• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Shalat Rabo Wekasan

Tuntunan Mengqashar Shalat

April 8, 2025
IDF Lecehkan Patung Yesus di Lebanon Selatan, Bukti Baru Penodaan terhadap Simbol Keagamaan

IDF Lecehkan Patung Yesus di Lebanon Selatan, Bukti Baru Penodaan terhadap Simbol Keagamaan

April 21, 2026
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) bersiap menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (09/08/2018). Kedatangaan presiden tersebut untuk memberitahukan rencana pendaftaran capres dan cawapres pada Jumat (10/08/2018) di KPU. (Foto: ANTARA/Wahyu Putro)

Jusuf Kalla Menyala, di Solo Jokowi Merendah

April 21, 2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hadiri kegiatan Operasi Penangkapan Ikan Sapu-Sapu di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (17/04/2026).

Ikan Sapu-Sapu Dikubur Massal, MUI: Menyalahi Prinsip Rahmatan lil ‘Alamin dan Prinsip Kesejahteraan Hewan

April 21, 2026
Athif Muhyiddin Hishad (mahasiswa sekaligus Ketua HMJ-KPI UIN Datokarama Palu tahun 2025).

Athif Muhyiddin Hishad: Solusi Baru untuk Dampak Krisis Energi dalam Negeri

April 21, 2026
Kiai Said Minta Kapal Tanker Indonesia Bisa Melintasi Selat Hormuz, Umat Islam Indonesia Mendukung Iran

Kiai Said Minta Kapal Tanker Indonesia Bisa Melintasi Selat Hormuz, Umat Islam Indonesia Mendukung Iran

April 20, 2026
Gus Ulil Ingatkan Kader NU: Tanpa Nidzom, Kebenaran Bisa Kalah

Gus Ulil Ingatkan Kader NU: Tanpa Nidzom, Kebenaran Bisa Kalah

April 20, 2026
Suasana di pasar hewan Anam, Selasa (23/7). Pasar ini menggantikan pasar hewan di Kakiyah yang sudah ditutup sejak tahun ini. - (Bahaudin/Media Center Haji )

Ikuti Fatwa Muhammadiyah Baznas Buka Peluang Jamaah Haji Bayar Dam di Tanah Air

April 20, 2026
Dubes Iran Terima Cinderamata Keris dari Kiai Said, Simbol Solidaritas 14 Ormas Islam Lawan Zionis

Dubes Iran Terima Cinderamata Keris dari Kiai Said, Simbol Solidaritas 14 Ormas Islam Lawan Zionis

April 18, 2026
FPII Resmi Tempuh Jalur Hukum untuk Jusuf Kalla demi Jaga Ketertiban dan Stabilitas Publik

FPII Resmi Tempuh Jalur Hukum untuk Jusuf Kalla demi Jaga Ketertiban dan Stabilitas Publik

April 18, 2026
Ahmad Tomy Wijaya, Koordinator Pusat BEM Pesantren

Sikapi Pernyataan Jusuf Kalla, BEM Pesantren Seluruh Indonesia Serukan Klarifikasi dan Edukasi Publik Demi Kerukunan Umat

April 18, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, April 21, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Ramadan

Tuntunan Mengqashar Shalat

Oleh: Dr. KH. Ulil Abshar Hadrawi

liputan9news by liputan9news
April 8, 2025
in Ramadan
A A
1
Shalat Rabo Wekasan

Foto: Ilustrasi orang shalat

496
SHARES
1.4k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS

Islam sebagai agama yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat dan tata cara beribadah kepada Yang Maha Kuasa, tidak pernah membebani umatnya di luar kemampuannya. Bahkan ketika berhubungan dengan perkara wajibpun Islam selalu memberikan dispensasi, sekiranya kewajiban itu terlalu membebani umatnya.

Dispensasi atau keringanan dalam fiqih disebut dengan rukhshah. Hal ini tercermin dalam masalah qashar dan jama’ shalat. Secara bahasa qashar berarti meringkas, yaitu meringkas shalat yang semula harus dikerjakan empat rakaat (misal dhuhur, ashar dan isya) menjadi dua rakaat. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat An-Nisa’ ayat 101:

واذا ضربتم فى الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu

BeritaTerkait:

Khutbah Jumat: Amaliah Terbaik Pasca Ramadan

Khutbah Jumat: Istiqamah Hingga Akhir Hayat

Membaca Ulang Halal Bihalal dari Soekarno ke Pramono: Refleksi Lebaran 1447 Hijiriyah

Kembali Menuju Fitrah

Artinya seseorang yang sedang dalam bepergian (musafir) dibolehkan mengqashar shalat. Begitu pula jika dalam keadaan berperang. Karena tuntunan konsntrasi penuh dalam menghadapi serangan pihak musuh, maka diperboehkan mengqashar shalat.

Demikian itu, pernah terjadi di zaman Rasulullah saw sebagaimana diterangan dalam hadits Muslim yang diriwayatkan oleh Ya’la bin Umayah.

ليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة ان خفتم ان يفتنكم الذين كفروا

Tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir.

Begitulah diantara dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan diperbolehkannya mengqashar shalat. Sedangkan petunjuk tehnis mengqashar shalat tentunya hanya terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang merupakan warisan para mujtahid dalam menentukan sebuah hukum. Sebagaimana keterangan dalam Matnul Gyayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Suja’:

فصل – ويجوز للمسافر قصر الصلاة الرباعية بخمس شرائط: ان يكون سفره فى غير معصية, وان تكون مسافته ستة عشر فرسخا, وان يكون مؤديا للصلاة والرباعية وان ينوي القصر مع الاحرام وان لايأتم بمقيم

Bagi seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat yang berrakaat empat dengan lima syarat. 1) Kepergiannya bukan dalam rangka maksyiat. 2) jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh. 3) shalat yang diringkas adalah yang berrakaat empat. 4) niat mengqashar bersamaan dengan takbiratul Ihram. 5) dan hendaknya tidak bermakmum pada orang yang mukim (tidak musafir).

