• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Shalat Rabo Wekasan

Shalat Rebo Wekasan, Ini Keterangan Hukumnya!

August 28, 2024
100 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Dapat Bantuan Modal Usaha

100 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Dapat Bantuan Modal Usaha

June 29, 2025
Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

June 28, 2025
Soal Status WhatsApp BPD Pantai Bahagia, Ini Kata Kades Harun: Saya Tidak Melapor Ke Polisi

Soal Status WhatsApp BPD Pantai Bahagia, Ini Kata Kades Harun: Saya Tidak Melapor Ke Polisi

June 28, 2025
Gelar Gema Muharram, Majelis Dzikir Nurul Wathon Bagikan Santunan Anak Yatim dan Khitanan Massal

Gelar Gema Muharram, Majelis Dzikir Nurul Wathon Bagikan Santunan Anak Yatim dan Khitanan Massal

June 28, 2025
Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

June 28, 2025
KPK

KPK Disebut Segera Tetapkan Tersangka, Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Terus Bergulir

June 27, 2025
Foto: Masjid Kinbaluh

Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru Islam

June 27, 2025
Haji Lilur

Fokus Tuntaskan Perizinan Budidaya Lobster Luar Negeri di Vietnam, BALAD Grup Tunda Anjangsana Usaha ke China

June 27, 2025
Khalid Basalamah

KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji 2024

June 27, 2025
Perempuan berinisial SI owner Srikandi Executive Tailor berfoto bersama para pejabat saat memasarkan dan memamerkan karyanya. (Dok. Sosmed).

Artis dan Aktivis Organisasi, Politisi Partai PDI-P Berinisial SI Terancam Dilaporkan Polisi, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 

June 26, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Sunday, June 29, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Amaliah NU

Shalat Rebo Wekasan, Ini Keterangan Hukumnya!

liputan9news by liputan9news
August 28, 2024
in Amaliah NU
A A
0
Shalat Rabo Wekasan

Foto: Ilustrasi orang shalat

529
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN 9 NEWS
Masyarakat Nusantara mengenal tradisi Rebo Wekasan, yaitu hari rabu terakhir di bulan Shafar. Di hari tersebut, masyarakat berasumsi terjadi musibah-musibah, termasuk yang sering ramai diperbincangkan adalah ritual shalat Rebo wekasan. Hal tersebut menuai pro dan kontra. Sebenarnya bagaimana pandangan fiqih Islam mengenai hukum shalat Rebo wekasan?

Ustadz Mubassyarum Bih menjelaskan bahwa pada dasarnya, tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran shalat Rebo wekasan. Karenanya, jika shalat Rebo wekasan diniati secara khusus, misalkan “aku niat shalat Shafar”, “aku niat shalat Rebo wekasan”, maka tidak sah dan haram.

Hal tersebut sebagaimana ia jelaskan dalam artikelnya berjudul Hukum Shalat Rebo Wekasan dalam Islam yang dikutip Liputan9news dari NU Online pada Rabu (27/08/24).

BeritaTerkait:

Betulkah Makan Pada Acara Kematian itu Hukumnya Bidah?

Rebo Wekasan, Benarkah Hari Sial?

Tinjauan Fikih dalam Pelaksanaan Shalat Rebo Wekasan

Hal tersebut didasarkan pada prinsip kaidah fiqih yang dikutip dari Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, “Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.”

Atas pertimbangan kaidah itu, ulama mengharamkan shalat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab, shalat nishfu Sya’ban, shalat Asyura’ dan shalat kafarat di akhir bulan Ramadhan, sebab shalat-shalat tersebut tidak memiliki dasar hadits yang kuat. Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Abi Bakar Syatha dalam I’anah al-Thalibin mengutip Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Irsyad al-‘Ibad.

“Adapun hadits-hadits shalat tersebut adalah palsu dan batal, jangan terbujuk oleh orang yang menyebutkannya,” tulis Ustadz Mubassyarum Bih mengutip Syekh Abu Bakr bin Syatha dalam I’anah al-Thalibin.

Meskipun demikian, ulama berbeda pandangan jika shalat Rebo wekasan diniati shalat sunah mutlak. Ada yang menyebutnya tetap haram, seperti yang ditetapkan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari. Pandangannya tersebut didasarkan pada hadits sahih yang hanya berlaku untuk shalat-shalat yang disyariatkan, tidak termasuk shalat Rebo Wekasan.

“Tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan shalat Rebo Wekasan dan shalat hadiah yang disebutkan dalam pertanyaan, karena dua shalat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat. Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum al-Din. Semua kitab-kitab tersebut tidak ada yang menyebutkannya. Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan kedua shalat tersebut dengan hadits shahih bahwa Nabi bersabda, shalat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyariatkan.” (KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur).

Berbeda dengan Kiai Hasyim, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki menghukumi shalat sunnah mutlak dalam Rebo Wekasan boleh. Niat shalat sunnah mutlak di Rebo Wekasan ia anggap sebagai sebuah solusi untuk membolehkan shalat-shalat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fuqaha’. Hal ini sebagaimana ia jelaskan dalam kitabnya, Kanz al-Najah wa al-Surur.

Ustadz Mubassyarum Bih menegaskan bahwa perbedaan pandangan di kalangan ulama sebagaimana dijelaskan di atas adalah hal yang sudah biasa dalam fiqih. Sebab, masing-masing memiliki argumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan atau ajang saling bully, namun sebagai rahmat bagi umat, membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka untuk menjalankan ritual agama tanpa keluar dari batas syariat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Rebo Wekasan pada Shafar 1446 H ini akan terjadi pada Rabu, 4 September 2024 atau bertepatan dengan 30 Shafar 1446 H.

Editor: Yuzep Ahmad
Sumber: NU Online

Tags: Hukum Rebo WekasanHukumnyaRebo WekasanShafarShalat Rebo Wekasan
Share212Tweet132SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA
Opini

Betulkah Makan Pada Acara Kematian itu Hukumnya Bidah?

by liputan9news
October 21, 2024
0

Bondowoso, LIPUTAN9NEWS Tadi saya diundang 1000 hari kematian lalu kemudian duduk bersama dengan salah undangan dan berbisik, memberi makanan ini...

Read more
Rebo Wekasan, Benarkah Hari Sial?

Rebo Wekasan, Benarkah Hari Sial?

September 14, 2023
Tinjauan Fikih dalam Pelaksanaan Shalat Rebo Wekasan

Tinjauan Fikih dalam Pelaksanaan Shalat Rebo Wekasan

September 21, 2022
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2403
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

736
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

140
100 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Dapat Bantuan Modal Usaha

100 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Dapat Bantuan Modal Usaha

June 29, 2025
Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Diperpanjang Hingga 30 September

June 28, 2025
Soal Status WhatsApp BPD Pantai Bahagia, Ini Kata Kades Harun: Saya Tidak Melapor Ke Polisi

Soal Status WhatsApp BPD Pantai Bahagia, Ini Kata Kades Harun: Saya Tidak Melapor Ke Polisi

June 28, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In