Jakarta, Liputan9.id – Pernikahan dini (early married) menurut WHO adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun.
Maraknya pernikahan dini yang dialami remaja berusia di bawah 20 tahun masih menjadi fenomena di beberapa daerah di Indonesia.
Belakangan ini, viral di Twitter obrolan seputar wejangan jangan buru-buru menikah. Berawal dari sebuah cuitan yang menyebut, kebanyakan orang yang sudah menikah menganjurkan orang-orang lain untuk tidak menikah buru-buru. Ungkapan tersebut rupanya dibenarkan oleh pakar seks dr. Boyke.
“Benar, (menikah) jangan terburu-buru. Siap fisik, mental, dan finansial. Untuk wanita sebaiknya di atas usia 20 tahun. Organ-organ reproduksi sudah sempurna pembentukannya sehingga tidak berisiko jika hamil.”Pria sebaiknya 25 tahun,” jelas dr. Boyke Dian Nugraha, SpOG, dilansir dari detikcom Selasa (20/12/2022).
“Secara mental juga sudah matang. Meski kesiapan mental tidak harus tergantung umur,” ujarnya lebih lanjut.
Di samping kematangan fisik dan mental sebagai syarat siap menikah, dr. Boyke juga menegaskan pentingnya kesiapan finansial. Yakni, dengan ada pekerjaan agar nantinya bisa menopang hidup pernikahan.
Kemudian, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga mengingatkan pentingnya pendekatan agama dalam pendewasaan usia perkawinan. beliau juga meminta kaum muslimah mengkampanyekan larangan pernikahan dini.
“Muslimah Indonesia agar giat mengkampanyekan larangan perkawinan anak terlalu dini,” pesan Kiai Ma’ruf saat menghadiri Kongres Muslimah Indonesia ke-3 yang digelar oleh Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga(KPRI) MUI Pusat.
“Saya menyambut baik pelaksanaan Kongres Muslimah Indonesia ke-3, yang saya harapkan akan menelurkan rekomendasi dan solusi bagi isu-isu perempuan dan muslimah Indonesia,” pungkasnya. (MFA)