Banten, LIPUTAN 9 NEWS
Tiga istilah yakni sahur, imsak dan buka sudah biasa kita dengar dan kita baca, bahkan sudah jadi adatnya kalau tengah puasa di bulan Ramadhan. Tidak ada yang aneh atau janggal karena memang jadi hal yang pokok dilakukan oleh muslim yang berpuasa. Dari dulu hingga sekarang, tiga istilah tersebut sudah jadi bahasa baku dan umum di Indonesia.
Belakangan kata buka diganti dengan kata ifthar, artinya sama dengan buka, yaitu makan dan minum saat waktu magrib tiba. Apa yang salah ketika buka diganti ifthar? padahal maksudnya sama. Ifthar pun bukan satu-satunya istilah, terkadang menggunakan kata fithri. Saya merujuk pada istilah yang diungkapkan oleh Imam Taqiyuddin al-Dimasqi dalam kitabnya Kifayatu al-Akhyar ( h.207).
يسن للصائم أن يعجل الفطر عند تحقق غروب الشمس
Artinya: Disunnahkan bagi yang berpuasa untuk menyegerakan buka saat nyata tenggelamnya matahari.
Bahkan kata fithri atau fithro berdasarkan hadits Nabi S.a.w yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim atau al-Syaikhon.
لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر
Artinya: Tiada hilang kebaikan manusia saat menyegerakan berbuka.
Istilah ifthar justru dimaksudkan pada kondisi tidak puasa, orangnya disebut mufthirun lawan kata dari shoimun. Karena itu kita tetap pada istilah buka, karena ini dimaksudkan fithr sesuai sabda Nabi, bukan pada kata iftharnya yang dipakai.
Sementara sahur itu makan dan minum sebelum tiba waktunya imsak, sahur itu boleh diakhirkan, seperti yang telah dijelaskan oleh Hujjatul Islam Imam al-Ghozali dalam kitabnya al-Wajiz (h. 111).
القول فى السنن وهي ثمانية، تعجيل الفطر بعد تيقن الغروب بتمر أو ماء والوصال منهي عنه و تأخير السحور مستحب
Artinya: Pendapat beberapa Sunnah, dan itu jumlahnya delapan yakni menyegerakan berbuka setelah diyakini waktu magrib baik dengan kurma, air dan menyambung pada yang dicegah di siang hari, dan mengakhirkan sahur itu dibolehkan.
Imam Nawawi R.A dalam kitabnya Syarah al-Muhadzab, telah menjelaskan soal kebolehan mengakhirkan sahur dan merujuk pada hadits Nabi S.a.w yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban.
وما قالاه شاذ مخالف للحديث وأما استحباب تأخير السحور ففى الحديث إن تأخير السحور من سنن المرسلين
Pada hadits tersebut bahwa mengakhirkan sahur adalah kebiasaan para Rosul, itu artinya Imam Nawawi berpandangan bahwa mengakhirkan sahur adalah mustahabbun.
Kemudian imsak, ini juga sudah jadi istilah umum yang diterapkan di Indonesia. Imsak itu penanda waktu untuk mulai berpuasa di siang harinya dengan menahan diri dari yang membatalkan puasa, imsak itu sebelum waktu sholat subuh bukan subuh itu imsaknya.
Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawil Kabir (jilid III, h. 404) telah menjelaskan.
أَنَّ ابْتِدَاءَ الصَّوْمِ طُلُوعُ الْفَجْرِ
Artinya: Permulaan puasa adalah terbitnya fajar.
Zaid bin Harits R.A sahabat Nabi S.a.w telah meriwayatkan ketika Nabi setelah sahur dan hendak sholat subuh di saat Ramadhan tiba.
تَسَحَّرْنَا مَع النبي صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قَامَ إلى الصَّلاةِ قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الأذَانِ وَالسُّحُورِ؟ قال: قَدْرُ خَمْسِينَ آية
Artinya: Kami makan sahur bersama Rasulullah saw, kemudian kami berdiri untuk melaksanakan shalat. Saya (Anas bin Malik) bertanya: ‘Berapa perkiraan waktu antara adzan (masuk waktu Subuh) dengan makan sahur?’ Zaid bin Tsabit berkata: ” sekiranya dapat dipakai membaca 50 ayat “( hadits riwayat Imam al-Bukhori).
Sementara kata imsak itu merujuk pada memulainya nahan diri dari yang membatalkan puasa yakni.
الإمساك عن الأكل و الشرب والجماع
Dari penjelasan salah satunya dari kitab Kifayatu al-Akhyar ini kata imsak lalu dijadikan waktu dimulainya untuk berpuasa di siang harinya dan sudah jadi keberlakuan di Indonesia. Ini upaya cerdas para kiai di Nusantara agar jelas untuk memulainya berpuasa. Kini sahur, imsak dan buka mudah kita ketahui melalui jam tangan atau jam dinding atau jadwal imsakiyah yang sering kita terima. Karena itu sudah jadi pakem muslim Indonesia dan tidak perlu dirubah-rubah, apalagi oleh orang yang merasa paling salaf dan paling nyunnah, jelasnya diabaikan saja.
KHM. Hamdan Suhaemi, Pengajar Pesantren Ashhabul Maimanah Sampang Susukan Tirtayasa Serang, Wakil Ketua PW GP Ansor Banten, Ketua PW Rijalul Ansor Banten, Sekretaris komisi Haub MUI Banten, Sekretaris Tsani Idaroh wustho Jam’iyah Ahlith Thoriqah Mu’tabaroh An-Nahdliyah Jatman Banten, Ketua FKUB Kab Serang, dan Anggota Dewan Pakar ICMI Provinsi Banten.