JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Aizzudin Abdurrahman (Gus Aiz), selesai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Dalam keterangnnya pada awak media, Gus Aiz membantah menerima aliran dana terkait kasus ini.
“Sejauh ini nggak ya, tidak ada (mengalir dana dari Yaqut). Eee… Nggak tahu juga ya ha-ha-ha (aliran ke diri sendiri). Nggak, nggak, nggak (ke diri sendiri atau ke PBNU),” ujar Gus Aiz di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Detikcom, Selasa (13/01/2026).
Dalam bantahannya seusai diperiksa KPK tidak menjawab secara tegas. Gus Aiz enggan menjawab soal pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik KPK kepadanya. Dia meminta agar hal tersebut langsung ditanyakan ke penyidik KPK.
“Aduh itu yang berwenang beliau beliau itu, jadi kalau mau ada tanya ke beliau-beliau aja. Ya tanya sama beliau-beliaulah,” terang Gus Aiz saat dicecar pertanyaan wartawan.
Usai menyampaikan bantahan, Gus Aiz lalu menyampaikan agar PBNU melakukan muhasabah alias introspeksi. Dia menyoroti agar PBNU menyudahi konflik-konflik yang tak perlu.
“Insyaallah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahah, apa pun, dan ini menjadi muhasabah, introspeksi untuk semuanya,” harapnya.
“(Khususnya) Ya pengurus Nahdlatul Ulama lah cukup sudah kemarin rame seperti itu dan seterusnya ada kepentingan besar yaitu umat, organisasi, bangsa dan negara,” sambungnya tegas.
KPK memeriksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. KPK mendalami dugaan aliran uang ke Gus Aiz.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/01/2026).
Budi menyebut, pemeriksaan terhadap Gus Aiz hari ini berfokus kepada pihak perseorangannya alias tidak menyasar kepada PBNU sebagai organisasi.
Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.
Melebar! KPK Periksa Ketua PBNU Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
























