KABUPATEN BEKASI, LIPUTAN9.ID – Pemkab Bekasi menyerahkan sertipikat wakaf kepada 200 pengelola wakaf (Nadhir) se-Kabupaten Bekasi, di Masjid Agung Nurul Hikmah, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Jumat (18/08/23).
Bersamaan dengan itu, Selain penyerahan Sertipikat Wakaf Masjid, diserahkan pula Surat Keputusan (SK) dan piagam kepada para nadhir dan pengelola wakaf.
Penyerahan sertipikat wakaf tersebut merupakan kolaborasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi bersama Kantor Kemenag, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Pengurus Lembaga Tamir Masjid PBNU.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengharapkan para nadhir yang merupakan pengelola wakaf lebih optimal dalam pengelolaan wakaf untuk kemaslahatan umat.
“Karena sekarang dari sisi pengamanannya secara produk hukumnya sudah kuat, sertipikat sudah diterbitkan oleh BPN, tidak ada gugatan-gugatan,” ungkapnya.
Dia juga berpesan agar wakaf dikelola secara produktif dan akuntabel karena merupakan aset umat yang telah mewakafkan untuk kemaslahatan bersama.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Holomoan mengatakan, penerbitan sertipikat wakaf ini akan memperkuat para pengelola wakaf dalam hal kejadian gugatan di masa depan.
“Sehingga ada gugatan apapun akan aman karena sudah disertipikatkan,” jelasnya.
Pihaknya menargetkan untuk menerbitkan 350 sertipikat wakaf pada tahun 2023. Selain 200 sertipikat yang dibagikan hari ini, 150 sertipikat wakaf akan diserahkan pada bulan depan
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Asnawi menyampaikan, penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan kerja kolaborasi untuk mendata aset-aset wakaf di Kabupaten Bekasi.
“Yang terpenting aset-aset wakaf yang diberikan para orang tua kita di Kabupaten Bekasi, tokoh agama, masyarakat, asetnya betul-betul aman. Aset tersebut kebanyakan memang harta benda khususnya tanah,” jelasnya.
Asnawi mengatakan, pengurusan administrasi sertipikat wakaf melibatkan para penyuluh KUA yang ada di Kabupaten Bekasi sehingga proses penerbitan sertifikat wakaf bisa berjalan dengan lancar.
Ketua LTM PBNU, Munawar Fuad menjelaskan pihaknya terus bekerja sama dan mengawal dengan stakeholder terkait agar program ini berjalan dengan lancar. Sekaligus hal ini bertujuan untuk membangun pemahaman masyarakat dalam hal pentingnya penerbitan sertipikat wakaf.
“Apresiasi yang luar biasa kepada para stakeholder yang sudah memberikan hak-haknya. Jangan sampai masjid yang menjadi rumah ibadah itu tidak ada sertipikatnya,” pungkas pria yang juga anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi. (RDW)