Jakarta | LIPUTAN 9 NEWS
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan respon terhadap Instruksi JATMAN Kepada Idaroh Aliyyah dan Idaroh Wustho JATMAN se Indonesia tentang Larangan Menghadiri Silaturrahmi Idaroh Wustho JATMAN yang diselenggarakan PBNU di Hotel Bumi Kota Surabaya. Sebagaimana dilansir Liputan9news, pada hari Kamis (12/09/24).
PBNU juga memberikan penjelasan tentang satus kepengurusan JATMAN Masa Khidmat 2018-2023 komposisi pengurus Habib Muhammad Luthfi bin Yahya sebagai Rois Am dan KH. Wahfiuddin Sakam, S.E.,MBA kemudian digantikan Habib Umar Muntahar sebagai Mudir.
Dalam surat penjelasan tersebut PBNU menyapaikan bahwa untuk menghindari terdinya kesimpangsiuran informasi terkait kepengurusan Jam’yyah Ahlith Thoriqoh Al- Mu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN), dengan ini Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) pertu memberikan penjelasanlenlang beberapa hal yang terkait dengan ldaroh Aliyyah JATMAN Masa Khidmah 2018-2023 sebagai berikut:
- Jam’iyyah Ahllth Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Ai-Nahdliyah (JATMAN) adalah Badan Otonom Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlalul Ulama (ART NU) Pasal 18 ayat
(7) huruf a. dan dltegaskan juga dalam Peraluran Oasar (PO) Jatman Pasa.I 2. - Kepengurusan JATMAN tingkat pusat yang disebut ldaroh Aliyyah dipilih dan diangkat oleh Muktamar Jatman yang diselenggarakan setiap 5 (llma) tahun sekall (Pasal 24 dan Pasal PD JATMAN).
- Sebagai Badan Otonom Nahdlatul Ulama, Pengurus Harian JATMAN Tingkat Pusat, yaitu ldaroh Aliyyah, harus mendapatkan pengesahan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 54 ayat (1) ART NU.
- Muktamar terakhlr yang diselenggarakan oleh JATMAN adalah Muktamar XII di Pekalongan Jawa Tengah pada 26 RabiulAkhir-1 JumadilAwwal 1439 H/14-18 Januari 2018 M, yang memilih/menetapkan Dr. (HC) Habib Muh. Luthfiy bin Yahya sebagai Rais Am dan KH. Wahfiyuddin Sakam, S.E.,MBA sebagai Mudir Am untuk memimpin kepengurusan ldaroh AJiyyah JATMAN Masa Khidmat 2018-2023.
- Dua tahun lalu, tepatnya pada tanggal 10 Shafar 1444 H/07 September 2022, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengirimkan Surat Nomor 951P8.03/A.l.03.31/99/09/2022 Perihal Kewajiban klarifikasi Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama kepada Pimpinan Pusat ldaroh Aliyyah JATMAN dengan dilampiri dengan Buku Himpunan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama hasil Konferensi Besar NahdlalulUlama Tahun 2022.
- Pada tanggal 21 Muharrarn 1446/28 Juli 2024, di sela-sela pelaksanaan Rapat Pleno, Rais Aam PBNU KH. Miftakhul Akhyar menerima surat dari Rais Am ldaroh Aliyyah JATMAN, Dr. (HC) Habib Muh. Luthfiy Ali Bin Yahya, yang pada intinya mengajukan permohonan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk memperpanjang Masa Khidmah ldaroh Aliyyah JATMAN Masa Khidmah 2018-2023 yang berakhir pada tanggal 28 September 2023 (surat terlampir). Perlu digaris bawahi, bahwa Rais Aam PBNU menerima surat tersebut dari seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengurus JATMAN pada tanggal 28 Juli 2024 atau 11 (sebelas) bulan setelah berakhimya masa khidmat kepengurusan ldaroh Aliyyah JATMAN.
