KABUPATEN BEKASI, LIPUTAN9. ID -Pemkab Bekasi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 45 ribu atau setara dengan 3,5 liter beras.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut mengikuti besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan Baznas Pusat.
“Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori Jakarta, Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) semuanya adalah Rp. 45 ribu per jiwa atau 2.5 kilogram atau bisa juga 3,5 liter,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Samsul Bahri, pada Rabu (27/3/2024).
Penghimpunan zakat fitrah oleh Baznas Kabupaten Bekasi dilaksanakan melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang tersebar di sekolah, kalangan ASN dan masyarakat umum.
“Ya, sesuai imbauan Pj Bupati Bekasi, sekolah zakat juga kita aktifkan, dengan diberikan kupon di setiap UPZ. Hari ini sudah tersebar 140 ribu kupon dengan nilai masing-masing Rp 45 ribu,” katanya.
Selain itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam menyambut Bulan Ramadan, Baznas Kabupaten Bekasi juga memberikan pelayanan zakat fitrah di setiap UPZ perusahaan di kawasan industri.
“Diantaranya di tiga titik perusahaan yakni PT United Tractors Kawasan Jababeka, Hyundai serta PT Soho Kikaku Indonesia, kita akan buka booth untuk membuka penerimaan zakat fitrah bagi karyawannya,” terangnya.
Tak hanya itu, untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat fitrah, Baznas juga menyiapkan layanan di pusat perbelanjaan, mal dan Masjid Agung Pemda Kabupaten Bekasi.
“Kami juga membuka stand booth zakat di rest area jalan tol di titik KM 72, ini adalah pertama kali yang digagas oleh Baznas Kabupaten Bekasi, mulai 5 April sampai dengan malam lebaran,” tutupnya.