Dari keterangan di atas dapat dijelaskan bahwa syarat mengqashar shalat pada dasarnya adalah ketika dalam berpergian. Namun syarat ini bisa ditawar dalam kondisi perang. Apabila di rasa empat rakaat terlalu lama dan menghawatirkan keamanan maka diperbolehkan mengqashar shalat. Sebagaimana kerangan hadits di atas.

Adapun syarat kedua mengenai jarak tempuh perjalanan, maka mengqashar shalat hanya diperbolehkan ketika jarak tempuh bepergian mencapai 16 farsakh atau kira-kira 90 km. Yaitu jarak yang biasanya para musafir telah mengalami kelelahan dan kepayahan.

Dari dua syarat tersebut (musafir dan ukuran jarak tempuh), maka barang siapa dalam perjalanan seseorang tidak sempat shalat. Lalu sesampai di rumah ia hendak mengqadhanya (membayarnya) maka orang tersebut tidak diperbolehkan mengqashar shalat (dengan 2 rakaat) karena ia tidak lagi dalam keadaan musafir.

Begitu juga sebaliknya, ketika seseorang mempunyai hutang shalat kemudian dia melakukan perjalanan (musafir) lalu ia hendak membayarnya dengan mengqadha maka tidak boleh shalat itu dilakukan dengan cara qasahar (2 rakaat). Karena hutang shalat itu terjadi ketika dia belum berstatus sebagai musafir.

Adapun penjelasan mengenai syarat ketiga, maka itu bersifat pasti. Hanya shalat yang empat rakaatlah yang boleh diqasahar. Itu artinya shalat dhuhur, ashar dan isya. Dengan kata lain ketika seseorang berpergian dalam jarak tempuh lebih dari 90 km (misalkan dari Jakarta menuju Surabaya) secara otomatis ia akan melewati waktu shalat dhuhur dan ashar, apabila berangkat dari pagi hari melalui jalur darat maupun laut. Maka orang tersebut boleh melakukan shalat dhuhur dan ashar masing-masing dua rakaat.

Akan tetapi jikalau orang tersebut melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat sehingga dapat menghemat waktu, maka baginya ada dua pilihan. Boleh mengqashar shalat ataupun tidak mengqashar. Karena pada dasarnya qashar sebagai sebuah dispensasi (rukhshah) tidaklah bersifat wajib. Tetapi bersifat anjuran.

Artinya, qashar adalah sebuah pilihan yang disediakan oleh Allah bagi umatnya yang merasa berat melakukan shalat dengan empat rekaat ketika bepergian. Oleh karena itu seorang muslim selaku hamba Allah boleh memilih qashar atau tidak. Tetapi lebih baik melakukannya ketika syarat lima telah terpenuhi.

Mengenai tatacara niat tidak ada yang berubah sebagaimana niat dalam shalat biasa, yaitu niat dibarengkan dengan takbiratul ihram di dalam hati yang bunyinya, sebagai berikut:

أصلى فرض الظهر ركعتين مستقبل القبلة قصرا لله تعالى

Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la
Aku niat shalat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah

Dan syarat yang terakhir, hendaklah jika seseorang melakukan shalat qashar jangan makmum kepada imam yang tidak qashar (sedang shalat biasa).

Qashar boleh dilakukan secara berjamaah berbarengan dengan sesama musafir.

Dr. KH. Ulil Abshar Hadrawi, Wakil Skretaris Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2015-2021

Tags: idul fitriJamak shalahLebaranQasharRamadanShalat Qashar
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Khutbah Jumat: Amaliah Terbaik Pasca Ramadan (Foto: Pinterest)
Khutbah

Khutbah Jumat: Amaliah Terbaik Pasca Ramadan

by liputan9news
April 16, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Istiqamah memang tidak mudah. Ia menuntut kesabaran, keikhlasan, dan komitmen yang kuat. Namun, justru di situlah letak...

Read more
Sesungguhnya istiqamah dalam keta'atan dan tetap teguh di atasnya hingga akhir hayat adalah salah satu nikmat terbesar yang Allah Subhanahu wata'aalaa karuniakan kepada hamba-Nya

Khutbah Jumat: Istiqamah Hingga Akhir Hayat

April 8, 2026
Membaca Ulang Halal Bihalal dari Soekarno ke Pramono: Refleksi Lebaran 1447 Hijiriyah

Membaca Ulang Halal Bihalal dari Soekarno ke Pramono: Refleksi Lebaran 1447 Hijiriyah

April 6, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    2 months ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2551
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
IDF Lecehkan Patung Yesus di Lebanon Selatan, Bukti Baru Penodaan terhadap Simbol Keagamaan

IDF Lecehkan Patung Yesus di Lebanon Selatan, Bukti Baru Penodaan terhadap Simbol Keagamaan

April 21, 2026
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) bersiap menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (09/08/2018). Kedatangaan presiden tersebut untuk memberitahukan rencana pendaftaran capres dan cawapres pada Jumat (10/08/2018) di KPU. (Foto: ANTARA/Wahyu Putro)

Jusuf Kalla Menyala, di Solo Jokowi Merendah

April 21, 2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hadiri kegiatan Operasi Penangkapan Ikan Sapu-Sapu di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (17/04/2026).

Ikan Sapu-Sapu Dikubur Massal, MUI: Menyalahi Prinsip Rahmatan lil ‘Alamin dan Prinsip Kesejahteraan Hewan

April 21, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In