Bondowoso | LIPUTAN9NEWS
Beberapa hari yang lalu saat saya memenuhi undangan pihak desa untuk melakukan bhakti sosial di area pemakaman umum, tiba tiba saya dipanggil oleh salah satu tokoh agama yang dikelilingi oleh para pengikutnya dari kalangan anak muda dan remaja milenial, sembari melontarkan pertanyaan didepan umum.
“Ust, ada pertanyaan dari anak anak ini. Apakah dianggap zina jika hanya menyentuh dan menggosok gosokkan ujung (helm) penis atau alat vital laki laki pada bibir vagina perempuan? Hemat saya itu bukan zina.” Tanyanya sekaligus pendapatnya didepan para remaja dan orang yang ikut bhakti sosial. Semula saya tidak tertarik untuk menjawabnya karena momentumnya kurang tepat. Namun, karena didepan remaja millenial khawatir dianggap benar statemen tokoh agama itu saya menjawabnya.
“Kalau pendapat saya itu tetap hukumnya Zina.” jawabku diplomatis.
“Kan keduanya, tidak memasukkan dan memainkan penis dan alat vitalnya kedalam vagina perempuannya?” ungkapnya bernada introgatif.
“Betul. Kendati hanya menggosok gosokkan saja.” ujarku singkat.
“Keduanya tidak merasakan nikmat kan ustadz?” Jawabnya dengan logikanya.
“Betul. Tapi keduanya merasakan nikmat kegelian saat menggosok-gosokkan ujung penis ke bibir vagina perempuan.” Jawab saya lebih serius dan tegas yang memicu perhatian banyak pasangan mata orang lain disekitar.
Bahkan dengan jawaban tegas dari saya itu, memantik tatapan tajam dari salah satu pengikutnya yang seolah-olah jawaban itu tidak sesuai dengan ekspektasinya. Sesekali salah satu jamaah tokoh agama itu, membully dan merosting saya didepan umum.
Well, bagi saya itu no problem. Yang penting, saya bisa menyelamatkan remaja millenial dari prilaku perzinahan kendati itu hanya sekedar prolog dan mukaddimahnya.
Oleh sebab itu, seorang tokoh agama seyogyanya memberikan statemen hukum sesuai dengan literasi dan referensi kitab yang memandai bukan mengedepankan asumsi pribadi.
Dalam momentum itu, saya mencoba menjelaskan isi kitab Al-Bada’i jilid 7 halaman 33 dan juga kitab Al-Bidayah Syarhul Hidayah jilid 4 halaman 138.
Para ulama memang mensyaratkan adanya ghiyabul hasyafah atau hilangnya atau masuknya bagian dari kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita.
Hal itu didasari oleh pertanyaan Rasulullah SAW kepada Maiz yang mengaku berzina:
”Barangkali kami hanya memegang atau hanya melihat?”. Maiz menjawab,” Tidak hanya itu ya Rasulullah”.
Rasulullah SAW bertanya lagi secara detail, ”Seperti masuknya almurud ke dalam mikhalah? Dan seperti masuknya ember ke dalam sumur?’. Maiz menjawab dengan mantap, ”Benar!!!”.
Mikhalah adalah tempat menyimpan celak mata yang biasanya berupa wadah dan almurud adalah semacam batangan yang bisa masuk ke dalam wadah itu.
Maka bila posisi sekedar menempel saja memang belum sampai kepada apa yang ditetapkan sebagai bentuk zina berdasarkan hadits di atas, karena belum ada peristiwa masuknya bagian penis ke dalam vagina.
Namun semua ini sudah termasuk bagian dari zina meski belum sampai kepada keajiban hukum rajam.
Pada dasarnya, Allah SWT sudah menjelaskan dalam Al Qur’an mengenai perbuatan yang baik untuk dilakukan dan perbuatan buruk yang harus ditinggalkan.
Dalam hal ini, salah satu perbuatan yang harus ditinggalkan adalah berbuat zina dalam bentuk dan dengan alasan apapun.
Hal ini seperti yang telah Allah SWT perintahkan dalam Al Qur’an QS Al-Isra’ ayat 32 berikut ini:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Ayat tersebut secara jelas melarang kita untuk tidak berbuat zina karena zina adalah perbuatan yang keji.
Sebenarnya, apa itu zina? Secara istilah, zina adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sah atau tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Zina berasal dari kata zana, yang dalam Bahasa Arab diartikan sebagai perbuatan nista atau perbuatan jahat.
Secara terminologi, zina bisa diartikan sebagai suatu perbuatan hubungan seksual atau bersenggama antara laki-laki dan perempuan tanpa terikat pernikahan atau bukan merupakan pasangan yang sah.
Selain definisi zina yang telah dijelaskan sebelumnya, berikut ini beberapa pengertian zina menurut 4 mazhab yang perlu Sahabat ketahui:
- Zina Menurut Mazhab Asy-Syafi’iyah. Menurut mazhab Asy-Syafi’iyah, zina adalah terjadinya hubungan seksual dengan masuknya ujung kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang haram dalam kondisi syahwat.Dalam mazhab yang sama, Asy-Syairazi juga mengartikan zina sebagai hubungan seksual laki-laki dari darul Islam kepada wanita yang haram tanpa akad nikah.Adapun yang dimaksud wanita yang haram, yaitu bukan budak, berakal, serta bisa memilih dan mengetahui akan dosa atau keharamannya.
