kesimpulan rapat Panja,” kata Fadlul.

“Suratnya tanggal berapa, Pak?” tanya TB Ace.

“10 Januari 2024,” jawab Fadlul.

“Baseline dari kuota tersebut apakah sama dari rapat kerja?” tanya Tb Ace.

“Kalau total-totalnya sama,” ujar Fadlul.

“Bahwa jumlah kuota 241 ribu, tolong dipastikan lagi,” tanya Tb Ace.

“Kalau total (kuota) sama, Pak, 241 ribu, tapi memang di sini (surat) disampaikan angkanya langsung memecah antara jemaah reguler dan jemaah khusus,” ujar Fadlul.

Tb Ace menanyakan apa basis bagi BPKH dalam mengeluarkan dana. Fadlul menyebut angka dana yang dikeluarkan berdasarkan permintaan Kemenag dan tidak sama dengan apa yang dirapatkan di Panja Haji bersama DPR.

“Apakah Bapak mengeluarkan dana sesuai dengan hasil rapat kerja tersebut kepada Kemenag?” tanya Tb Ace.

“Kalau permintaan dari Kemenag angkanya di bawah hasil kesimpulan rapat Panja,” ujar Fadlul.

“Kalau dilihat dari angkanya, Pak, total dari BPIH secara total itu kan memang Rp 20,336 T ini dengan asumsi angkanya jemaah reguler 213.320 dan khusus 27.680. Sementara itu, di rapat Panja yang ditetapkan untuk nilai manfaat yang dibagikan dengan asumsi haji reguler 221.720, haji khusus 19.280 sehingga angka nilai manfaat yang digunakan Rp 8,2 T,” papar Fadlul.

“Yang digunakan BPKH sendiri? Yang dikeluarkan BPKH sendiri berapa?” tanya Tb Ace.

“Sejauh ini yang kita keluarkan sesuai yang dimintakan, yaitu Rp 7,88 T,” jawab Fadlul.

Tb Ace mencecar alasan BPKH mengeluarkan dana tidak sesuai apa yang dirapatkan dalam Panja Haji DPR. Fadlul membeberkan pihaknya tidak dalam kewenangan terkait itu dan mengikuti permintaan sesuai Kemenag.

“Dasarnya apa?” tanya Tb Ace lagi.

“Ini tadi, Pak, berdasarkan ini, kami sendiri, Pak, tidak dalam kapasitas menghitung ini Rp 7,8 T ini dari mana, itu yang satu hal. Tapi kalau dilihat dari angkanya, ini kan ada perbedaan. Kalau dia 213 ribu, saya bulatkan izin ya Pak untuk mempermudah, versus 27.680 ini Rp 7,8 T, tapi kalau kesepakatan di Panja dengan asumsi haji reguler 221.720, haji khusus 19.280 nilai manfaat yang ditetapkan adalah Rp 8,2 T,” ujar Fadlul.

“Jika terjadi perbedaan seperti itu, yang dipegang oleh Bapak yang mana?” tanyaTb Ace.

“Kami sebagai pengelola keuangan, yang mengeluarkan keuangan, otomatis mengeluarkan sesuai dengan permintaan,” jawab Fadlul.

“Kalau permintaannya berbeda dengan kesepakatan, menurut Bapak bagaimana?” tanya Tb Ace lagi.

“Secara best practice selama di bawah koridor penetapan pagu, buat kami itu dapat dilakukan. Yang tidak boleh apabila terjadi pengeluaran di atas pagu yang ditetapkan, maka itu harus persetujuan kembali oleh antara pemerintah dengan DPR,” kata Fadlul.

Tb Ace kembali mempertanyakan langkah BPKH yang dinilai tidak berbasis hukum berdasarkan hasil kesimpulan rapat bersama DPR. Ace menekankan, dalam aturan UU, pengeluaran oleh BPKH untuk penyelenggaraan haji harus mendapat persetujuan DPR.

“Yang menjadi patokan kami angka nilai jumlah dana yang dimintakan, Pak,” kata Fadlul.

“Bukan dasar hukum dari kenapa uang harus itu dikeluarkan?” tanya Tb Ace.

“Karena logikanya, kalau kami mengeluarkan tetap Rp 8,2 T, ini kan tidak sesuai dengan permintaan. Ini bicara sesuai dengan permintaan berdasarkan PP Nomor 5 menyampaikan bahwa BPKH mentransfer sesuai dengan permintaan,” kata Fadlul.

“Tapi Bapak kan tahu sendiri kalau BPKH ini undang-undangnya tersendiri. Di mana setiap pengeluaran yang dikeluarkan oleh BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji harus mendapatkan persetujuan DPR?” tanya Tb Ace.

“PP yang kami sebutkan itu PP tentang pengelolaan pengeluaran keuangan haji, bukan tentang penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Fadlul.

“Ini kan konteksnya kita bicara soal penyelenggaraan ibadah haji, Pak. Apakah Bapak pernah membaca Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji bahwa setiap pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji yang dikeluarkan oleh BPKH harus atas persetujuan DPR?” tanya Tb Ace.

“Penetapannya betul, Pak, tapi teknis transfernya itu, itu sesuai dengan permintaan,” kata Fadlul. (MSN)

Tags: DPR RIHaji 2024Pansus HajiTB Ace
Share202Tweet126SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Sulaiman Djaya
Opini

HMI dalam Kegelisahan Saya

by liputan9news
March 11, 2025
0

Banten | LIPUTAN9NEWS Sesungguhnya ada pertanyaan yang sangat mendasar yang terbersit di benak saya sebagai orang yang pernah intens aktif...

Read more
Haji

Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp55,43 Juta

January 7, 2025
Menteri Agama Nasaruddin Umar dan jajaran melakukan Raker dengan DPD RI

Masaruddin Umar: Kemenag Anggarkan Rp897 Miliar Insentif Guru Non PNS di 2025

December 3, 2024
Pansus Haji Berangkat ke Arab Saudi Cek Catering, Hotel, dan Fasilitas Haji

Pansus Haji Berangkat ke Arab Saudi Cek Catering, Hotel, dan Fasilitas Haji

September 20, 2024
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2397
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

733
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
Gus Nadir

Catatan Nadirsyah Hosen atas Klaim “Penambangan Itu Baik, Asal Bukan Bad Mining”

June 15, 2025
PNIB Serukan Stop Premanisme di Ruang Sekolah

PNIB Serukan Stop Premanisme di Ruang Sekolah

June 15, 2025
Tambang PBNU

BEM PTNU Se-Nusantara: Distorsi Isu Tambang dan Upaya Pencemaran Nama Baik PBNU Harus Dihentikan

June 15, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In