Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Pemerintah resmi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili pada 2025. SPMB Domisili ini diterapkan menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Kebijakan ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam proses penerimaan siswa di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa dalam SPMB, jalur penerimaan tidak lagi mencakup zonasi, melainkan domisili.
“Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili. Ini berdasarkan tempat tinggal murid,” kata Prof. Mu’ti di lansir dari Kompas, Rabu (19/03/2025).
Selain jalur domisili, SPMB juga memiliki jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi.
“Kemudian yang kedua itu jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, yang keempat jalur mutasi,” lanjutnya.
Perbedaan SPMB dan PPDB
Meskipun SPMB masih mempertahankan konsep penerimaan siswa melalui beberapa jalur, terdapat beberapa perbedaan utama antara sistem ini dengan PPDB sebelumnya:
Penghapusan Sistem Zonasi
Pemerintah mengganti sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili dalam SPMB 2025. Detail mengenai teknis pelaksanaan jalur ini akan diatur dalam peraturan menteri yang belum dipublikasikan.
Perbedaan Persentase Jalur Penerimaan
Perubahan sistem juga mencakup perbedaan persentase kuota penerimaan untuk masing-masing jalur dibandingkan dengan sistem PPDB sebelumnya.
Perubahan pada Jalur Prestasi
Jalur prestasi dalam SPMB akan memiliki kriteria tambahan dalam penilaian.
Jika sebelumnya jalur ini hanya mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik seperti seni dan olahraga, kini aspek kepemimpinan juga menjadi faktor penilaian.
“Jadi, misalnya mereka yang aktif pengurus Osis atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi,” ujar Abdul Mu’ti.
Tambahan Kuota Jalur Afirmasi
Pemerintah juga meningkatkan persentase penerimaan melalui jalur afirmasi.
Namun, peruntukannya tetap sama, yakni bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
“Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu,” ucapnya.
Persetujuan Presiden dan Koordinasi Antar-Kementerian
Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa seluruh perubahan dari PPDB ke SPMB telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga telah berkoordinasi dengan beberapa menteri terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
“Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ungkapnya.
Selain itu, ia berencana bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPMB 2025.
“InsyaAllah besok pagi jam 7 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Dengan diterapkannya SPMB jalur domisili, pemerintah berharap sistem penerimaan murid baru di tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif dan merata bagi seluruh calon peserta didik di Indonesia. (MFA)