- Terhadap surat dari Habib Luthfiy tersebut, PBNU menilai:
a. Bahwa sekalipun surat tersebut dibual dialas kop surat JATMAN, ada nomor surat dan distempel, tapi karena hanya ditandatanganioleh Habib Lulhfiy seorang diri, maka PBNU menganggap surat dimaksud lebih bersifat surat pribadi dan Habib Luthfiy kepada KH. Miftakhul Akhyar;
b. Bahwa sekalipunsurat dimaksud tertanggal 16 Agustus 2023. Tapi karena baru disampaikan kepada
Rais Aam PBNU pada tanggal 28 Juli2024, maka PBNU menganggap surat tersebut ‘wufuuduhu
ka’adamihi’. - Pada tanggal 2 September 2024, Ketua Umum PBNU menerima kunjungan beberapa Kial Mursyid Thoriqoh di Kantor PBNU. Selain bersitaturrahim, para Kiai tersebut menyampaikan informasi tentarig kondlsi terkinl JATMAN, khususnya yang terkait dengan kevakuman kepemimpinan ldaroh AJiyyah JATMAN karena telah berakhimya masa khidmah 2018-2023 dan hingga saat ini belum diselenggarakan Muktamar untuk memilih dan mengangkat pemimpin yang baru.
Menanggapi informasi dan masukan dari para Kiai tersebut, Ketua Umum PBNU menyarankan agar segera diadakan pertemuan seluruh ldaroh Wustho se-lndonesia untuk bermusyawarah dan mencari solusi organisatoris atas masalah kepemimpinan JATMAN tersebut. Menyanggupi permintaan para Mursyid tersebut, PBNU bersedia untuk memfasilitasi pertemuan, dengan maksud agar PBNU dapat memperoleh masukan yang lebih dari seluruh ldaroh Wustho.
Pada poin kesembilan dijelaskan, bahwa Ketua Umum PBNU menunjuk KH. Zulfa Mustofa selaku Wakil Ketua Umum Bidang Keagamaan dan Hubungan Antar Lembaga untuk memfasilitasi pertemuan Idaroh Wustho. Ketua Umum PBNU memberikan arahan kepada KH. Zulfa Mustofa bahwa posisi PBNU di dalam pertemuan tersebut hanya memfasilitasi pertemuan, mendengarkan masukan, dan tidak mengambil keputusan apa pun. Informasi dan masukan dari forum pertemuan tersebut agar dilaporkan pada Rapat Pleno PBNU atau Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
Poin Kesepuluh, PBNU menegaskan bahwa “Idaroh Aliyyah JATMAN telah berkoordinasi dengan Jajaran Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan mendapatkan informasi yang sangat lengkap dan cukup dijadikan dasar bahwa pertemuan tidak dikehendaki oleh Syuriyah PBNU”, PBNU menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sebab, tidak pernah ada pertemuan antara Idaroh Aliyyah JATMAN dengan Syuriyah PBNU untuk membahas hal dimaksud.
“Demikian penjelasan ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan seluruh jajaran Idaroh Wustho JATMAN dalam menyikapi dinamika dan polemik yang terjadi di lapangan. Jelasnya.
Surat 10 poin pejelasan PBNU tersebut ditandangani oleh KH. Zulfa Mustofa Wakil Ketua Umum dan Drs. H. Lukman Hakim, M.Si. Wakil Sekretaris Jenderal. (Ai)
webpage Dym wallet keplr
Смотреть здесь https://t.me/ozempik_kupit_moskva
Biasa_nya Jam’iyyah “ke_gelapan” itu nyasar nyasar, blasuk blasuk, mbok_yo wes ketemu neng Padang Mahsyar ae, mesti genah_e sopo sing “kesasar”…..
Semangat semoga solusi terbaik
Kacauuuu
NU musti kembai ke Tijuan Utana sebagaimana damahkan oleh KH Hasyim Asyhari
Semoga demikian
Belajarlah agama untuk berpolitik jangan belajar politik untuk agama
super