Jakarta, Liputan9.id – Rekonstruksi kasus pembubuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, sudah dilaksanakan. Dalam giat tersebut diwarnai pengusirian terhadap pengacara Korban, yaitu Kamaruddin Simanjutak.
Pengacara Keluarga Brigadir J tersebut bersikukuh akan melapor kepada Presiden Joko Widodo perihal kejadian pengusiran tersebut.
“Kami akan segera lapor ke presiden, Komisi III, dan Menko,” ujarnya saat di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.
Menurutnya, pihak pelapor semestinya boleh melihat rekonstruksi demi transparansi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk menghadirkan pihak korban. Pada proses kemarin hanya wajib dihadiri oleh pihak yang bersangkutan saja.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Maka proses tersebut tidak ada kewajiban untuk menghadirkan pihak korban.
“Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” kata Andi.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di rumah dinas Ferdy di Komplek Polri Duren Tiga dan kediaman pribadi Ferdy di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Kedua rumah itu hanya berjarak sekitar 500 meter saja.
Lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Birgadir J dihadirkan dalam gelaran rekonstruksi. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebanyak 74 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.