Rokok dan kopi merupakan dua hal yang sudah mengakar di kalangan masyarakat Indonesia baik dari kalangan laki-laki ataupun perempuan, bahkan dari orang pengangguran sampai orang yang sibuk karena pekerjaan. Di Indonesia hampir setiap warung, baik level lesehan sampai sekelas kafe tidak lepas dari kopi dan rokok. Keduanya bagaikan suami istri yang selalu berdampingan.
Kopi dan rokok senantiasa menjadi topik yang selalu menarik diperbincangkan. Baik dalam tinjauan kesehatan maupun fiqh. Apa yang terkandung di dalam sebatang rokok dan secangkir kopi? Bagaimana hukum mengkonsumsinya? Para ulama pun berbeda pandangan dalam masalah ini.
Kitab ini memuat masalah-masalah yang berkaitan dengan kopi dan rokok dari segi sejarah yaitu asal muasalnya, dari segi kesehatan yaitu manfaat dan penyakit yang ada di dalam kandungan kopi dan rokok, dan juga dari pandangan agama Islam yaitu mengenai halal dan haramnya, dengan kajian fiqh yang khusus mengenai masalah masalah yang melingkupi keduanya.
Bab pertama kitab ini menjelaskan bahwa tembakau (rokok) memiliki nama lain yaitu “tutun dan at tanbak” sedang dalam bahasa medis disebut “banbajir”. Tembakau diperkirakan berasal dari daerah Tobacco Meksiko, yang dicatat penemuannya sekitar tahun 1518 M/930 H.
Ketika bangsa Eropa (Colombus) menemukan kepulauan yang berada di daerah Amerika. Di tempat tersebut banyak sekali tembakau dan para penduduknya mempunyai kebiasaan menghisap rokok yang terbuat dari tembakau. Sekitar tahun 1560 M/977 H rokok mulai menyebar luas di Eropa.
Adapun kopi terbuat dari biji kopi yang sudah dihaluskan dan bangsa Arab mengetahui manfaat kopi setelah nabi Muhammad SAW hijrah, dan kopi mulai menyebar ke Eropa, Asia dan Afrika sekitar pada tahun 1600 M/ 1017 H.
Abu Bakar bin Abdullah Asy-Syadzili merupakan penemu kopi pertama kali, ketika beliau berjalan-jalan dan menemukan biji kopi. Beliau tahu manfaat kopi, bahwa kopi dapat meringankan otak (menghilangkan stres), menghilangkan rasa ngantuk dan menjadikan badan segar bugar. Kopi tidak mempunyai efek samping yang dapat merusak kecerdasan justru kopi dapat membantu kita untuk dalam melaksanakan ibadah.
Manfaat lain dari kopi dapat menghilangkan rasa ngantuk, menambah kecerdasan, dan apabila diminum sebelum makan kopi dapat menghilangkan lemak di tubuh kita. Kopi juga merupakan
minuman para orang-orang shalih dan para ulama. Oleh karena itu, kopi cocok untuk kita supaya semangat dalam melaksanakan aktivitasnya sehari sehari.
Berbeda dengan bab pertama, pada bab kedua ini diuraikan mengenai pendapat para ulama yang mengharamkan rokok dengan alasan karena rokok dapat mendatangkan penyakit/bahaya pada diri sendiri, dan orang yang merokok mudah terserang penyakit, dapat merusak kecerdasan otak, serta dapat mengganggu kesadaran diri. Hal tersebut sama saja si perokok menyakiti diri sendirinya, sedangkan agama Islam melarang tindakan menyakiti diri sendiri. Di antara ulama yang mengharamkan rokok adalah Syihabuddin Al Ayyubi, Ibrahim Al Luqani, Hasan Al Syarnabila dan Al Tarabishi.
Sedangkan pada bab ketiga dijelaskan ulama yang memperbolehkan rokok sekaligus bantahan terhadap ulama yang mengharamkan rokok. Tidak ada hadits dan ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang pengharaman rokok sehingga yang mengharamkan rokok tidak memiliki dasar. Rokok itu haram bagi orang yang mempunyai penyakit, dengan merokok ia sakitnya tambah parah dan bagi orang yang ketika merokok sakitnya disebabkan rokok tersebut.
Sedangkan menurut pendapat yang mu’tamad, hal tersebut tidak sampai ke level haram tapi hanya memakruhkan saja. Pendapat yang mengharamkan rokok itu merupakan qaul dhaif sebagaimana pendapat al Baijuri. Hal ini senada dengan pendapatnya Muhammad Said dan Muhammad Ibnu Musa. Ulama yang memperbolehkan rokok di antaranya Abdul Ghani An Nabulusi dan Ali Asy-Syibramalisi.
Selanjutnya pada bab keempat dijelaskan pula tentang rokok Shisa yang terkenal di kalangan orang Arab. Hukum meletakkan rokok di dalam tas yang di dalamnya terdapat buku, kitab kuning, dan Al-Qur:an. Pendapat mengenai apakah asap rokok termasuk benda atau hanya atsar saja sehingga dampaknya bagi orang yang berpuasa. Juga bahasan hukum merokok di majelis Al Qur’an dan merokok di dalam masjid.
Kitab ini sangat cocok bagi penikmat kopi dan rokok untuk dijadikan bacaan dan menambah wawasan. Apalagi membaca kitab ini sembari menikmati kopi. Klop!
Judul Kitab : Irsyadul Ikhwan fi Bayani Ahkami Syurbil Qohwah wad Dukhon
Penulis : Syaikh Al-‘Allaamah Ihsan bin Muhammad Dahlan Al Jampesi Al Kediri
Peresensi : Zainuri, M.Pd., Dosen Prodi PBA INAIFAS