Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, besaran biaya haji berbeda-beda tergantung embarkasi atau wilayah keberangkatan.
Dari total 13 embarkasi di Indonesia, jemaah calon haji yang berangkat dari Embarkasi Surabaya dikenakan biaya tertinggi sebesar Rp60,95 juta per orang. Sementara itu, jemaah dari Embarkasi Aceh mendapatkan biaya termurah, yakni Rp46,92 juta.
Mengutip informasi di laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), perbedaan biaya haji antar embarkasi dipengaruhi jarak tempuh ke Arab Saudi. Hal ini ditegaskan kembali oleh Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/02/2025).
Menurutnya, satu-satunya komponen yang membedakan biaya haji antar embarkasi adalah biaya penerbangan. Semakin jauh jarak keberangkatan dari Indonesia ke Arab Saudi, maka semakin tinggi biaya penerbangan yang harus dikeluarkan, baik untuk keberangkatan maupun kepulangan.
“Semakin ke barat Indonesia, semakin murah biaya penerbangannya karena jaraknya lebih dekat ke Saudi,” sebutnya.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Pembukaan pelunasan ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.
Hilman menjelaskan bahwa setiap jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan menerima nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account.
Oleh karena itu, dalam tahap pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisihnya sesuai dengan embarkasi masing-masing.
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur besaran Bipih per embarkasi bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut rinciannya:
1. Bipih Jemaah Haji Reguler:
Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
Embarkasi Medan: Rp47.976.531
Embarkasi Batam: Rp54.331.751
Embarkasi Padang: Rp51.781.751
Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
Embarkasi Solo: Rp55.478.501
Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
Bipih ini mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
2. Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
Embarkasi Medan: Rp81.955.039
Embarkasi Batam: Rp88.310.259
Embarkasi Padang: Rp85.760.259
Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259
Embarkasi Solo: Rp89.457.009
Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259
Bipih untuk PHD dan KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, serta berbagai kebutuhan lainnya selama ibadah haji.
Jemaah Berhak Melunasi Bipih
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerbitkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M. Daftar ini tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 dan telah disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Jemaah yang berhak melunasi Bipih adalah mereka yang memenuhi kriteria berikut:
- Berstatus aktif dan masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan.
- Berusia minimal 18 tahun.
- Belum pernah menunaikan haji atau sudah menunaikannya minimal 10 tahun sebelumnya (terhitung sejak 1436 H/2015 M), kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.
- Jemaah lanjut usia dengan prioritas berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dan telah terdaftar minimal lima tahun sebelum 3 Mei 2020.
Daftar nama jemaah yang berhak melunasi Bipih dapat diakses melalui tautan berikut: Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M
Dengan dibukanya pelunasan Bipih, Kemenag mengimbau seluruh jemaah haji reguler untuk segera menyelesaikan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (MFA)