JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad atau Raffi Ahmad, muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan nama Raffi Ahmad muncul terkait kunjungannya ke kantor perusahaan jasa pengiriman Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari JPNN, Senin (08/06/2026).
Meski demikian, Taufik mengatakan penyidik belum mengembangkan lebih jauh temuan tersebut karena belum ditemukan fakta yang mengaitkan langsung aktivitas tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” terangnya.
Menurut Taufik, KPK akan mendalami lebih lanjut apabila dalam persidangan muncul fakta-fakta baru yang relevan dengan perkara tersebut.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Enam tersangka tersebut yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Sehari setelahnya, KPK mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke persidangan. Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Dalam dakwaan jaksa, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut disebut.
Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disebut menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu peserta pertemuan tersebut adalah John Field.
Selanjutnya, dalam persidangan pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar.
Nama Raffi Ahmad kemudian kembali mencuat dalam persidangan pada 5 Juni 2026. Ia disebut pernah berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat terkait pengiriman barang elektronik ke Indonesia. KPK menyatakan akan menelaah setiap fakta yang terungkap dalam persidangan guna menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

