- Zina Menurut Mazhab Al-Hanafiyah. Menurut Mazhab Al-Hanafiyah, zina artinya hubungan seksual laki-laki dan perempuan pada kemaluannya, yang bukan merupakan budak serta bukan akad yang syubhat.Definisi yang dijelaskan oleh Mazhab Al-Hanafiyah secara khusus menegaskan bahwa, perbuatan zina dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, bukan sesama jenis.Meski demikian, hubungan seksual yang dilakukan sesama jenis juga merupakan dosa besar karena termasuk perbuatan yang melampaui batas.
- Zina Menurut Mazhab Al-Malikiyah. Menurut Mazhab Al-Malikiyah, zina adalah hubungan seksual antara mukallaf muslim pada faraj adami yang bukan merupakan budak wanita miliknya dan dilakukan dengan sengaja tanpa syubhat.Adapun yang dimaksud mukallaf dalam definisi ini adalah orang yang sudah dewasa atau akil baligh.
Jika yang melakukan perbuatan tersebut anak-anak atau orang gila maka bukan termasuk zina.Mazhab ini memandang bahwa, jika tidak terjadi hubungan seksual seperti halnya percumbuan, maka tidak termasuk zina, meskipun hal tersebut juga sangat diharamkan dan berdosa. - Zina Menurut Mazhab Al-Hanabilah. Mazhab Al-Hanabilah mendefinisikan zina sebagai hilangnya hasyafah kemaluan laki-laki yang berakal dan sudah baligh ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, tanpa hubungan ishmah.
Hukum perbuatan zina adalah haram. Dengan demikian, bagi siapapun yang melakukan perbuatan ini, maka ia akan mendapatkan hukuman dan dosa besar.
Islam sendiri telah mengatur hukuman bagi pelaku zina sesuai dengan macam zina yang dilakukan, berikut ini penjelasannya:
Pelaku zina muhsan mendapatkan hukuman rajam. Rajam dilakukan dengan melempari pelaku zina dengan batu sampai meninggal.
Pelaku zina ghairu muhsan mendapatkan hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.
Dalil mengenai hukuman tersebut telah dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an dan Hadist. Adapun ayat yang menjelaskan hukuman bagi pelaku zina adalah QS. An Nur: 2-3:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ ﴿٣﴾
Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 2 – 3)
Selain Al-Qur’an, hukuman bagi para pezina juga dijelaskan dalam Hadist Riwayat (HR) Muslim berikut ini:
Artinya: “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim)
Hukuman bagi para pelaku zina tersebut berlaku jika keduanya berakal, sudah dewasa, dan berbuat zina secara sadar tanpa paksaan
Seperti penjelasan sebelumnya, zina merupakan hubungan seksual yang terjadi tanpa paksaan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan.
Namun, zina tidak hanya terbatas pada perbuatan itu saja, lho. Diketahui, zina juga mencakup perbuatan yang bisa menimbulkan syahwat.termsuk menyentuhkan ujung penis kebibir vagina.
Adapun beberapa contoh perbuatan zina adalah seperti berikut:
- Pornografi berupa kegiatan konsumsi atau memproduksi konten seksual yang melibatkan beberapa individu di dalamnya dengan aktivitas seksual yang tidak sah secara hukum/agama.
- Perselingkuhan antara laki-laki yang sudah menikah dengan perempuan tanpa ikatan pernikahan hingga menimbulkan hubungan seksual.
- Pacaran antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah hingga melakukan pergaulan bebas dan hubungan seksual sebelum menikah kendati hanya menyentuh dan menggosok gosokkan kepala alat vitalnya pada bibir vagina pacarnya itu hukumnya Zina.
- Prostitusi yang melibatkan laki-laki dan perempuan dalam hubungan seksual tanpa ikatan sah dan hanya berdasarkan imbalan atau materi.
Demikian penjelasan lengkap tentang apa itu zina termasuk pengertiannya dari setiap mazhab, hukuman, serta contoh-contohnya.
Kesimpulannya, zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum memiliki hubungan sah.
Lebih jauh dari itu, zina juga bisa mencakup perbuatan maksiat yang bisa menimbulkan syahwat dan mendorong diri untuk berbuat zina.
Perlu diketahui, zina tidak hanya bisa terjadi pada orang single saja, tapi bisa terjadi juga pada orang yang sudah memiliki pasangan.
Jadi, kita harus berhati-hati dan selalu jaga diri agar terhindar dari perbuatan zina, meskipun kita sudah memiliki pasangan.
Perlu dicatat, dosa zina ini tidak bisa ditebus dengan pembayaran denda atau kafarat.
Dalam konteks ini, kafarat hanya bisa dibayarkan ketika pasangan suami istri berhubungan badan saat Ramadan. Jadi, bukan berzina karena selingkuh, ya!
Nah, kafarat sendiri bisa dibayarkan dengan uang melalui platform online. Soal ini, bapak bisa percayakan pembayaran kafarat di al-Mihrab Foundation .
Al-Mihrab Foundation adalah lembaga yang amanah, terpercaya, dan berpengalaman, sehingga kami akan memastikan kafarat yang bapak ibu bayarkan akan tepat sasaran.
Salam akal sehat, Ptakekan, 19 Februari 2025
Dr. KH. Muhammad Saeful Kurniawan, MA, Penulis buku Desain Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Teori dan Praktik Penelitian