JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan Khalid Basalamah soal pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan informasi itu seharusnya tak diungkap ke publik lantaran merupakan bagian dari materi penyidikan.
“Sebetulnya itu (pengembalian uang) adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/09/2025).
Budi menyebut informasi pengembalian dana itu diungkap oleh Khalid Basalamah sendiri ke ruang publik pada tempo hari lalu.
“Terkait dengan informasi detail tersebut, pertama adalah berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik,” katanya.
Perihal pengembalian uang ini, kata Budi, akan disampaikan KPK pada waktunya. Termasuk juga siapa saja pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Budi Prasetyo menjelaskan, kedudukan biro travel perjalanan haji ini sebagai pengelola atau melakukan jual-beli kuota khusus ini kepada jemaah. Dia mengatakan KPK juga menemukan fakta adanya jual beli kuota khusus antartravel.
“Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan,” tuturnya.
“Oleh karena itu, KPK mendalami tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah,” pungkasnya.